Keterlibatan masyarakat dalam musyawarah perencanaan pembangunan penting karena masyarakat adalah termasuk pihak yang berkepentingan terhadap pelaksanaan dan hasil dari pembangunan. Sebagaimana diketahui Musrenbang dilaksanakan mulai tingkat desa hingga tingkat kabupaten. keseluruhan musrenbang ini melibatkan stakeholder yang didalamnya masyarakat sangat berkepentingan untuk terlibat di dalamnya.
Musyawarah perencanaan pembangunan dilaksanakan dalam rangka menyediakan forum bagi para stakeholder desa/kelurahan (pihak yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa/kelurahannya dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya. Jadi orientasi musrenbang adalah tahun berikut bukan tahun berjalan.
Bagi para pembaca yang hendak mengetahui seluk beluk pelaksanaan penyelenggaraan musrenbang ada baiknya membaca keputusan mendagri No. 050-187/Kep/Bangda/2007. Kepmendagri ini berisi pedoman penilaian dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan atau musrenbang. Dengan mengetahui kepmendagri ini setidaknya anda bisa terlibat, bahkan mengawasi pelaksanaan musrenbang sehingga bisa berjalan dengan optimal dan menghasilkan keputusan perencanaan pembangunan desa, kecamatan dan kabupaten sesuai dengan sasarannya.
Musrenbang atau Musyawarah Perencanaan Pembangunan adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah. Musrenbang Desa/Kelurahan adalah forum musyawarah tahunan stakeholder desa/kelurahan (pihak yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa/kelurahannya dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya.
Disebutkan bahwa musyawarah perencanaan pembangunan berjalan mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten. Musrenbang Kecamatan adalah forum musyawarah stakeholder kecamatan untuk mendapatkan masukan prioritas kegiatan dari desa/kelurahan serta menyepakati kegiatan lintas desa/kelurahan di kecamatan tersebut sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota pada tahun berikutnya.
Alur musrenbang tingkat kabupaten bermula dari bawah atau dikenal dengan istilah bottom up. Kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan pada tahapan sebelumnya, yaitu Musrenbang Desa/kelurahan, Musrenbang Kecamatan dan Forum SKPD Kabupaten/kota sangat berpengaruh terhadap keberhasilan musrenbang RKPD, mengingat proses yang dibangun dengan pendekatan “bottom-up” dan “top down” yang menjamin seluruh kepentingan dapat dipertemukan untuk mencapai kesepakatan./jb
-
Blogger Comment
-
Facebook Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar :
Posting Komentar