Dhedy AN. (kiri), Ardi, (baju kotak-kotak) Narasumber dari KPK, Mujab (berbaju merah) dan Bahruddin (paling kanan) menyimak tanggapan dari peserta sarasehan |
SPPQT bersama KPK menyelenggarakan Sarasehan terkait pencegahan tindak pidana korupsi sehubungan dengan dilaksanakannya UU desa yang baru. "Agenda ini sebagai respon dan antisipasi pencegahan tindak pidana korupsi di level desa seiring dengan dilaksanakannya UU Desa terbaru." Katanya lebih lanjut.
Sarasehan ini dilaksanakan pada Rabo, 1/7 di kantor SPPQT, Kalibening, Salatiga. Hadir dalam acara tersebut dari Deputi Pencegahan KPK, Ketua Dewan Pertimbangan SPPQT, dan juga para pegiat SPPQT. Selain itu ada 7 desa di 6 kecamatan yang hadir sebagai peserta sarasehan ini.
Peserta dalam sarasehan ini tim dari tujuh desa. Tim terdiri dari kepala desa, ketua BPD, perwakilan paguyuban petani, unsur perempuan dan pemuda. Adapun ketujuh desa yang menjadi peserta dalam sarasehan ini adalah dari Desa Ketapang, Susukan, Ketanggi, Suruh, Lanjan, Sumowono, Kebumen Banyubiru, Jetak dan Batur, Getasan, Patemon, Tengaran. Semua desa ini ada di Kab. Semarang.
Nur Abadi, perangkat desa Jetak, Getasan (berbaju putih) memberikan tanggapan kepada pembicara sarasehan |
Bahruddin dalam penjelasannya menyebutkan bahwa KPK menyambut baik tawaran konsep yang diajukan dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi. "Minggu kemarin, ke KPK dan bertemu dengan deputi pencegahan yang sekarang juga pimpinan untuk presentasi konsep kita. Mereka sangat tertarik, dan kesini untuk melihat gerakan teman teman. Kita manfaatkan momen ini, karena SPPQT sedang bergiat dengan progam kedulatan rakyat." kata Bahruddin.
Pencegahan korupsi ini juga melibatkan unsur perempuan di tingkat desa |
Sarasehan ini diselenggarakan oleh SPPQT menindaklanjuti kunjungan SPPQT ke KPK beberapa waktu lalu. Dalam Sarasehan ini KPK mengirimkan dua orang dari devisi pencegahan untuk memberikan materi seputar pencegahan tindak pidana kuorupsi./jb
Baca juga: Kertas Posisi Jamaah Produksi SPPQT
0 komentar :
Posting Komentar