(studi telaah : keberimbangan pembangunan desa)
Oleh : Andi Gatot Anjas Budiman
Sejumlah warga di Boyolali, Jawa Tengah berembug di salah satu rumah penduduk pada jumat, (3/4). dengan latar belakang hasil panen jagung yang belum dipipil, |
Pelaksanaan Undang-Undang Desa bernomor 6 Tahun 2014 memberikan pencerahan bagi semua warga desa beserta seluruh unsur desa menuju pada tataran pengelolaan dan merawat sumber daya desa dan berharap adanya perbaikan kualitas kehidupan di desa.
Warga desa dalam memanfaatkan peluang emas ini membutuhkan satu hal penting yaitu, perencanaan pembangunan desa. Esensi dari pembangunan desa adalah menangani persolan hulu sampai hilir. selain itu pentingjuga untuk mengangani persoalan penguatan standar kualitas kesadaran warga desa. Hal ini penting untuk mencurahkan segalanya yang dimiliki warga untuk perbaikan desa, tentunya. Untuk bersumbangsih demi kemajuan desanya, tahapan persiapan dan penyelenggaraan warga desa dalam menjalankan Undang-Undang Desa ini tentunya diawali oleh kesadaran setiap warga desa untuk selalu memberikan hal terbaik kepada desanya.
Jaminan dari Undang-Undang ini telah jelas dan tegas bahwa kewenangan desa berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang masih berjalan di desa menjadi salah satu kekuatan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa. Artinya, pembangunan kesadaran setiap warga untuk senantiasa melakukan yang terbaik kepada desanya. Pembangunan manusianya jauh lebih utama dibandingkan pembangunan fisik desa semata. Hal ini pada implikasi pada pengembangan dan pengelolaan seluruh potensi sumber daya desa, menjadi sebuah kewajiban bagi setiap warga turut serta bertanggung jawab atas kelestarianya demi generasi mendatang.
Jadi penekanan otonomi desa harus realistis sesuai dengan perubahan jaman. Pertama, Undang-Undang Desa ini telah menyesuaikan perkembangan jaman di desa, kedua desentralisasi yang diberikan Undang-Undang ini mengarahkan pada status sebagai “Negara Kecil” tingkat swapraja terkecil yaitu Desa. jadi dengan pemerintahan diatasnya sebatas koordinatif. Sehingga pelaksanaan otonomi desa dapat dijalankan secara nyata, luas, bertanggung jawab, jujur dan adil terhadap warga beserta komunitas yang ada di desa. Akhirnya desentralisasi otonomi desa satu supremasi tertinggi di genggaman rakyat (solus populi supreme lex).
Otonomi desa menjadi terpenting dan terspesialisasi pada proses demokratisasi sebagai salah satu bentuk implikasi tuntutan arus perubahan, semangat otonomi desa perlu dibarengi dengan bersinerginya aktor-aktor dinamis desa. Jadi otonomi desa yang ditawarkan menjadi trend demokratisasi tuntunan masyarakat desa sebagai langkah strategis mewujudkan satu titian pemberdayaan masyarakat warga desa yang lebih mandiri, berdasarkan konstitusi Undang-Undang Desa, rumusannya adalah perencanaan pembangunan sesungguhnya harus berlandaskan pada kebutuhan bukan pada keinginan semata dari warga desa.
Keberimbangan Pembangunan Desa
Tata pemerintahan desa yang baik adalah terlibatkannya proses musyawarah desa berjalan dengan seimbang antara penyelenggaran pemerintahan desa dengan warga desa sebagai subyek pembangunan. Amanat konstitusi Undang-Undang Desa telah mendasarkan pada tataran pola keberimbangan. Apa yang dititahkan oleh Undang-Undang melalui Pemerintahan Desa tetap berpegang pada “to learn from the people”. Sebagaimana telah diuraikan diatas bahwa pembangunan sesungguhnya tertumpu pada manusianya. Sampai saat ini pembangunan desa masih sebatas pada tataran pembangunan fisik, padahal satu sisi jauh lebih utama adalah peningkatan kapasitas warga desa bersama pemerintahan desanya. Sehingga pembangunan sesungguhnya terjawab dengan pola program dan kegiatan yang mengarahkan pada skala prioritas pembangunan membangun jiwa dan kesadaran bersama untuk meningkatkan kualitas proses dan hasil pembangunan itu sendiri.
Kunci dari keberhasilan pembangunan tertumpu pada proses perencanaan. Jika hal ini didasarkan pada perencanaan yang baik, hasil akhir dari pembangunan akan lebih memberikan dampak baik pula terhadap keberhasilan pembangunan desa. Apapun program dan kegiatan dituangkan dalam RPJMDesa. Sebagai sebuah hasil proses permusyawaratan antar pemerintahan desa dengan para pihak tingkat desa. Proses ini harus berprinsip perencanaan berbasis kebutuhan sehingga RPJMDesa akan baik kualitasnya. Titik utama proses penyusunan RPJMDesa adalah prinsip keterbukaan, partisipatif dan akuntabel, hal ini akan menjamin pemerataan pembangunan berkeadilan bagi seluruh warga desa tentunya.
Belajar dari warga desa jadi sebuah keharusan bagi aparatus desa (pemerintahan desa) untuk mengembangkan budaya mendengar. Hal ini akan terakomodirnya pengakuan terhadap keberagaman dan penghargaan terhadap keragaman sehingga makna pembangunan desa memberikan pendewasaan dan pembelajaran bagi masyarakat warga. Terlepas program dan kegiatan yang dimasukkan dalam nomenklatur RPJMDesa nantinya mengalami perubahan sesuai dengan dinamika pelaksanaannya melalui RKPDesanya. Prinsip keberimbangan selama perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan akhirnya evaluasi harus berproses dengan dinamis.
Keberimbangan data dan informasi harus diolah seimbang, oleh karena itulah indikator keberhasilan penyusunan perencanaan pembangunan desa harus mampu menjamin hubungan komunikasi yang saling membangun antara aparatus desa dengan masyarakat desa, administrasi hendaknya peka dan emphati terhadap lingkungan yang tanggap kebutuhan masyarakat desa, sehingga perencanaan pembangunan ini akan baik tanpa menanggalkan peran aktif masyarakat desa, sebagai proses tetirah kerangka pelaksanaan demokratisasi yang lebih akomodatif./
0 komentar :
Posting Komentar