Tidak ada Informasi Desa yang Dikecualikan, Semua Warga Boleh Tahu


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 27 (d) “Pemerintah Desa wajib memberikan dan atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis pada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran”. Sementara, pada Pasal 68 (a) menyebutkan bahwa “Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa”. Atas dasar inilah sebenarnya pemerintah desa memiliki kewajiban melaporkan segala perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan pelaporan keuangan kepada masyarakat.


gambar:http://lumbungkomunitas.net/
Infest Yogyakarta mencoba untuk mengkolaborasikan UU Desa dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Metode ini diterapkan di tiga desa di Kabupaten Malang, yaitu Desa Kucur (01/08/2015), Jambearjo (10-11/07/2015), dan Tunjungtirto (12-13/07/2015). Sebagai salah satu badan publik, desa berkewajiban untuk menyediakan dan atau menyampaikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dengan demikian, desa berkewajiban untuk membuat daftar informasi publik desa dan menyediakannya berdasarkan jenisnya.

Infest mengajak pemerintah desa dan Tim Pembaharu Desa untuk mengidentifikasi seluruh informasi yang ada di desa. Setelah itu, mengklasifikasikan secara bersama-sama berdasarkan jenisnya. Mulai dari informasi serta merta, informasi berkala, informasi setiap saat dan informasi yang dikecualikan.

Selain mengidentifikasi jenis-jenis informasi, Tim Pembaharu Desa juga membuat rencana strategis penyampaian informasi yang dimiliki kepada masyarakat luas. Tentunya diusahakan menggunakan sarana dan media yang paling mudah untuk diakses masyarakat secara luas.

Setelah semua informasi dikenali, dicatat dan dianalisis, Tim Pembaharu di ketiga desa tidak menemukan informasi desa yang sifatnya dikecualikan. Karena semua informasi yang ada di desa tidak ada yang berhubungan dengan rahasia negara, dalam proses hukum atapun yang sifatnya berhubungan dengan rahasia medis seseorang. Daftar Informasi Desa yang dimiliki tiga desa di Kabupaten Malang, jika berkaca pada UU 14 tahun 2008, sebagian besar masuk dalam jenis informasi berkala.

Jadi, sebenarnya tidak ada satu pun informasi desa yang patut disembunyikan oleh pemerintah desa. Semua informasi yang ada di pemerintah desa sangat terbuka untuk diakses oleh masyarakat luas. Bahkan, menurut UU Desa, Pemerintah desa berkewajiban menyampaikan informasi kepada masyarakat desa menggunakan media yang paling mudah diakses oleh masyarakat.

sumber: sekolahdesa.
SHARE
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar