Add caption |
“Aplikasi ini membantu masyarakat, tidak hanya untuk mengetahui informasi hasil pemilu, tapi juga memiliki dokumen salinan di tingkat TPS,” ujar Husni
Husni menargetkan proses pengumpulan dan publikasi C1 kali ini bisa lebih cepat dibanding pada Pilpres Tahun 2014 yang berhasil mengumpulkan 98,6 formulir C1 dalam waktu tujuh hari.
Aplikasi yang dapat diakses melalui situs https://pilkada2015.kpu.go.id ini, selain akan mengunggah formulir C1 dari tiap TPS, juga akan melakukan e-Rekapitulasi hasil pilkada. Demi terjaminnya akurasi data pada proses e-Rekapitulasi, aplikasi yang digunakan memungkinkan adanya fungsi validasi dan koreksi sehingga akan menghasilkan hasil penghitungan suara yang bukan hanya tepat, tapi juga akurat.
Pada kesempatan yang sama, Fery Kurnia Rizkiyansyah, Anggota KPU RI, mengatakan selain menjalankan prinsip transparansi, penggunaan SITUNG dharapkan dapat mengurangi tindak pidana manipulasi penghitungan suara dengan memaksimalkan partisipasi masyarakat.
“Kami berharap partisipasi masyarakat seluas-luasnya untuk mengawasi dan mengawal hasil pilkada yang ada,” ajak Ferry.
Sementara itu, Hadar Nafis Gumay, Anggota KPU RI menekankan bahwa data yang ditampilkan dalam SITUNG adalah hasil yang bersifat sementara, bukan hasil resmi yang menjadi penetapan hasil suatu pilkada. Sementara hasil resmi akan ditetapkan oleh KPU masing-masing tingkatan, dan dituangkan ke dalam sertifikat hasil penghitungan suara./jb
sumber:website kpu
0 komentar :
Posting Komentar