Tawaran SPPQT ke KPK untuk Pencegahan Korupsi

SPPQT diterima KPK di Jakarta
Jakarta, Caping. Rombongan dari SPPQT mengunjungi KPK menyampaikan gagasan “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi melalui Gerakan Jamaah Produksi untuk Desa Berdikari”. Rombongan diterima oleh Plt pimpinan KPK Johan Budi dan tiga staf deputi pencegahan KPK. Dalam rombongan ini terdiri dari Bahruddin, Luqman Hakim, Roy Marten, Harjuli Hatmono, dan Sumiyarso.

Diskusi diantarkan oleh Ardi staf KPK yang selanjutnya mempersilakan Bahruddin untuk menjelaskan maksud dan tujuannya terutama memperjelas lagi best practice gerakan penberdayaan rakyat dan desa melalui Jamaah Produksi untuk Desa Berdikari. Cukup panjang lebar Bahruddin menjelaskan gagasan Jamaah Produksi untuk desa berdikari dari perspektif pencegahan tindak pidana korupsi yang telah ditulis dalam kertas posisi.

Dalam kertas posisi tersebut dinyatakan bahwa salah satu dari enam indikator Desa Berdikari adalah: “Terbangunnya kesadaran kritis dan kepedulian warga desa serta dimilikinya kemampuan tehnik melakukan advokasi dan pengawasan anggaran di semua level pemerintahan sejak penyusunan Rencana Kerja Pembangunan (Nasional/Daerah/Desa), Kebijakan Umum Anggaran/Prioritas Plafon Anggaran, pembahasan dan penetapan RAPBN/D/Des serta pelaksanaan program/kegiatan pembangunan.

Kemudian ketika “Semua warga desa telah bergotong-royong berproduksi bersama mengelola sumberdaya yang tersedia, sehingga tercipta perluasan kesempatan kerja dan usaha produktif bagi semua warga desa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak”. Demikian Bahruddin menjelaskan.

Johan Budi menanggapi dengan serius dan sangat apresiatif atas gagasan dari teman-teman Qaryah Thayyibah dan berharap segera ditindak-lanjuti dan dimatangkan lagi. Disamping berharap gagasan ini dapat di”capture” oleh KPK, minggu depan (Rabu 1/7) akan berkunjung ke SPPQT lagi tiga orang staf deputi pencegahan KPK untuk mengkongkritkan gagasan besar ini.

Demikian juga, gagasan ini juga harus segera disampaikan ke pemerintah cq Gubernur Jawa Tengah, Bappenas, kementerian Desa, kemenaker, dan kemendikbud dan kementerian-kementerian terkait lainnya./jb

baca juga: kertas posisi : Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Gerakan Jamaah Produksi untuk Desa Berdikari
SHARE
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar