Survei Akatiga : UMK Jateng tidak Layak

Caping - Sebuah lembaga penelitian sosial dari Bandung, AKATIGA melaporkan hasil penelitian tentang rendahnya upah di Provinsi Jawa Tengah. Dari hasil survei yang dilakukan pada Maret 2009 lalu, dan baru diumumkan pada tanggal 11 Juni 2014, Akatiga menyimpulkan bahwa UMK Jateng hanya memenuhi 40 % ketentuan dari KHL (Kebutuhan Hidup Layak). 

Dalam survei yang mengambil sampel di kabupaten Karanganyar, Kabupaten Semarang, dan Sukoharjo tersebut mereka menemukan selisih KHL hasil penelitian dengan KHL Dewan Pengupahan di kabupaten-kota sebesar Rp. 1,3 juta. Dalam situs Akatiga mereka menulis, "Berdasarkan hasil survei SPN serta Akatiga, KHL untuk buruh lajang baik yang laki-laki maupun perempuan untuk Provinsi Jateng nilainya menembus Rp 2 juta lebih." Ini berarti baru sekitar 40 % KHL dari ketentuan penetapan UMK yang berkisar pada angka 700-800 ribu rupiah.

Dari mana Angka 2 Juta?
Sesuai dengan peraturan terkait KHLdefinisi KHL ditentukan melalui penghitungan rinci kebutuhan seorang pekerja dalam satu bulan [1]. Akatiga mencontohkan pada kebutuhan pendidikan  misalnya, KHL seharusnya menghitung komponen rinci biaya untuk sekolah. Sementara itu, dalam penghitungan Dewan Pengupahan yang berwenang menghitung ini, hanya mencantumkan biaya bacaan dan radio sebesar Rp. 20.000.
KHL merupakan total kebutuhan plus tabungan sebesar 10% dari total pengeluaran
K0: Keluarga tanpa anak
K1: Keluarga dengan satu anak
K2: Keluarga dengan dua anak
Sumber: LSM Akatiga. - Oleh : aps
Seperti terbaca pada artikel lain di Caping tentang besaran UMK di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Adanya perbedaan proses penghitungan KHL ini patut dicermati kembali. Karena sesuai dengan kesimpulan penelitian tersebut, kondisi tidak rincinya KHL yang hanya memenuhi 40 % kebutuhan pekerja berdampak pada kecilnya upah yang diterima pekerja di Jawa Tengah. Dan kesimpulannya, kalau baru 40 % KHL saja, maka 60 % kebutuhan hidup lain seorang pekerja di Jawa Tengah harus dipenuhi dari luar upah yang mereka terima.

__________
1. Standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu) bulan.
Sejak diluncurkannya UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemerintah menetapkan standar KHL sebagai dasar dalam penetapan Upah Minimum seperti yang diatur dalam pasal 88 ayat 4.
Sumber : Gajimu.com diunduh pada 25/1/2015.
SHARE
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar