Dialog Nasional Berdaulat Pangan Melalui Reforma Agraria dan Pembaruan Desa

Kementan_17_Sept_15

Salatiga.Caping.

Dalam rangka menyambut Hari Tani Nasional (24 September 2015) Konsorsium Pembaruan Agraria, Bina Desa, Prakarsa Desa dan Kementerian Pertanian mengadakan Dialog Nasional dengan tema Kedaulatan Pangan melalui Reforma Agraria dan Pembaruan Desa. Adapun Usep Setiawan (Sekretaris Gugus Tugas/OC dialog), pengantar substansi dialog oleh Noer Fauzi Rachman, PhD (Ketua Gugus Tugas/SC dialog), dan sambutan, pengarahan serta pembukaan dialog oleh Dr. Andi Amran Sulaiman (Menteri Pertanian RI). Hal ini sebagaimana dilansir kpa.or.id jumat, 18/9.

Dalam laporan panitia disampaikan bahwa dialog ini diselenggarakan oleh Gugus Tugas bersama KPA, Bina Desa, dan Prakarsa Desa. Peserta dialog sebanyak 150 orang dari organisasi/jaringan petani, nelayan, buruh, masyarakat adat, LSM/NGO, akademisi dan jurnalis. Nara sumber sebagai pemantik diskusi, dari Kementerian Pertanian; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; Komnas Hak Asasi Manusia; KPA, dan Bina Desa.

Dalam pengantar Ketua Gugus Tugas, dialog ini dimaksudkan untuk saling menyapa dan menyatukan gerak langkah. Kebersamaan birokrasi dan gerakan sosial sangat penting bagi kemandirian dan kedaulatan pangan. Upaya Kementerian Pertanian untuk menggenjot produktivitas tanaman pangan pokok sudah menunjukkan hasil. Gerakan bersama ini diperlukan agar perjuangan untuk akses pada tanah dengan produksi pangan tersambung.

Pada pengarahan Mentan, disampaikan 11 kebijakan terbaru yang dijalankan Kementan dan hasil-hasilnya yang diraih dalam setahun terakhir. Deregulasi kebijakan untuk memudahkan gerakan Kementan dalam menjalankan program-programnya yang sangat ditentukan oleh musim dan alam. Kunci swasembada adalah produksi dan pasca panen. Mentan siap bekerja bersama dan berjumpa di lapangan dalam suasana lebih informal tapi produktif untuk mempercepat swasembada pangan menuju kedaulatan pangan.

Sessi Pertama diisi dengan pemaparan dari 4 narasumber: (1) Dianto Bachriadi, PhD (Komnas HAM), (2) Dr. Gardjita Budi (Kepala Badan Ketahanan Pangan), (3) Muhammad Said (Direktur dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), (4) Dewi Kartika (Wakil Sekjen KPA), dan Prof. Dr. Erani Yustika (Dirjen PMD Kementerian Desa) dengan moderator Sri Palupi (Direktur Institute for Ecosoc Rights). Sessi ini mengupas konsep kedaulatan pangan dan kaitannya dengan kebijakan pertanian, reforma agraria, penataan kehutanan, dan pembaruan desa.

Sessi Kedua diisi pemaparan dari Ahmad Ya’kub (Yayasan Bina Desa) mengenai hal-hal substansi dan strategis yang dikandung UU tentang Desa, dengan moderator Mohammad Shohibuddin (IPB). Pada intinya, UU Desa memberikan peluang sekaligus tantangan bagi upaya mendemokratisasi desa, termasuk dalam penataan aset (tanah dan hutan) yang ada di desa. Pemberdayaan masyarakat desa menjadi kunci bagi pembaruan desa yang lebih adil dan demokratis.
POKOK-POKOK PIKIRAN

Kedaulatan Pangan dalam pendekatan hak asasi manusia (HAM) harus diwujudkan sebagai kewajiban negara. Hak atas pangan tidak sama dengan kedaulatan pangan. Hak atas pangan tidak sama dengan ketahanan pangan. Hak atas pangan tidak sama dengan negara harus menyediakan pangan secara gratis atau cuma-cuma. Kedaulatan pangan adalah bagian dari hak atas pangan.

Problem pangan bukan hanya pada ketersediaan tetapi pada akses. Sejauhmana rakyat atau warga negara memiliki akses yang baik atas pangan itu sangat menentukan wajah kedaulatan pangan.

Ada enam pilar penting kedaulatan pangan: (1) Fokus pada pangan untuk rakyat, dan pangan bukan sebagai barang dagangan, (2) Pangan dikontrol oleh rakyat atau komunitas, dengan penghargaan tinggi terhadap petani, (3) Mekanisme produksi, distribusi, dan konsumsi mengutamakan pangan lokal, (4) Kontrol terhadap pangan di tingkat lokal, (5) Membangun kembali pengetahuan pertanian lokal, dan (6) Bekerja selaras dengan alam.

Kedaulatan Pangan tidak terlepas dari upaya meningkatkan produktivitas pertanian pangan, mekanisme distribusi bahan pangan, konsumsi pangan, hak asasi manusia dan penyelesaian konflik agraria dan kekayaan alam. Kedaulatan pangan juga menyangkut kepentingan produsen, distributor, dan konsumen pangan secara terintegrasi.

Pemahaman tentang Kedaulatan Pangan dan Reforma Agraria dari sudut pandang pemerintah, petani dan masyarakat sipil perlu terus didekatkan dengan cara duduk bersama dan berdialog untuk merumuskan konsep kebijakan dan model pelaksanaan yang paling tepat.

Sekarang ini banyak peluang sekaligus tantangan dalam upaya mempercepat pencapaian Kedaulatan Pangan. Peluang harus diraih dan dikawal oleh keterlibatan organisasi rakyat (petani) yang luas. Perlu disusun dalam sebuah roadmap percepatan perwujudan Kedaulatan Pangan dalam kaitannya dengan pelaksanaan Reforma Agraria dan Pembaruan Desa.

Reforma agraria adalah prasyarat dasar bagi perwujudan kedaulatan pangan dan pembaruan desa yang pada intinya sebagai upaya menyelesaikan ketimpangan pemilikan, penguasaan dan penggunaan tanah dan kekayaan alam. Kedaulatan pangan dan reforma agraria membutuhkan perubahan arah dan strategi pembangunan ekonomi secara mendasar.

Pemerintah sekarang sudah memiliki visi, misi dan program aksi terkait kedaulatan pangan dan reforma agraria. Nawacita yang diterjemahkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan dioperasionalkan ke dalam rencana-rencana strategis kementerian. Kementerian Pertanian sedang mengupayakan perwujudan kedaulatan pangan itu dengan upaya memperkuat program peningkatan produksi pangan pokok dan strategis serta pembenahan dalam mekanisme distribusi yang menjaga keseimbangan bagi produsen pangan (petani) dengan hak-hak masyarakat luas (konsumen).

Tantangan yang besar sedang dihadapi di tataran kebijakan adalah kerap kali kebijakan pemerintah masih sektoral dan tidak menjawab langsung akar persoalan yang bersumber pada kondisi ketersediaan lahan dan kehidupan sosial ekonomi petani di desa.

1. KESIMPULAN

Percepatan perwujudan kedaulatan pangan mensyaratkan adanya kondisi agraria dan pengelolaan kekayaan alam, terutama tanah dan hutan, yang berkeadilan dan berkelanjutan serta dengan upaya menata ulang pedesaan sehingga lebih demokratis dan mengutamakan kepentingan desa sebagai kawasan utama pertanian dan petani sebagai rakyat desa yang berperan pokok dalam menyediakan aneka sumberdaya bagi tercapainya kedaulatan pangan.

2. REKOMENDASI

Berangkat dari proses dialog, pokok-pokok pikiran yang berkembang, dan kesimpulan Dialog Nasional ini, dapat dirumuskan sejumlah rekomendasi, sebagai berikut:
  1. Perwujudan Kedaulatan Pangan mesti menjadi agenda dan program aksi bersama yang konvergen dari semua unsur pemerintahan yang terkait, khususnya pertanian, agraria/pertanahan, kehutanan, desa, koperasi, kelautan dan perikanan, kemaritiman, dan seterusnya;
  2. Perjuangan mempercepat perwujudan Kedaulatan Pangan membutuhkan peran aktif dari masyarakat luas melalui penyebaran pengetahuan dan kemendesakkan agenda kedaulatan pangan, dan organisasi/jaringan gerakan yang berbasis anggota dan komunitas di desa dan wilayah-wilayah yang berkontribusi pada perwujudan swasembada, kemandirian menuju kedaulatan pangan;
  3. Mewujudkan Kedaulatan Pangan tidak hanya bicara tentang upaya meningkatkan produktivitas pertanian pangan, tetapi juga upaya penataan produksi pertanian –termasuk peternakan—secara kolektif, dengan penggunaan teknologi, benih/bibit, pupuk yang selaras alam, serta diversifikasi pangan dan keadilan akses atas pangan dengan mengakomodasi pola produksi dan konsumsi masyarakat lokal;
  4. Titik kritis dari perwujudan kedaulatan pangan adalah kelemahan negara dalam membangun jaringan distribusi yang berkeadilan, sehingga perlu segera dibangun dan dikembangkan jaringan distribusi pangan baru, seperti Toko Tani Indonesia (TTI);
  5. Perlu didorong percepatan pelaksanaan reforma agraria yang tidak hanya menjalankan amanah RPJM, tetapi juga guna mewujudkan keadilan agraria, dengan memastikan petani memiliki, menguasai dan menggunakan tanah untuk produksi pangan;
  6. Reforma agraria tidak hanya pembagian tanah atau lahan hutan kepada rakyat tetapi juga menyelesaikan ketimpangan dan konflik-konflik agraria dengan memastikan ketepatan sasaran (subyek) dan obyek yang didistribusikan, dan;
  7. Kedaulatan pangan harus melibatkan agregasi politik dan wilayah basis pertanian “pedesaan” melalui demokratisasi desa dan tata kelola pedesaan/pertanian dengan mengawal secara kritis implementasi UU tentang Desa.

Demikian rumusan hasil Dialog Nasional ini disusun sebagai pegangan untuk ditindaklanjuti dalam berbagai bentuk rumusan strategis dan aksi bersama mempercepat perwujudan kedaulatan pangan di tataran produksi, distribusi hingga konsumsi pangan oleh seluruh peserta dialog ini serta seluruh organisasi dan jaringan di tingkat nasional sampai wilayah. (US/AS)/jb

sumber:kpa.or.id
SHARE
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar