Peran bulog atas beras petani

beras.jpg
Beras

Salatiga. Caping. Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik atau disingkat Perum Bulog adalah sebuah lembaga pangan di Indonesia yang mengurusi tata niaga beras. Bulog dibentuk pada tanggal 10 Mei 1967 berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/Kep/1967. Sejak tahun 2003, status Bulog menjadi BUMN.

Berniat melakukan penyerapan beras sebanyak dua juta ton dalam dua bulan, Badan Urusan Logistik (Bulog) dinilai terlambat jika ingin melakukannya dimulai bulan ini. Pasalnya, momen panen raya perdana sudah lewat, sementara panen raya kedua baru akan berlangsung pada bulan depan, yakni periode Juli hingga Agustus. Hal ini sebagaimana dilansir oleh republika online, Rabo, 17/6.

"Urgensinya, saya melihat ini udah telat, karena kehadiran Bulog itu kan harusnya terutama pada saat panen raya," kata Pengamat Pertanian dari IPB Hermanto Siregar. Biasanya, kata dia, keberadaan Bulog berfungsi menjaga agar harga beras dan gabah petani tidak anjlok ketika pasokan berlimpah. Sementara saat ini sudah memasuki pertengahan Juni dan tidak ada panen.

"Jadi kalau ada yang ngejual pun sekarang stok terakhir akan sedikit," ujarnya.

Jika Bilog ingin sukses menyerap beras dua juta ton, maka perhitungan waktunya bisa disesuaikan dengan panen kedua yakni Juli-Agustus. Tapi, dalam beraksi pun ia harus sanggup menyaingi tengkulak.

Seperti diketahui, Bulog dalam 5,5 bulan mampu melakukan penyerapan secara nasional sebanyak 1,3 juta ton alias hanya sekitar 2,7 persen dari produksi nasional. Bulog pun dengan Dirut Barunya yakni Djarot Kusumayakti bertekad akan melakukan "lompatan" dengan melakukan penyerapan beras petani selama dua bulan sebanyak dua juta ton.

Sebelumnya diberitakan bahwa Pemerintah melalui Bulog harus ambil peran sebagai pengendali pangan, di mana negara memiliki pasokan aman yang bisa dikeluarkan ketika barang pangan di pasar langka atau berharga tinggi. Dengan semangat kepemimpinan baru di bawah kepemimpinan Djarot Kusumayakti, Bulog bahkan bertekad menjadi penguasa transaksi pangan.

"Bulog harus mampu bertransaksi, agar gerakannya diikuti, bukannya dikendalikan tengkulak atau spekulan," kata Dirut Bulog Djarwo pada Selasa (16/6). Karenanya, ia pun menetapkan penyerapan beras petani sebanyak dua juta ton dalam dua bulan, dan empat juta ton hingga penghujung 2015.

Kendala kualifikasi persyaratan HPP untuk beras tak boleh jadi kendala. Sebab Bulog menyatakan siap membeli beras petani dengan harga komersial. Tentu, hal tersebut akan lebih lanjut dikoordinasikan dengan pemerintah agar tak menyalahi aturan. Upaya ini dilakukan untuk membuktikan bahwa Bulog hadir di tengah petani, ia ingin mengubah situasi, agar 90 persen beras petani tak lagi hanya dikuasai tengkulak.

"Bulog harus menjadi institusi yang pantas dihormati, karena bulog punya kemampuan, tolong dibantu dari rekan daerah, mulai dengan semangat baru," kata dia bersemangat. Namun, ditanya soal anggaran yang disiapkan, ia tak menyebutkan. Hanya mengatakan koordinasi antar lembaga akan diupayakan.

Nota kesepahaman pun dibentuk, melibatkan dinas pertanian di daerah. Sebab dalam menyerap beras, semua instansi dan masyarakat harus kompak. Misalnya, disepakati bahwa DKI dan Banten bertugas menyediakan beras 30 ribu ton untuk dibeli Bulog, Jabar sebanyak 250 ribu ton, Jateng 500 ribu ton, Yogyakarta 30 ribu ton dan Jatim 500 ribu ton. Perlakuan serupa diberlakukan untuk seluruh wilayah di Indonesia, menyesuaikan produksi mereka.

Keppres No. 103 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi LPND, Pasal 40: BULOG mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang manajemen logistik, pengadaan, pengelolaan persediaan, dan distribusi beras, serta pengendalian harga beras;
  2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BULOG;
  3. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang manajemen logistik pengadaan, pengelolaan persediaan, dan distribusi beras serta pengendalian harga beras;
  4. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga./jb

sumber: republika 17 juni 2015, id.wikipedia.org
gambar: unud.ac.id
SHARE
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar