Menteri Desa Marwan Jafar |
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dia optimistis dengan terbitnya PP 47/2015 tersebut akan semakin memperkokoh asas kedudukan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum, khususnya desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang merupakan gabungan antara prinsip genealogis dan prinsip teritorial.
Terkait dengan desa adat, dalam PP 47/2015 diatur ketentuan mengenai perubahan status Desa menjadi menjadi Desa Adat, tidak seperti PP 43/2014 yang hanya membatasi perusahaan status Desa meliputi: a. Desa menjadi kelurahan; b. Kelurahan menjadi Desa; dan c. Desa adat menjadi Desa.
Marwan menjelaskan, secara faktual kesatuan masyarakat hukum adat tersebut telah ada dan hidup di Indonesia. Seperti huta/nagori di Sumatra Utara, gampong di Aceh, nagari di Minangkabau, marga di Sumatra bagian selatan, tiuh atau pekon di Lampung, desa pakraman/desa adat di Bali, lembang di Toraja, banua dan wanua di Kalimantan, dan negeri di Maluku.
Menteri asal PKB tersebut, mengatakan, dengan makin kokohnya kedudukan desa adat, hak desa adat dalam mengelola kekayaan alam yang ada di wilayahnya juga semakin kuat. Dia merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi pada bulan Februari lalu terkait pembatalan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dinyatakan bahwa "terkait hak ulayat masyarakat hukum adat yang masih hidup atas sumber daya air diakui, sesuai dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945".
"Terbitnya PP 47/2015 ini tentunya harus dijadikan momentum untuk memperhatikan eksistensi desa adat dan hak ulayatnya yang selama ini seringkali diabaikan oleh kepentingan komersial dalam pengelolaan sumber daya alam," ujar Marwan.
sumber: republika online
gambar: kemendes.go.id
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Juni 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
BalasHapusAda subbagian berita yang berjudul “Penghasilan Kepala Desa”. Di sana, dijelaskan ketentuan lain yang diatur PP No 47/2015, yakni soal Alokasi Dana Desa (ADD) untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa. Perincian ADD dijelaskan ke dalam empat butir, butir huruf a sampai huruf d.
Hanya saja, pada butir huruf c, tercantum angka yang cukup fantastis, yakni Rp 350 miliar. Padahal, keseluruhan butir tersebut mencantumkan nominal maksimal ADD sebanyak Rp 900 juta. MANTAB...