Jamaah produksi merupakan konsep baru yang ditawarkan SPPQT untuk mengembangkan keberdayaan masyarakat. Untuk itu perlu diperjelas mengenai konsep itu agar tidak keliru-keliru dengan kelompok lain yang telah ada. Ada beberapa hal yang dijelaskan dalam tabel di bawah ini sehingga bisa paham mengenai apa sebenarnya jamaah produksi disandingkan dengan koperasi misalnya, atau kelompok bansos.
Hal ini dirasa penting karena banyak pihak yang berpandangan bahwa kelompok jamaah produksi adalah sama saja dengan kelompok lain termasuk yang didirikan oleh pemerintah. Hal ini dirasakan ketika mengkomunikasikan jamaah produksi ini dengan pemerintah, pemerintah memandang dan menerapkan standar yang sama dengan kelompok-kelompok lain termasuk penyaluran dana bansos.
Penekanan utama Jamaah produksi ada pada keanggotaan, permusyawaratan, dan bentuk serta prakarsa atas usaha. Tiga hal besar inilah yang membedakan dengan kelompok-kelompok lain, keanggotaan koperasi ataupun aturan kelompok penerima bansos.
Berikut ini penjelasannya yang dirilis ketika penutupan pelatihan untuk pelatih jamaah produksi beberapa waktu lalu:Penekanan utama Jamaah produksi ada pada keanggotaan, permusyawaratan, dan bentuk serta prakarsa atas usaha. Tiga hal besar inilah yang membedakan dengan kelompok-kelompok lain, keanggotaan koperasi ataupun aturan kelompok penerima bansos.
No | item | Koperasi, ‘KUT’, ‘PUAP’, Bansos | Jamaah Produksi |
1 | Bentuk usaha | Membiarkan praktik usaha personal yang mengarah pada kapitalistik yang justru counter productive pada usaha konsolidasi civil society yang kooperatif | Mewajibkan model usaha kolektif - kooperatif. |
2 | Rancangan program | Dirancang dari atas (top down), | Total akomodatif memperhatikan ide-ide inisiatif dari bawah terbukti dengan dipakainya gagasan dari salah satu peserta TOT yakni JP ini nanti harus berbasis pada RT (Rukun Tetangga) |
3 | Permusyawaratan | Tidak mewajibkan adanya pertemuan periodik yang melibatkan seluruh anggotanya | Mewajibkan adanya pertemuan periodik bulanan atau mingguan yang melibatkan seluruh anggotanya sehingga bisa menjadi media pendidikan kritis. |
4 | Keterwakilan perempuan | Tidak memperhatikan aspek kesetaraan gender | Bahkan ada affirmative action dengan mewajibkan keterlibatan perempuan minimal 50 % |
5 | Jumlah minimal anggota | Jumlah anggota kelompok dalam ‘Bansos’ mempersyaratkan jumlah minimal anggota kelompok 10 orang. | Mempersyaratkan jumlah minimal anggota 20 orang karena kedepan akan dibadan-hukumkan koperasi produsen sebagaimana disyaratkan UU no 17 tahun 2012 tentang Koperasi. |
6 | Keterlibatan Unsur Masyarakat warga | ‘Bansos’ melarang keterlibatan PNS, TNI-POLRI | Justeru menganjurkan keterlibatan seluruh kekuatan civil society Bahkan golongan the have sehingga bisa berbagi dan saling membantu. Yang tidak boleh bagi kalangan the have adalah menerima bantuan dari Negara. |
7 | Keterlibatan pemuda | Tidak memprioritaskan keterlibatan pemuda, | Sangat menekankan keterlibatan pemuda. Sejarah telah membuktikan bahwa peranserta pemuda dalam perubahan menjadi amat sangat signifikan. Dari gerakan ‘kebangkitan’ Budi Oetomo 1908, Sumpah Pemuda 1928, proklamasi ’45 sampai pada gerakan mahasiswa 1998. |
8 | Jumlah maksimal anggota | Tidak mempersyaratkan jumlah maksimal anggota | Membatasi jumlah maksimal berkisar 40 orang (keluarga) dengan pertimbangan efektifitas musyawarah periodik bulanan atau mingguan yang melibatkan seluruh anggota sekaligus sebagai media pendidikan kritis. |
9 | Bidang usaha | Bebas tidak mengharuskan pada bidang usaha tertentu | Memprioritaskan pada usaha yang berbasis sumberdaya setempat. Model integrated agro silvo pastoral sangat – sangat dianjurkan. |
10 | Keterlibatan anggota dalam Permusyawaratan | Memperbolehkan permusyawaratan dengan system representasi (perwakilan) | Mengharuskan keterlibatan seluruh anggota dan meniadakan system representasi |
0 komentar :
Posting Komentar