SPPQT Sampaikan Konsep Kedaulatan Desa Hingga Petani KTP Kepada Presiden

SPPQT memaparkan konsep desa
kepada presiden dan sejumlah menteri
Jakarta. Caping. Sekitar 30 orang rombongan SPPQT memasuki memasuki ruang pertemuan belakang Istana Negara, Jakarta, Senin siang, 21/12.

Nampak dalam rombongan itu adalah jajaran pimpinan, Ketua Umum SPPQT, Ruth MS, Ketua DPP Surame HS, Ketua DPO Bahruddin.

Kemudian Jajaran Ketua di SPPQT juga nampak hadir yaitu Ketua Pengembangan organisasi dan politik Budi Pramono, Ketua pengembangan ekonomi dan pertanian organik, Toni, dan Ketua Advokasi Mujab. Hadir pula beberapa staff. Ketua Pemuda tidak tampak dalam rombongan ini karena berhalangan hadir.

Nampak juga dalam rombongan ini adalah Kepala Desa Patemon, Kecamatan Tengaran Kab Semarang Puji Rahayu beserta BPD Joko Waloyo. Juga Kepala Desa Tejosari Ngablak Kab Magelang Surame.

Presiden Jokowi nampak antusias mendengarkan penjelasan dari Bahruddin tentang Desa berdaulat, penggunaan dana desa, jamaah produksi, juga integrated organik farming dan konservasi air. Presiden nampak didampingi Menteri Desa dan PDT Marwan Jafar, Menteri pertanian Andi Amran Sulaiman, dan Kepala Staf Presiden Teten Masduki.

Bahruddin menjelaskan panjang lebar mengenai konsep desa berdaulat sebagaimana diminta presiden melalui undangan tanpa surat yang diterima beberapa hari sebelumnya. Bahruddin juga menjelaskan konsep jamaah produksi, konsep pendidikan anak petani dan beberapa poin penting lainnya dalam kerangka membangun kedaulatan dan kesejahteraan desa pasca di tetapkannya UU desa dan bergulirnya dana desa.

Kemudian disusul Ketua Umum SPPQT yang mengeluhkan mengenai kedaulatan pangan yang justru sering terganggu program pemerintah karena petani yang memiliki kemampuan membua tbibit sendiri harus berhadapan dengan perusahaan bibit multinaional. Celakanya hal ini tidak sedikit yang melibatkan PPL.

Dari bidang advokasi SPPQT meminta kejelasan mengenai redistribusi lahan 9 juta hektar dalam rangka menuju kedaulatan pangan. Redistribusi lahan ini sangat ditunggu petani dan penggarap karena mereka tidak punya lahan.

Dibagian lain disampaikan juga kepada menteri pertanian terkait adanya petani KTP di anggota SPPQT. Mereka adalah para petani dalam status KTP mereka namun sudah tidak lagi memiliki lahan untuk di garap. Sehingga mereka terpaksa menjadi buruh tani./jb

sumber gambar: sekretariat kabinet (setkab.go.id) 
klik gambar untuk perbesar 

SHARE
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar