Kader Pendamping Desa: Masih Relevankah?

Oleh : Bahruddin*

Baru saja terdengar kabar akan ada perekrutan pendamping desa bahkan target untuk empat bulan ini minimal 16.000 pendamping. Dalam waktu dekat kementrian akan melakukan grand launching perekrutan kader pendamping desa. Di program ini dijelaskan bahwa kader pendamping desa yang akan menjadi kepanjangan tangan pemerintah pusat ini nanti tidak main-main, minimal sarjana serta berpengalaman dan berkeahlian khusus. Upaya ini patut diapresiasi sebagai ijtihad Kementerian Desa memberdayakan desa. 

Preview suatu desa.
Namun yang harus diperhatikan, sudah banyak pengalaman yang seharusnya menjadi pelajaran yang sangat berharga. Secara teoritis dan banyak pengalaman, konsep bertaruh pada orang hebat dari luar (betting on the strong), sehebat-hebatnya tetap akan berdampak menimbulkan ketergantungan baru. Perubahan nasib suatu qoum tidak bisa digantungkan pada siapapun orang dari luar tetapi oleh qoumitu sendiri. Innalloha la yughoyyiru ma biqoumin hatta yughoyyiruma bi anfusihim. Sehebatnya – hebatnya sekaya-kayanya dan seterusnya orang dari luar kalau dari warga komunitas tidak ada upaya keras dan cerdas dengan semangat kemandirian dan kebersamaan diantara mereka, akan menjadi sia-sia belaka. 

Ada contoh yang sudah dilakukan Serikat Paguyuban Petani Qaryah Thayyibah (SPPQT). Lembaga ini selalu mengandalkan penggiat dari dalam komunitas untuk melakukan organizing pada diri mereka sehingga menghasilkan kelompok tani dan paguyuban kelompok tani (mirip gapoktan) tapi bukan karena proyek PUAP misalnya. Hasilnya, meskipun tidak ada dukungan dari negara sepeserpun, per-hari ini sudah well organized ribuan kelompok tani yang tersebar di 17 kabupaten dan kota di Jawa Tengah. 

Dan SPPQT sudah implementasikan juga di Kota Salatiga kerjasama dengan pemerintah Kota Salatiga dengan program Jamaah Produksi untuk desa Berdikari. Bahkan ketika pembukaan TOT pendamping Jamaah Produksi untuk desa Berdikari hadir  juga gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan ketua KPK Abraham Samad. 

Hal serupa telah diimplementasikan dengan bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Diantaranya dengan Bappeda Propinsi dan Bapermasdes dengan program membangun kelembagaan ekonomi produktif melalui pembekalan pada “pendamping desa”.  Pendamping desa ini kemudian disebut dengan Kader Desa Berdikari (KDB) dan sudah ada di 45 desa di 15 Kabupaten di Jawa Tengah. Selain itu kegiatan serupa juga dilakukan bersama Setbakorluh Jawa Tengah dengan program pembekalan pada penyuluh swadaya kader penggerak desa Berdikari. Kegiatan ini di laksanakan di 81 desa di enam Kabupaten di Jawa Tengah. 

Ketiga “proyek” besar itu semua menggunakan pendekatan yang sama.  Pertama, berbasis pada komunitas. Kedua, memulai dari yang ada dan bukan dari mengada-ada. Ketiga, memastikan keterlibatan 100 % keluarga miskin di rukun tetangga (RT) setempat atau unit komunitas yang memungkinkan seluruh anggota keluarga terlibat dalam “rembugan” periodik, dan keempat, yang mewakili keluarga diprioritaskan yang muda dan perempuan. 

Mereka harus bersama-sama menyusun lembaga ekonomi dan rencana usaha produksi yang layak bahkan bankable.  Setelah itu ada fasilitasi permodalan dari negara dalam hal ini utamanya dari dana desa. Lembaga ekonomi produktif inilah yang akan mengelola sumberdaya di desa mereka sendiri yang beranggotakan terbatas di komunitas.  Sehingga memungkinkan keterlibatan warganya dalam permusyawaratan itu nanti dapat berbadan hukum koperasi produksi primer. Dan beberapa koperasi primer (minimal 3) ini nanti akan mendirikan koperasi sekunder yang posisinya multi purpose (serba usaha) dan selanjutnya akan menjadi BUM-Desa. 

Konsep ini sebenarnya telah disampaikan kepada Pak Jokowi ketika beliau berkunjung ke SPPQT. Selain itu konsep ini telah disusun dalam bentuk kertas posisi yang juga sudah sampaikan ke Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada tanggal 19 Nopember tahun lalu. 

Konsep Pendamping.
Kalau pendamping itu dari luar (external trainer) yang instructive disamping berbiaya mahal (pengalaman PNPM) juga justru akan mengakibatkan ketergantungan baru. Bertolak belakang dengan maqosidul a’dlom memberdayakan. 

Ketika bekerjasama dengan Bappeda dan Bapermasdes serta set Bakorluh Jawa Tengah, pendamping kita ambilkan dari dalam komunitas itu sendiri (internal organizer yang facilitative). Masing-masing desa dua pendamping (1 laki-laki dan 1 peremuan) sehingga ada keseimbangan gender. Selain itu diprioritaskan dari keluarga tidak mampu. 

Jadi konsep betting on the strong-nya benar-benar dihilangkan. Pendamping nanti akan menjadi manager mengelola semberdaya setempat dengan modal kerja dari dana desa. Jadi, Negara tidak perlu menggaji bulanan pada pendamping. 

Yang dibutuhkan dipermulaan program adalah serangkaian pelatihan dan intensive technical assistance yang tentu biayanya jauh lebih murah dari menggaji bulanan pendamping. Dengan sendirinya akan terjadi proses belajar dari komunitas satu ke komunitas yang sudah mengimplementasikan gerakan pemberdayaan desa ini. Demikian juga dari desa satu dengan desa yang lainnya. Proses pembelajaran akan otomatis berjalan. 

Targetnya adalah terwujudnya masyarakat yang tangguh mandiri berkemampuan optimal mengelola sumberdayanya sendiri. Hal ini seperti yang dicita-citakan Soekarno dengan pikiran Trisaktinya, juga gagasan agung Koperasinya Hatta. 

Agar cita-cita ini benar-benar segera terwujud di negeri nusantara raya Indonesia tercinta ini, perlu dipertimbangkan kembali gagasan kementrian desa merekrut pendamping desa sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. 

*Bahruddin Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi Serikat Paguyuban Petani Qaryah Thayyibah (SPPQT)

foto:http://politik.rmol.co/read/2015/01/16/187154/Usul-PKB,-Kemendagri-Urus-Administrasi-Desa-dan-Kementerian-DPDTT-Tangani-Pemberdayaan-Desa-
SHARE
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar