Konservasi Berbasis Masyarakat:Praktek Konservasi Anggota SPPQT

Kawasan hutan beralih fungsi menjadi
lahan tanaman pertanian, akibat tata kelola hutan
yang tidak memperhatiakn aspek lingkungan


Oleh: mujab


Serikat Paguyuban Petani Qaryah Thayyibah sejak awal mengembangkan komitmen kerja-kerja konservasi sebagai bagian dari program utamanya: integrated organic farming/ pertanian organic terpadu. Pengembangan pertanian organic terpadu sebagai ikhtiar membangun kedaulatan petani untuk meningkatkan harkat dan martabatnya terdiri dari aspek-aspek penting: ketersediaan lahan, konservasi lingkungan serta akses dan kontrol atas air.

Hal ini kemudian dijabarkan dalam perumusan program pokok SPPQT serta penyusunan struktur organisasi. Maka program konservasi mengemukan dan menjadi program utama bidang advokasi. Sementara itu struktur organisasi yang membagi sebaran anggota berdasarkan kawasanpun ditetapkan. Kawasan adalah lokasi persebaran anggota berdasarkan kesamaan isu dan persoalan strategis.

Sebaran anggota SPPQT terbagi atas kawasan Merbabu, Merapi, Kedungombo, Penyangga Kedungombo, Rawapening, Sumbing, Sindoro, Ungaran Barat, Ungaran Timur, Senjoyo Hulu, Senjoyo Hilir, Bengawan Solo, dan seterusnya. Diantara nama kawasan tersebut mayoritas mengambil nama yang berkaitan dengan isu air. Ini sebagai pertanda besarnya perhatian Qaryah Thayyibah atas persoalan air.

Masih terkait dengan persoalan konservasi adalah perhatian Qaryah Thayyibah atas pengelolaan wilayah hutan yang bersinggungan dengan petani. Di tahun 2003 ketika pemerintah kencang mengembangkan taman nasional di Merbabu dan Merapi, Qaryah Thayyibah menawarkan konsep tanding yaitu Sistem Pengelolaan Hutan oleh Organisasi Rakyat atau SPHoOR. Hutan gundul tidak semata-mata karena ditebang masyarakat, tetapi karena adanya ketidak adilan pengelolaan hutan.

Kajian-kajian ringan dilakukan secara berkala di Qaryah Thayyibah terkait dengan konservasi, kekeringan, pengelolaan sumber daya air karena sekali lagi aspek ini merupakan komponen utama pengembangan pertanian organic terpadu atau IOF, sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat petani.

Sampai saat ini beberapa program konservasi telah berjalan baik yang dilakukan para pegiat Qaryah Thayyibah, melibatkan anggota atapun dengan masyarakat umum yang kemudian tergerak untuk bergabung dengan Qaryah Thayyibah.

Berkaitan dengan pertanian organic terpadu, untuk pengurangan pemanasan global dikembangkanlah instalasi biogas digester. Biogas digester yang mengolah kotoran hewan ternak menjadi pupuk ini sejatinya adalah membakar gas metana penyebab kerusakan lapisan ozon menjadi CO2 dengan dijadikan sebagai bahan bakar untuk memasak. Maka petani bisa memperoleh energy dan bahan bakar untuk memasak sambil mengurangi pemasan global karena mencegah gas metana terlepas ke udara sehingga merusak lapisan ozon. Saat ini Qaryah Thayyibah telah membangun lebih dari 130 instalasi biogas digester di beberapa lokasi di Jawa Tengah.

Sedangkan untuk merespon kekeringan dan banjir Qaryah Thayyibah mengembangan program pengembangan sumur resapan, menggalakkan terasiring, pembuatan rorak di ladang, menggiatkan menanam pohon.

Kajian dan studi

Terkait dengan pengajuan konsep Sistem pengelolaan hutan oleh organisasi rakyat, Qaryah Thayyibah pernah melakukan pemetaan di beberapa kawasan. Diantaranya adalah Gunung Merbabu, Gunung Ungaran, Gunung Potro kesemuanya di Kabupaten Semarang, dan Gunung Dukun di Boyolali. Kemudian melakukan studi Gunung Merbabu yang bekerjasama dengan sebuah perguruan tinggi di Bogor. Studi atas merbabu ini menghasilkan jenis tanah, tanaman yang sekirannya cocok dikembangkan di kawasan ini selain tanaman pinus tentunya, dan sebagainya.

Studi ini kemudian dilanjutkan pula dengan melakukan studi banding ke sebuah taman nasional di Sulawesi karena memang sesungguhnya Qaryah Thayyibah waktu itu kurang sepakat atas penetapan kawasan merbabu dan merapi sebagai taman nasional tanpa memperjelas posisi dan peran masyarakat di sana.

Kajian lain dilakukan ketika hendak mengembangkan sumur resapan di wilayah cathment area mata air senjoyo dan ngablak. Qaryah Thayyibah melakukan assessment dan pemetaan awal baik kondisi geografis maupun potensi dan kekuatan masyarakat. Hal ini menjadi referensi organisasi ketika kemudian Qaryah Thayyibah benar mengembangan program sumur resapan. Bagaimana potensi masyarakat dalam pemahaman, penerimaan, kontribusi dan pengembangan selanjutnya dari program konservasi air ini sehingga berlanjut sampai akhir.

Sedangkan pemetaan geografis dilakukan untuk mengetahui peluang dan kemungkinan mengembangkan program sumur resapan ini dari aspek geografis. Letak, kontur tanah, jenis tanah, peta daerah tangkapan air, kemiringan,dan seterusnya, sehingga pengembangan sumur resapan ini bisa lancer. Tingkat kecelakaan kerja sangat sedikit dan kerusakan konstruksi sumur karena jenis tanah bisa ditekan.



Program dan kegiatan konservasi berbasis masyarakat

Di tahun 2003 SPPQT telah mengembangkan program konservasi berbasis masyarakat dengan melibatkan anggota SPPQT di beberapa kawasan. Para petani ini membuat peta konservasi untuk wilayah desanya sehingga mereka bisa merencanakan kegiatan dan tindakan untuk menjaga potensi yang ada di desanya. Potensi yang mereka miliki seperti mata air, lahan hutan, kebun, sawah dan sebagainya dipetakan. Bahkan mereka memetakan potensi yang ada di desa mereka tetapi dimanfaatkan oleh warga desa lain seperti air, bendungan dan sebagainya. Hal ini untuk mengembangkan kesadaran dan gerakan konservasi dari masyarakat.

Dalam hal ini kemudian muncul kebutuhan untuk berkomunikasi dan membangun kesepakatan dengan desa lain terkait konservasi. Penetapan peta batas wilayah sebuah desa misalnya, tak bisa lepas dari desa di sekitarnya. Begitu juga dengan pemanfaatan air bersih, air pertanian dan sebagainya. Pengelolaan potensi yang kurang baik bisa menimbulkan konflik antar desa dan pihak-pihak yang terlibat di sana.

Selain itu dilakukan pula kegiatan penelusuran mengenai anggota Qaryah Thayyibah di sekitar hutan. Bagaimana pandangan mereka terhadap hutan dan apa harapan mereka terhadap hutan yang sebenarnya adalah kawasan hutan. Dari situ diketahui salah satu penyebab masyarakat sekitar hutan tidak mau menjaga kawasan hutan tetap tumbuh menjadi hutan, sementara kebun dan pekarangan mereka justru dipenuhi dengan tanaman keras. Hutan seakan pindah ke kebun sementara hutan sendiri berubah menjadi tegalan. Dari sana diketahui pandangan dan logika masyarakat sekitar hutan dan ketidak adilan yang menimpa mereka sehingga senantiasa berupaya agar kawasan hutan tidak pernah bisa kembali menjadi hutan.

Pengembangan sumur resapan termasuk program konservasi dari Qaryah Thayyibah yang cukup massif dan dilakukan dalam waktu yang relative pendek. Dalam waktu tidak sampai satu setengah tahun telah berhasil dibangun sebanyak 930 unit sumur resapan. Mulai dari nol, artinya pembangunan sumur resapan ini dikembangkan di wilayah bukan anggota SPPQT, dan dilahan PTPN IX. Komunikasi dan membangun pemahaman dari awal harus dilakukan hingga akhirnya bisa terbangun sumur resapan di sana.

Dari mulanya sebagian besar masyarakat tidak tahu mengenai sumur resapan, kemudian memperoleh informasi, memahami, mendiskusikan dalam rembug di desanya, menerima program, menghibahkan sebidang tanahnya untuk dibangun sumur, hingga menetapkan program konservasi dalam bentuk sumur resapan ini dalam perdes, memasukkan dalam RPJMDes sehingga tersedia sumber pembeayaannya, hingga melakukan swadaya ketika peresmiannya.

Masyarakat mulanya tidak menjadi bagian dari program konservasi untuk mengelola air hujan, kemudian berubah menjadi pihak yang merasa berkepentingan, merasa harus menjadi bagian dan mengambil peran dalam konservasi itu sendiri. Sebagian lain masyarakat menindaklanjuti dengan mengajukan proposal bantuan kepada pemerintah demi melanjutan gerakan konservasi ini agar mendapat dukungan dari pemerintah karena kekuatan di masyarakat juga terbatas.

Dalam perkembangannya masyarakat akhirnya mengajukan permintaan untuk dibangunkan sumur resapan lagi dengan kerelaan menyediakan tanahnya. Ini terjadi karena masyarakat sudah terbuka kesadarannya bahwa mereka adalah bagian tak terpisahkan dari persoalan konservasi air, banjir, kekeringan, dan seterusnya.

Dalam kegiatan ini Qaryah Thayyibah mengembangkan pandangan bahwa setiap orang atau pihak yang mengelola lahan wajib mengelolaair hujan yang turun di lahan tersebut. Kewajiban ini bisa mengenai perorangan,keluarga, perusahaan ataupun institusi pemerintah. Seberapa luas lahan yang mereka kelola, kemudian didirikan bangunan beratap yang menghentikan saya serap tanah tersebut atas air hujan. Maka pengelolannya harus menyediakan resapan atas air hujan yang berasal dari sana. Bisa berwujud sumur atau bentuk resapan lainnya.

Pandangan lain yang dikembangkan Qaryah Thayyibah adalah tidak ada seorang pun yang bisa melepaskan diri dari keterkaitan mereka dengan banjir dan kekeringan. Masyarakat bukan sepantasnya menjadi penonton atas bencana banjir dan kekeringan sementara mereka sebenarnya bisa melakukan sesuatu.

Air hujan adalah anugrah yang harus dikelola dengan baik. 1 unit sumur resapan kapasitas 2 meter kali 2 meter dengan kedalaman 2 meter akan memiliki volume 8 ribu liter sekali terisi penuh. Jika setiap musim hujan terisi sebanyak 90 hari hujan misalnya maka akan terserap air sebanyak 720.000 liter. Bila satu desa terbangun 100 unit sumur resapan maka akan terserap air sebanyak 72.000.000 liter. Seandainya 1 liter air berharga 100 rupiah maka akan terserap air senilai Rp. 7.200.000.000. Padahal dalam prakteknya air kemasan gelas berharga Rp. 500 rupiah yang dalam 1 liter bisa terdiri dari 4 atau 5 gelas. Melihat angka ini maka dana alokasi desa kemudian terasa kecil dibandingkan dengan manfaat yang didapatkan dari pengembangan sumur resapan. Belum lagi jika dihitung dari dampak di dataran rendah yang terkurangi banjirnya karena air hujan sudah dikelola dengan baik.

Salah satu point penting dari perdes konservasi sumber daya air di desa Patemon Kabupaten Semarang menyebutkan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Patemon dan menggunakan air dari sumur dalam maka perusahaan tersebut berkewajiban membangun sekian sumur resapan di daerah atasnya setiap tahun. Ketika pihak perusahaan yang beroperasi di desa ini diundang dalam sosialisasi draft akhir perdes, ternyata pihak perusahaan tidak merasa keberatan. Artinya pemerintah desa patemon telah berhasil menjalin gerakan konservasi tidak hanya dengan warganya tapi juga dengan perusahaan yang ada di sana.


Ringkasan

Beberapa hal yang telah dilakukan Qaryah Thayyibah terkait konservasi berbasis masyarakat adalah:

  1. Perumusan konsep system pengelolaan hutan oleh organisasi rakyat, yang mana masyarakat memiliki kemampuan dan bertindak setara dengan pihak-pihak yang selama ini mengelola hutan. 
  2. Pengembangan biogas digester sebagai bagian dari program integrated organic farming dengan membakar gas metana menjadi CO2 sebagai bahan bakar untuk memasak sehingga tidak merusak ozon.
  3. Pengembangan kesadaran mengelola potensi konservasi atas potensi masyarakat baik lahan, hutan ataupun air dengan melibatkan anggota masyarakat
  4. Membangun sumur resapan di daerah tangkapan air pada mata air senjoyo dan ngablak dengan mendorong partisipasi sebesar-besarnya dari masyarakat sehingga timbul kesadaran bahwa masyarakat adalah bagian penting yang harus terlibat dalam upaya mencegah banjir dan kekeringan dengan mengelola air hujan dan meresapkannya ke dalam tanah.
  5. Mendorong masyarakat untuk membuat peraturan desa terkait dengan program konservasi atas sumber daya air, sehingga masyarakat bukan lagi sebagai penonton atau merasa unsur yang tidak terlibat dalam urusan banjir dan kekeringan.
  6. Memasukkan perdes konservasi dalam RPJMDes sehingga ada kepastian pembeayaan atas program tersebut.


SHARE
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar