Anggota Paguyuban Pedagang Pasar Rejosari Hearing dengan DPRD Kota Salatiga |
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Ketua DPRD Kota Salatiga, Milhous Teddy Sulistyo SE mengatakan, Disperindagkop Kota Salatiga harusnya tidak sewenang-wenang dalam mengultimatum warga dengan dasar rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda). Beberapa syarat yang harus dipatuhi terkait kerjasama dengan pihak ketiga ataun investor. Diantaranya, proses lelang kerjasama investasi harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
PT Patra Berkah Itqoni (PBI) selaku investor pembangunan Pasar Rejosari, harus dilakukan penjaminan (personal/corporate guarantee) dan bersedia menyediakan dana, yaitu sebagai penjaminan pendanaan dari PT Fasawan Sejahtera dan PT Bina Warga Itqoni. Semuanya harus jelas dan jangka waktu perjanjian kerjasamanya dapat digabungkan menjadi jangka waktu yang definitif selama dua puluh tujuh tahun.
“Terkait dengan kompensasi, kontribusi dan pengelolaan retribusi yang nanti ada di Pasar Rejosari harus diatur secara jelas dalam perjanjian kerjasama. Terpenting, masalah harga los dan kios harus menganut sistem subsidi silang dan harus terjangkau oleh pedagang. Selain itu, penentuan harganya dapat melibatkan pedagang. Jika penentuan harga dilakukan sepihak, ini sebagai bentuk pengingkaran terhadap amanat rakyat. Bukan untuk para pedagang lagi,” jelas Teddy, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Salatiga kepada Rakyat Jateng, di ruang kerjanya, Selasa (31/3).
Ditambahkan, apabila rekomendasi DPRD Salatiga tidak diindahkan, akan dapat memunculkan masalah hukum dan itu di luar tanggung jawab DPRD Kota Salatiga. Pihaknya mengaku secepatnya akan koordinasi dengan Disperindagkop dan para pedagang, April 2015 mendatang.
“Saya tegaskan, jika rekomendasi DPRD tetap tidak diindahkan maka sikapnya bisa saja mengarah untuk penundaan pembangunan Pasar Rejosari,” tandas Teddy. Sementara itu, Kepala Disperindagkop UMKM Kota Salatiga, Muthoin belum dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi via telepon ke telepon genggamnya berkali-kali, ternyata tidak aktif.(hes)
0 komentar :
Posting Komentar