Warga menggunakan hak pilihnya |
Sebentar Indonesia akan menggelar pemilu Legislatif dab DPD. Para pembaca tentu sudah mempersiapkan diri sebagai bagian dari bangsa Indonesia ini, apakah akan memilih caleg pilihan anda, sedang menimbang-nimbang beberapa caleg dan calon DPD, atau berangkali sedang mempertimbangkan untuk golput dengan berbagai alasan. Mungkin ada baiknya membaca tulisan berikut ini sehingga membantu anda dalam menentukan sikap baik untuk memilih salah satu caleg dari banyak caleg yang menyodorkan diri, memilih DPD untuk mewakili ruang dimana anda tinggal atau memantapkan diri untuk golput.
--
Demokrasi menjadi salah satu sistem politik yang paling banyak dianut oleh negara-negara didunia. Indonesia merupakan salahsatu negara yang menjalankan sistem politik demokrasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Terdapat beberapa pilar yang menjadi prasyarat berjalannya sistem politik demokrasi,
yaitu :
- Adanya penyelenggaraan pemilu yang bebas dan berkala.
- Adanya pemerintahan yang terbuka, akuntabel dan responsif.
- Adanya perlindungan terhadap HAM.
- Berkembangnya civil society dalam masyarakat.
Penyelenggaraan pemilu yang bebas dan berkala menjadi prasyarat sistem politik demokrasi, karena pemilu merupakan salah satu sarana kedaulatan rakyat dimana rakyat dapat memilih wakil dan pemimpin mereka untuk menjalankan pemerintahan.
A. Pengertian Pemilu
Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dimana rakyat dapat memilih pemimpin politik secara langsung. Yang dimaksud dengan pemimpin politik disini adalah wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat (parlemen) baik ditingkat pusat maupun daerah dan pemimpin lembaga eksekutif atau kepala pemerintahan seperti presiden, gubernur, atau bupati/walikota.
B. Manfaat Pemilu
Penyelenggaraan Pemilu sangatlah penting bagi suatu negara, hal ini disebabkan karena :
1. Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat.
2. Pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara kontitusional.
3. Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi.
4. Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik.
C. Sistem Pemilu.
Dalam ilmu politik dikenal beberapa sistem pemilu, akan tetapi umumnya berkisar pada prinsip pokok, antara lain:
1. Sistem Distrik
Sistem distrik biasa disebut juga single-member constituency (tetapi ada juga yang memakai istilah single-member-district untuk menyebut sistem ini). Pada intinya, sistem distrik merupakan sistem pemilihan dimana suatu negara dibagi menjadi beberapa daerah pemilihan (distrik) yang jumlahnya sama dengan jumlah wakil rakyat yang akan dipilih dalam sebuah lembaga perwakilan. Dengan demikian, satu distrik akan menghasilkan satu wakil rakyat. Kandidat yang memperoleh suara terbanyak di suatu distrik akan menjadi wakil rakyat terpilih, sedangkan kandidat yang memperoleh suara lebih sedikit, suaranya tidak akan diperhitungkan atau dianggap hilang—sekecil apapun selisih perolehan suara yang ada—sehingga dikenal istilah the winner-takes-all.
Kelebihan sistem distrik antara lain:
- Karena kecil atau tidak terlalu besarnya distrik maka biasanya ada hubungan atau kedekatan antara kandidat dengan masyarakat di distrik tersebut. Kandidat mengenal masyarakat serta kepentingan yang mereka butuhkan.
- Sistem ini akan mendorong partai politik untuk melakukan penyeleksian yang lebih ketat dan kompetitif terhadap calon yang akan diajukan untuk menjadi kandidat dalam pemilihan.
- Karena perolehan suara partai-partai kecil tidak diperhitungkan, maka secara tidak langsung akan terjadi penyederhanaan partai politik. Sistem dwipartai akan lebih berkembang dan pemerintahan dapat berjalan dengan lebih stabil.
Kekurangan sistem distrik, antara lain:
- Sistem ini kurang representatif karena perolehan suara kandidat yang kalah tidak diperhitungkan sama sekali atau suara tersebut dianggap hilang.
- Partai-partai kecil atau golongan/kelompok minoritas/termarjinalkan yang memperoleh suara yang lebih sedikit tidak akan terwakili (tidak memiliki wakil) karena suara mereka tidak diperhitungkan. Dalam hal ini, kaum perempuan memiliki peluang yang kecil untuk bersaing mengingat terbatasnya kursi yang diperebutkan.
- Wakil rakyat terpilih akan cenderung lebih memperhatikan kepentingan rakyat di distriknya dibandingkan dengan distrik-distrik yang lain.
2. Sistem Proporsional
Sistem proporsional lahir untuk menjawab kelemahan dari sistem distrik. Sistem proporsional merupakan sistem pemilihan yang memperhatikan proporsi atau perimbangan antara jumlah penduduk dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan. Dengan sistem ini, maka dalam lembaga perwakilan, daerah yang memiliki penduduk lebih besar akan memperoleh kursi yang lebih banyak di suatu daerah pemilihan, begitupun sebaliknya.
Sistem proporsional juga mengatur tentang proporsi antara jumlah suara yang diperoleh suatu partai politik untuk kemudian dikonversikan menjadi kursi yang diperoleh partai politik tersebut. Karena adanya perimbangan antara jumlah suara dengan kursi, maka di Indonesia dikenal Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). BPP merefleksikan jumlah suara yang menjadi batas diperolehnya kursi di suatu daerah pemilihan.
Partai politik dimungkinkan mencalonkan lebih dari satu kandidat karena kursi yang diperebutkan di daerah pemilihan lebih dari satu.
Kelebihan sistem proporsional antara lain:
- Menyelamatkan suara masyarakat pemilih dimana suara kandidat yang lebih kecil dari kandidat yang lain tetap akan diperhitungkan sehingga sedikit suara yang hilang.
- Memungkinkan partai-partai yang memperoleh suara atau dukungan yang lebih sedikit tetap memiliki wakil di parlemen karena suara mereka tidak otomatis hilang atau tetap diperhitungkan.
- Memungkinkan terpilihnya perempuan karena kursi yang diperebutkan dalam satu daerah pemilihan lebih dari satu.
Kekurangan sistem proporsional antara lain:
- Sistem ini cenderung menyuburkan sistem multipartai yang dapat mempersulit terwujudnya pemerintahan yang stabil.
- Biasanya antara pemilih dengan kandidat tidak ada kedekatan secara emosional. Pemilih tidak atau kurang mengenal kandidat, dan kandidat juga tidak mengenal karakteristik daerah pemilihannya, masyarakat pemilih dan aspirasi serta kepentingan mereka. Kandidat lebih memiliki keterikatan dengan partai politik sebagai saluran yang mengusulkan mereka. Pada akhirnya nanti, kandidat yang terpilih mungkin tidak akan memperjuangkan dengan gigih kepentingan pemilih karena tidak adanya kedekatan emosional tadi.
3. Sistem Campuran (Distrik dan Proporsional).
- Menggabungkan 2 (dua) sistem sekaligus (distrik dan proporsional)
- Setengah dari anggota Parlemen dipilih melalui sistem distrik dan setengahnya lagi dipilih melalui proporsional.
- Ada keterwakilan sekaligus ada kesatuan geografis./jb
Sumber: Modul Pendidikan KPU.
Foto: http://www.pdk.or.id/wp-content/uploads/2011/06/pemilu-di-tangerang.jpg
Foto: http://www.pdk.or.id/wp-content/uploads/2011/06/pemilu-di-tangerang.jpg
0 komentar :
Posting Komentar