Pernyataan Sikap
Serikat Paguyuban Petani Qaryah Thayyibah
dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Internasional
Serikat Paguyuban Petani Qaryah Thayyibah
dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Internasional
Hari anti korupsi yang jatuh pada tanggal 9 Desember adalah refleksi bagi setiap bangsa didunia bahwa kejahatan korupsi adalah akan membuat petani semakin miskin dan menderita, serta kesejahteraan berkurang. Kelaparan, kemiskinan, pengangguran, bahkan kematian adalah dampak sistemik yang diakibatkan oleh kejahatan korupsi yang dilakukan oleh para manusia yang buta agama, nurani dan kemanusiaan terhadap sesama. Mereka adalah penjahat besar dan penghianat dalam sejarah beragama dan kemanusiaan, berbangsa dan bernegara.
Kejahatan korupsi ini pula salah satunya telah menyebabkan Indonesia tak pernah maju dalam pembangunan apapun dari masa orde baru hingga reformasi. Para koruptor kakap dibiarkan bebas menghirup udara merdeka dan tak tahu malu mempertontonkan kejahatannya dengan rasa bangga dan seolah tak berdosa bahkan dengan gaya hidup mewah, hedonis, serta pragmatis juga seolah mampu membeli negara ini.
Kejahatan korupsi dimasa reformasi telah menemukan bentuknya yang paling ekstrim dan radikal namun tak terlihat tertutup oleh sistem yang super canggih atas nama kebijakan dan dipayungi undang-undang serta peraturan. Empat domain besar yang kini mendapat perhatian kita semua, yaitu eksekutif, legislatif, yudikatif dan keterlibatan serta penetrasi pengusaha yang harus kita semua berikan warning untuk tidak melakukan kejahatan korupsi.
Efektivitas penyelenggaraan pemerintahan yang sama sekali tidak lagi reformis dalam hal birokrasi, transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, lolosnya UU, PP dan lain sebagainya serta di berbagai daerah melalui Perda yang tidak lagi mencerminkan kepentingan petani miskin, petani penggarap, dan buruh tani dengan ditenggarai adanya unsur suap/gratifikasi adalah sedikit dari mafia eksekutif dan parlemen ditingkat nasional dan daerah.Pemborosan, korupsi terselubung, dan kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat adalah masalah diera reformasi.
Begitupula mafia hukum dan peradilan diwilayah yudikatif (Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman) menambah kian kusutnya hukum dinegeri ini. Keadilan tak pernah bersambut bagi rakyat rakyat kecil, sementara itu para koruptor selalu lolos dari jeratan hukum, bahkan seolah mempertontonkan kepada publik kekuasaan yang mereka miliki mampu membeli aparat hukum.
Hukum yang tak tegas dan masih banyaknya celah dalam sistem kebijakan kita telah membuat rakyat Indonesia marah namun tak mampu berbuat banyak. Revolusikah jalan keluar dari masalah korupsi tersebut? Benar hanya dengan revolusi mental budaya dan revolusi sistem, maka kita semua dapat keluar sebagai jeratan masalah korupsi.
Maka, melalui peringatan hari anti korupsi ini, kami Serikat Paguyuban Petani Qaryah Thayyibah menyatakan sikap sebagai berikut:
- Hari antikorupsi adalah hari dimana kita semua nyatakan perang terhadap para koruptor yg merusak (corrupt) bangsa ini
- Hari antikorupsi adalah hari dimana kita semua anti pada KPK yang tidak serius dan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi
- Hari antikorupsi adalah hari dimana kita desak kejaksaan dan polri untuk bisa lebih baik dan lebih efektif memberantas korupsi
- Hari antikorupsi adalah hari dimana kita kita desak DPR hapuskan dana optimalisasi yg menjadi modus korupsi fraksi-fraksi
- Hari antikorupsi adalah hari dimana kita minta SBY realisasi janji SBY memimpin dibarisan terdepan dalam setiap upaya pemberantasan korupsi
- Hari antikorupsi adalah adalah hari dimana kita singkirkan semua tokoh munafik korup yang menjadi pemimpin negeri ini.
- Hari antikorupsi adalah hari kebangkitan kesadaran mahasiswa dan aktivis negeri untuk bersatu padu dalam aksi mengobarkan revolusi hukum RI
- Hari antikorupsi adalah hari dimana semua anak bangsa introspeksi, merenungkan diri dan bangkitkan sikap peduli pada nasib bangsa ini
- Hari antikorupsi akan lebih berarti jika KPK berani tetapkan choel, widodo, sylvia soleha alias bunda putri sbg tersangka korupsi
- Hari antikorupsi akan bermakna jika KPK berani tuntaskan kasus korupsi Century
- Hari antikorupsi akan bermakna jika pimpinan KPK yang tersandera istana berani jujur pada diri sendiri, umumkan ke publik pengunduran diri
- Hari antikorupsi akan lebih bermakna jika Jaksa Agung dan kapolri bertekad bersihkan internal institusi mereka dari mafia dan korupsi
- Hari antikorupsi menjadi penuh arti jika pimpinan KPK berani bersumpah dlm waktu 3 tahun KPK akan membubarkan diri
- Hari antikorupsi adalah hari dimana rakyat Indonesia, paham bahwa kegagalan pemeberantasan korupsi disebabkan lemahnya presiden RI
- Jika Presiden RI efektif memberantas korupsi, kita tidak butuh KPK.
- Jika Presiden RI mampu memberantas korupsi, kita hanya butuh kejaksaan dan polisi
- Jika presiden RI berani, dia mulai pemberantasan korupsi dengan perintahkan kejaksaan dan polri tangkap dan usut semua kroninya sendiri
- Kita butuh presiden yg full time memikirkan rakyatnya, bukan presiden yg sibuk urusin partai dan lindungi korupsi kerabatnya sendiri
- Kita tidak butuh presiden munafik
- Kita tidak butuh pemimpin munafik. Tdk butuh pemimpin lebay lelet pengecut berpenyakit jiwa hedonarsis complex syndromme.
- Kita tdk butuh pemimpin pura2, jago pencitraan semata, pemimpin boneka. Sok suci padahal nomor 1 jagoan korupsi
- Kita butuh pemimpin yg berani berkata jujur, bertindak jujur. Kita butuh presiden yg berani tegakkan hukum di negeri ini
- Pemberantasan korupsi baru bisa efektif jika UU antikorupsi direvisi. Presiden nyatakan negara dalam darurat korupsi sehingga kemudian menerbitkan Perppu
- Perppu /peraturan pemerintah pengganti UU yg diterbitkan presiden itu ditujukan utk menghancurkan semua mafia dan koruptor raksasa.
- Presiden bertindak langsung sebagai pemimpin tertinggi dalam upaya pemberantasan mafia hukum dan pelaku korupsi
- Hukuman / vonis maksimum bagi para mafia hukum dan pelaku korupsi adalah hukuman mati
- Penerapan vonis hukuman mati diutamakan ditujukan pada para mafia hukum dan aparat hukum yg terbukti kolusi dan korupsi
- Penerapan hukuman minimum terhadap mafia hukum dan aparat hukum yg korup dgn vonis hukuman penjara minimum 10 thn
- Penerapan Perppu dilakukan dgn prioritas tertinggi terhadap mafia dan aparat hukum di MA, MK, KPK, Kejaksaan dan Polri
- Perppu menetapkan target waktu pembersihan mafia dan aparat hukum korup di institusi hukum tsb adalah 1 tahun
- Peradilan utk para mafia dan aparat hukum korup di semua institusi hukum adalah peradilah ad hoc yg bekerja secara spartan & marathon
- Proses hukum thdp mafia hukum dan aparat hukum yg korup dilakukan secara cepat, tepat dan maks 9 bulan utk penuntasannya
- Batas maks 9 bulan tsb termasuk dari proses awal penyelidikan, penyidikan, persidangan tingkat pertama dan putusan kasasi.
- Tahapan banding ditiadakan. Putusan tingkat pertama, langsung ke tahapan kasasi jika tervonis nyatakan keberatan
- Semua mafia dan koruptor tervonis mati, harus dilaksanakan eksekusi vonis matinya dihadapan regu tembak sbg eksekutornya
- Setiap ditetapkan tervonis mati, mafia dan koruptor tsb harus dipublikasikan secara luas informasi seputar perilaku mafia & korupnya
- Semua rakyat harus tahu, paham dan mengerti kenapa si mafia dan aparat hukum korup itu divonis mati dan akan dieksekusi mati
- Presiden selaku pelaksana Perppu, diberi target harus mampu menyeret, mengadili dan raih min 100 tervonis mati dlm waktu 1 thn
- Perppu menetapkan bhw sedikitnya 100 org tervonis mati sdh dieksekusi mati pada tahun itu juga yg mayoritas adalah mafia/aparat hokum
- Semua, 100 orang tervonis mati itu pelaksanaan eksekusi matinya harus diliput media, dipublikasikan luas keseluruh antero negeri.
- Perppu tsb harus mampu menciptakan ‘teror’ luar biasa terhadap seluruh rakyat Indonesia terutama pada para mafia dan koruptor.
- Perppu menetapkan target bhw dalam waktu 1-2 thn harus sdh terbentuk rasa takut dan budaya takut korupsi di tengah2 rakyat Indonesia
- Perppu menetapkan target, dlm waktu 2-3 tahun sdh terbentuk budaya takut korupsi di seluruh kehidupan rakyat Indonesia
- Perppu menetapkan target dalam waktu 4-5 thn sdh terbentuk, hidup dan berkembang budaya patuh hukum ada diri setiap rakyat Indonesia
- Perppu menetapkan target prioritas pemberantasan mafia dan koruptor di sektor strategis : pajak, pangan, energi/migas dst
- Dengan prioritas utama adalah pejabat2 sektor strategis termasuk para kepala daerah. Mafia dan koruptornya juga dihukum mati
Demikian pernyataan sikap ini dibuat, sebagai bentuk kepedulian dan keprihatinan atas nasib petani yang termarginalkan akibat praktek kejahatan korupsi yang tidak kunjung usai. Selamat hari anti korupsi.
Salatiga, 9 Desember 2013
0 komentar :
Posting Komentar