Eks Gubernur Jateng Bibit Waluyo Menanam Bibit Korupsi

Pers Release

ilustrasi korupsi
Aparat Kejakti Jateng saat ini masih mengusut kasus dugaan korupsi dana bansos yang disalurkan Pemprov Jateng pada 2011. Keseluruhan dana bansos kemasyarakatan 2011 ada Rp 26,89 miliar dengan jumlah 4.492 proposal.

Belakangan diketahui ada 208 proposal senilai Rp 1,54 miliar yang tak diverifikasi. Satu orang bisa menerima bantuan lebih dari sekali, mulai dari menerima 12 kali, 9 kali, 6 kali dan lain-lain. Kejaksaan sudah menetapkan beberapa tersangka, seperti penerima hingga bekas biro keuangan. Tapi, KP2KKN juga mendesak kepada aparat penegak hukum untuk tuntas mengusut kasus tersebut.

Kenapa kasus korupsi ini bisa terjadi?

Biang keladi korupsi bansos Jateng 2011 adalah kebijakan Gubernur Jawa Tengah 2008-2013 Bibit Waluyo. Pada 2011, Bibit melakukan perubahan Pergub Nomor 6 tahun 2011 menjadi Pergub Nomor 12 tahun 2011. Pergub nomor 6 tahun 2011 sebenarnya sudah agak baik karena untuk pengaju bansos yang tak terdaftar di Kesbangpolinmas harus diverifikasi di tingkat lurah/desa dan camat.

Tapi, Bibit mengubah kebijakan melalui Pergub yang baru Nomor 12 tahun 2011. Revisi ini mengakibatkan tak ada lagi verifikasi di tingkat kelurahan/desa dan camat bagi LSM yang tak terdaftar. Pergub Nomor 12 tahun 2011 ini seperti membuka air kran sehingga air bocor kemana-mana.  Gubernur saat itu seperti menanam bibit timbulnya penyelewengan/korupsi.

Belakangan, pergub ini diubah lagi melalui Pergub 47A tahun 2011 yang kembali mensyaratkan adanya verifikasi di tingkat lurah/desa dan camat.

Pertanyaannya? Kenapa Bibit Waluyo mengeluarkan kebijakan yang mempermudah orang untuk korupsi. Atas kemauannya sendiri? Ataukah ada pihak-pihak tertentu yang membisikinya? Inilah yang harus diusut aparat penegak hukum.

Pertanyaan selanjutnya? apakah kebijakan bisa dipidana. Tergantung. Apakah si pembuat kebijakan sejak awal ada tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, sejak awal ada niat untuk mengambil keuntungan diri sendiri/orang lain, sejak awal ada niat menyelewengkan dana negara. Jika jawabannya iya maka pembuat kebijakan bisa diusut.

Maka KP2KKN mendesak kepada aparat penegak hukum untuk menelusuri latarbelakang pencairan bansos yang tanpa verifikasi. Bisa ditelusuri dari siapa-siapa yang ikut tandatangan penerbitan pergub Nomor 12 tahun 2011. Bisa ditelusuri melalui notulensi dan rapat-rapat rencana penerbitan pergub Nomor 12 tahun 2011. Melalui kesaksian/bukti-bukti itulah bisa ditemukan ada tidaknya bukti materiil.

Pengusutan kasus korupsi hibah Jateng 2011 saat ini baru sebagian kecil. Masih banyak pihak yang terlibat belum diperiksa. Misalnya, hibah bansos Pemprov 2011 juga ada yang bisa cair gara-gara rekomendasi anggota DPRD Jateng. Dari sisi penerimanya, pengusutan korupsi baru dilakukan ke segelintir orang, yakni bekas aktivis mahasiswa.

Sementara ada banyak sekali pihak yang juga menerima lebih dari sekali bansos 2011. Ada oknum LSM hingga ada oknum wartawan yang sampai saat ini belum diusut. Ada temuan, dari 210 item kucuran dana bansos Pemprov Jateng pada 2011 hanya diterima 31 orang. Karena satu orang bisa menerima kucuran bansos lebih dari sekali. Bahkan, ada satu orang yang sampai menerima kucuran bansos 12 kali.

Semarang, 12 Agustus 2015
Tertanda,

Syukron
Sekretaris KP2KKN Jateng


Eko Haryanto
Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jateng

gambar: infobanua.co.id
SHARE
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar