Ilustrasi advokasi |
Bidang ini menempatkan Abdul Rohim dan Purwanto sebagai person yang akan memperkuat kerja-kerja advokasi di SPPQT. Hal ini dikemukakan langsung oleh Ketua Umum SPPQT menanggapi paparan hasil jagongan tentang Kebijakan Pertanian Pemerintah Jokowi yang dipaparkan oleh Mujab, Ketua bidang pemuda SPPQT.
"Tadi didiskusikan tentang siapakah yang akan menjalankan kerja-kerja terhadap pengawalan rekomendasi dari hasil jagongan kebijakan pertanian pemerintah Jokowi ini?" Kata Mujab dalam paparannya. "Maka dipandang penting adanya unit, atau tim atau bidang advokasi sehingga rekomendasi ini ada yang mengawal dan mendorongkan kepada pemerintah." Kata Mujab melanjutkan penjelasannya.
Ruth selaku ketua umum SPPQT menanggapi positif dan cepa atas rekomendasi hasil jagongan tersebut. Ia bahkan menyatakan bahwa harus ada bidang advokasi saat ini di SPPQT untuk mengawal kerja-kerja advokasi dan UU Desa. Ruth menempakan Purwanto dan Abdul ROhim untuk duduk di jajaran bidang advokasi.
"Kita bentuk bidang advokasi dan ada Lek Pur (Purwanto) serta Bang Dul (Abdul Rohim) yang keduanya sudah jago dalam advokasi di SPPQT." Kata Ruth menanggapi penjelasan Mujab.
Lebih lanjut Ruth juga menjelaskan bahwa persoalan UU desa yang selama ini menjadi perhatian penting di SPPQT dan dipegang oleh bidang politik dan Pembangunan organisasi penanganannya dialihkan ke bidang advokasi.
"Mulai sekarang persoalan UU desa penanganannya dipindahkan ke bidang advokasi." kata Ruth.
Sebagai informasi bahwa Bidang advokasi waktu itu kemudian melebur dalam bidang pembangunan organisasi. Sehingga sejak tahun 2008 praktis SPPQT tidak memiliki bidang khusus terkait advokasi. Padahal Advokasi selalu ada semenjak SPPQT berdiri tahun 1999/jb
gambar:http://dema.fk.uns.ac.id/wp-content/uploads/2014/05/gerak-advokasi-rakyat.jpg
0 komentar :
Posting Komentar