Jokowi Antar KPK Menuju Kematian

Pernyataan Sikap
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi
Bambang dan Abraham, dua komisioner KPK
yang dijadikan tersangka

 
Salatiga, Caping.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengeluarkan pernyataan sikap dan tuntutan kepada Presiden Jokowi Kamis,(19/2). Tuntutan itu terkait dengan pelantikan Plt yang disinyalir memiliki track record jelek sehingga dikhawatirkan akan melumpuhkan dan meruntuhkan KPK ke depannya. Hal ini sebagaimana dilaporkan oleh Transparansi Indonesia melalui ti.or.id. Koalisi ini terdiri dari banyak sekali lembaga yang memiliki komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

Presiden Joko Widodo telah melantik Taufiqurrahman Ruki, Johan Budi dan dan Indrianto Seno Aji sebagai PLT Pimpinan KPK. Dengan pelantikan tersebut, Presiden Joko Widodo secara sadar atau tidak telah mengantarkan lembaga antikorupsi yang sekarat ini menuju kematian. Penempatan PLT yang memiliki track record buruk dan berpotensi konflik kepentingan akan melumpuhkan KPK dari dalam dan menjadikannya alat kepentingan politik dan perlindungan hukum bagi koruptor.

Presiden seyogyanya menyadari bahwa prestasi KPK selama ini diraih karena tingginya kepercayaan publik dan tingginya standar integritas dan independensi KPK dalam penegakan hukum, pencegahan dan edukasi publik melawan korupsi. KPK telah menuntut dan memenjarakan ratusan koruptor, baik dari kalangan anggota dewan, petinggi parpol, menteri, kepala daerah, aparat penegak hukum, dan pejabat tinggi lainnya tanpa hambatan kepentingan politik. Selama 12 tahun bekerja, KPK juga telah menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp 249 triliunDari sisi kampanye dan edukasi antikorupsi, KPK telah berhasil membangun kepercayaan publik dalam upaya melawan korupsi dan mempersempit ruang gerak para koruptor.

Secara internal, KPK juga telah memiliki sistem pencegahan dan penegakan etik yang tinggi sehingga seluruh jajaran pegawai hingga pimpinan KPK tidak boleh melakukan hal-hal yang berpotensi merusak Citra Penegakan Hukum KPK yang independen, bebas konflik kepentingan, kolusi dan nepotisme. Sistem rekruitmen pegawai KPK sangat ketat dan Sistem Pemilihan Pimpinan KPK juga yang terbaik karena terbuka, memiliki syarat kompetensi yang tinggi, bebas konflik kepentingan serta dikontrol ketat oleh pengawasan publik.

Namun prestasi dan Citra Baik tersebut dapat runtuh begitu saja dengan masuknya PLT komisioner yang memiliki track record yang buruk dan mengancam independensinya akibat:

Pertama, rusaknya koordinasi dan keutuhan pimpinan KPK yang menganut prinsip kolektif-kolegial. Adanya komisioner yang bermasalah dapat membangun konflik, baik di kalangan para pimpinan maupun antara pimpinan dengan para staf KPK.

Kedua, PLT yang tidak bersih dari potensi konflik kepentingan akan membahayakan KELANJUTAN kasus-kasus yang ditangani oleh KPK saat ini dan yang akan datang. Mulai dari kasus BG, rekening gendut, kejahatan sumberdaya alam, dan kejahatan perbankan.

Ketiga, adanya potensi konflik kepentingan dapat mempengaruhi cara pandang dan prioritas pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, khususnya oleh para penyidik dan penuntut, dengan memisahkan penagangan kasus dari sektor-sektor yang rawan menyentuh para politikus, aparat penegak hukum dan otoritas keuangan, pajak dan pengelola sumberdaya alam.

Keempat, berpotensi mempromosikan pandangan-pandangan yang sejalan dengan kepentingan politik dan agenda hukum yang menginginkan pembatasan kewenangan KPK, maupun eksistensinya sebagai lembaga antikorupsi.

Kelima, keberadaan PLT yang bermasalah dapat meruntuhkan kepercayaan dan dukungan publik yang luas dan kuat kepada KPK selama ini. Pimpinan KPK yang tidak bersih dan independen dapat merusak citra KPK di tengah minimnya dukungan politik dan proteksi hukum terhadap pimpinan dan staf KPK.

Atas dasar itu, untuk mencegah KPK dari pelemahan dari dalam, maka kami Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak agar:

  1. Presiden mendorong seluruh PLT Pimpinan KPK agar menandatangani pakta integritas dan deklarasi bebas konflik kepentingan. Konflik kepentingan terutama dalam kapasitasnya sebelum menjabat PLT. Pimpinan KPK, baik potensi konflik kepentingan terkait afiliasi politik, pekerjaan, bisnis, keluarga, dan sebagainya.
  2. PLT Pimpinan agar merujuk mekanisme penanganan Konflik Kepentingan di KPK dan taat dengan aturan-aturan hukum yang berlaku secara umum maupun dalam KPK secara khusus.
  3. Masing-masing PLT Pimpinan KPK untuk segera mempublikasikan daftar seluruh kegiatan yang dilakukan di masa lalu dan di saat sebelum menjadi PLT Pimpinan yang berpotensi konflik kepentingan.
  4. PLT Pimpinan KPK segera membuat mekanisme internal yg melarang PLT Pimpinan KPK yang memiliki potensi konflik kepentingan untuk ikut memeriksa atau mengelola kasus yang terkait dengannya di masa lalu.
  5. PLT pimpinan yang melanggar deklarasi konflik kepentingan sebagaimana persyaratan/ketentuan KPK didesak untuk mengundurkan diri sebagai PLT demi kepentingan pemberantasan korupsi yang lebih efektif.
  6. Presiden segera menghentikan berbagai tindakan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK dan stafnya agar KPK bisa segera menjalankan kerja-kerjanya.

Jakarta, 20 Februari 2015

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi,
TI Indonesia, Kemitraan, YLBHI, LBH Jakarta, ICW, IMPARSIAL, KontraS, Change.org, HRWG, Yappika, Gusdurian, INFID, Demos, PUKAT-UGM, PUSAKO-Unand, KRHN, MaPPI FHUI, ILR, Pusat Kajian Anti Pencucian Uang (PUKAU), Koalisi Perempuan Indonesia, Perempuan Indonesia Anti Korupsi (PIA), Institute Ecosoc, ICEL, Forum Advokat Pengawal Konstitusi (FAKSI), SPRI, Perkumpulan HuMa, Forum Pengajar dan Peneliti Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), dan Indonesia for Global Justice (IGJ), LMND, KPO PRP, PCI NU Belanda, ELSAM, Pattiro Jakarta, PWYP, Kopel Indonesia, MARS Makassar, Gemawan, Pokja 30, dll./jb
SHARE
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar