(TIGA TUNTUTAN RAKYAT)
ATAS KEBIJAKAN REVITALISASI PASAR REJOSARI SALATIGA
Bersama ini kami, aliansi Masyarakat untuk Pedagang Pasar Rejosari Salatiga :
Menyerukan;
Revitalisasi Pasar Rejosari Salatiga dengan anggaran pemerintah, dan menolak privatisasi Pasar Rejosari Salatiga oleh swasta/investor
Praktek-praktek kotor dalam kebijakan revitalisasi Pasar Rejosari Salatiga a.l. :
Menolak
Privatisasi/ swastanisasi Pasar Rejosari Salatiga oleh swasta/investor, karena :
Pemerintah Kota Salatiga untuk melakukan revitalisasi Pasar Rejosari Salatiga dengan tetap mempertahankan Pasar Rejosari Salatiga sebagai pasar tradisional, karena :
Karena pasar modern merusak sendi-sendi budaya dan system social dan ekonomi kerakyatan yang akan melahirkan,
Bergerak dan melawan
Karena terhitung setelah 7 (tujuh) tahun musibah kebakaran bangunan los Pasar Rejosari pada tahun 2008 pemerintah Kota Salatiga abai, tidak memiliki sense of crisis atas penderitaan pedagang Pasar Rejosari Salatiga,
Menuntut
- Melestarikan Pasar Rejosari Salatiga sebagai pasar tradisional dan menolak pembangunan Pasar Rejosari Salatiga menjadi pasar modern/bertingkat
- Pemberdayaan pedagang Pasar Rejosari Salatiga dengan insentif los/kios/ruko murah untuk Pedagang
Praktek-praktek kotor dalam kebijakan revitalisasi Pasar Rejosari Salatiga a.l. :
- Sogok menyogok/suap dan korupsi
- Intimidasi dan pemaksaan kehendak
- Pemangkasan aspirasi rakyat
- Perampasan hak atas informasi publik
- Rekayasa dan manipulasi
- Privatisasi/swastanisasi asset dan pelayanan publik
- Premanisme dan kriminalisasi
- Kebijakan yang tidak aspiratif
- Kebijakan yang tidak pro-rakyat
- Sikap pejabat yang tidak amanah, yakni :
- Sikap mau cari enak dan untungnya sendiri
- Sikap cari gampangnya urusan dan asal bapak senang (ABS)
- Sikap cari amannya sendiri saja
- Sikap tidak mau ambil resiko, apalagi
- Sikap tidak peduli terhadap amanat penderitaan rakyat
Menolak
Privatisasi/ swastanisasi Pasar Rejosari Salatiga oleh swasta/investor, karena :
- Nilai sewa los/kios/ruko akan tinggi (mahal),
- Pihak yang akan memperoleh dan menarik keuntungan yang pertama dari privatisasi adalah pihak swasta/investor, setelahnya baru untuk PAD, dan masyarakat baik pedagang maupun masyarakat konsumen hanya akan menjadi sapi perahan semata,
- Situasi kompetisi akan (dan hanya) terjadi pada level pedagang kecil, sedangkan investor memegang kendali monopoli,
- Kebijakan privatisasi menunjukkan ketidakmampuan pejabat pemerintah dalam mengelola asset milik daerah dan tidak amanah,dan
- Dalih/alasannya selalu klasik : tidak ada anggaran, serta
- Kebijakan privatisasi mengurangi potensi peningkatan PAD
Pemerintah Kota Salatiga untuk melakukan revitalisasi Pasar Rejosari Salatiga dengan tetap mempertahankan Pasar Rejosari Salatiga sebagai pasar tradisional, karena :
- Pasar tradisional adalah pasarnya wong cilik
- Nilai sewa los/kios/ruko terjangkau (rendah)
- Pedagang dan pembeli-nya adalah wong cilik yang jamak/banyak dan majemuk (pro ekonomi kerakyatan)
- Melestarikan rantai ekonomi: produksi, distribusi dan home industry hingga efek ekonomi (multy player effect) yang riil bagi wong cilik
- Melestarikan prototype relasi bisnis antara pedagang dan pembeli yang interaktif, setara dan manusiawi
Karena pasar modern merusak sendi-sendi budaya dan system social dan ekonomi kerakyatan yang akan melahirkan,
- Monopoli dan konglomerasi (kontra ekonomi kerakyatan)
- Penguasaan sumber daya ekonomi hulu hingga hilir/ kartel
- Labelisasi harga secara paten
- Pola relasi hubungan ekonomis dan transaksional semata
Bergerak dan melawan
Karena terhitung setelah 7 (tujuh) tahun musibah kebakaran bangunan los Pasar Rejosari pada tahun 2008 pemerintah Kota Salatiga abai, tidak memiliki sense of crisis atas penderitaan pedagang Pasar Rejosari Salatiga,
- Pedagang dan Pasar Rejosari Salatiga pedagang menghendaki nilai sewa los/kios/ruko seringan mungkin,
- Masyarakat konsumen menghendaki harga barang konsumsi yang murah dan berkualitas, budaya tawar menawar harga dan kelestarian hubunga nrelasi antara pedagang dan pembeli yang setara, interaktif dan manusiawi,
- Masyarakat adalah bagian dari daerah yang memiliki hak atas asset daerah sehingga harus dilibatkan dan didengar aspirasinya dalam pengambilan kebijakan tata kelola asset daerah,
- Pedagang adalah pelaku utama pasar, pembayar pajak yang memiliki hak konstitusionil sebagai warga negara yang sah
- Pengambilan keputusan atas kebijakan revitalisasi pasar dengan pola BOT dengan investor tidak sesuai dengan amanat penderitaan rakyat dan visi ekonomi kerakyatan
- Privatisasi/swastanisasi pasar tidak mengutamakan kemaslahatan pedagang kecil,
- Konsep pembangunan pasar versi investor akan menghilangkan identitas Pasar Rejosari dan nilai nilai budaya setempat/kearifan lokal (local wisdom),
- Ada manipulasi dan rekayasa dalam proses revitalisasi pasar,
- Ada indikasi suap menyuap dan korupsi dalam pengambilan keputusan kebijakan revitalisasi,
- Pejabat pemerintah dalam pengambilan kebijakan dan tahapan proses revitalisasi dirasa tidak amanah dan pro wong cilik, dan
- Dengan ridhlo Allah SAW, kita-lah yang memang harus berjuang dengan tetap menggalang dukungan dari segenap elemen masyarakat, serta
- Demi anak cucu serta masa depan Pasar Rejosari Salatiga
Menuntut
- Cabut kebijakan revitalisasi Pasar Rejosari Salatiga yang menggunakan model kerja sama dengan swasta/investor secara BOT
- Tolak pembangunan Pasar Rejosari Salatiga sebagai pasar modern/bertingkat
- Insentif bagi pedagang lama (tidak terkecuali pedagang korban kebakaran 2008) dengan program los/kios/ruko murah
- Moratorium revitalisasi Pasar Rejosari Salatiga, secara parallel disertai dengan upaya-upaya negosiasi antara Pemkot-swasta/ investor dengan melibatkan Paguyuban Pedagang Pasar Rejosari
- Stop intimidasi, pemaksaan kehendak, rekayasa dan manipulasi, premanisme dan kriminalisasi pegiat anti privatisasi Pasar Rejosari Salatiga
0 komentar :
Posting Komentar