Oleh : Mujab
Menurut data yang dikeluarkan oleh BPS disebutkan bahwa perilaku anti korupsi masyarakat indonesia tahun 2012 sebenarnya sudah agak tinggi walaupun belum ideal. Dalam skala 0-5 dengan nol sebagai sangat toleran terhadap korupsi dan 5 sebagai sangat anti korupsi, penduduk indonesia menempati posisi 3,55. Tetapi hal itu rupanya belum cukup untuk menghindarkan Indonesia dari maraknya kasus korupsi.
Sebagaimana diungkapkan BPS penjelasan tentang indeks perilaku anti korupsi dalam paparan berikut: Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2012 sebesar 3,55 dari skala 5. IPAK di wilayah perkotaan sedikit lebih tinggi (3,66) dibanding di wilayah perdesaan (3,46). IPAK penduduk usia kurang dari 40 tahun sebesar 3,57, usia 40 sampai 59 tahun sebesar 3,58 dan 60 tahun ke atas sebesar 3,45. IPAK responden berpendidikan SLTP ke bawah sebesar 3,47, SLTA sebesar 3,78 dan di atas SLTA sebesar 3,93. Nilai indeks 0–1,25 sangat permisif terhadap korupsi, 1,26–2,50 permisif, 2,51–3,75 anti korupsi, 3,76–5,00 sangat anti korupsi.
Dalam sebuah Halaqah yang digelar di PP Edi Mancoro beberapa waktu lalu . Jasin, mantan komisioner KPK menjelaskan bahwadefinisi korupsi adalah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere : busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok). Lebih lanjut dijelaskan bahwa korupsi dapat terjadi jika ada monopoli kekuasaan yang dipegang oleh seseorang yang memiliki kemerdekaan bertindak atau wewenang yang berlebihan, tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas. Kemudian penjelasan dilengkapi dengan pengertian korupsi dari transparency international bahwa Korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalah gunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa korupsi memiliki padanan bahasa arab. penjelasan ini dirasa penting karena berdasarkan data KPK korupsi juga kadang terjadi di lingkungan pesantren. sehingga pemahaman tentang anti korupsi juga perlu hingga ranah pesantren. apalagi pesantren juga bagian dari masyarakat Indonesia. Dalam literatur fiqh, setidaknya ada 6 istilah untuk korupsi: Ghulul (penggelapan), Risywah (penyuapan), Ghashab (perampasan), Ikhtilas (pencopetan), Sirqah (pencurian), dan Hirabah (perampokan).
Sedangkan dalam ranah kenegaraan sebagaimana diatur dalam UU 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, terdapat 30 jenis tindak pidana korupsi dan dapat dikelompokkan dalam : kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Ada beberapa wilayah atau tempat dimana korupsi berpeluang terjadi. Diantaranya adalah wilayah pemasok anggaran, pengawas anggaran, pengguna anggaran, dan tempat-tempat dimana terjadi disparitas atau perbedaan pendapatan yang cukup tinggi. Sedangkan dari faktor manusia di sinyalir bahwa korupsi terjadi karena memang faktor manusianya yang berjiwa koruptor. Adapun obyek yang menjadi sasaran korupsi bila ditinjau dari ranah negara adalah asset negara dan barang sitaan.
Lebih lanjut dijelaskan oleh M. Jasin bahwa kegiatan-kegiatan negara yang berpotensi untuk dikorupsi meliputi: proyek pembangunan, pengadaan barang/jasa serta perijinan atau pelayanan publik. Ini berpotensi tinggi terjadi korupsi karena dananya banyak dan cakupannya luas.
Adapun prasyarat atau prakondisi yang menyebabkan korupsi itu terjadi adalah apabila terdapat : Desire to Act/ kehendak untuk melakukan, Ability to Act/ kemungkinan yang terbuka untuk melakukan, Opportunity/ adanya kepentingan yang melatar belakangi semisal kepentingan politik, dan Suitable Target atau target yang memungkinkan.
Tak lupa penjelasan ditambahkan dengan faktor-faktor dari internal bangsa indonesia yang bisa menjebak pada perilaku korupsi. Yaitu sistem penindakan dan pencegahan yang mungkin lemah, kesejahteraan / pengghasilan dari masyarakat yang mungkin rendah, faktor mental / moral meliputi Internal, sosial, self control dan tentu saja budaya ketaatan hukum bangsa ini.
0 komentar :
Posting Komentar