Salatiga. Caping. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan penangkapan yang dilakukan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah BK (Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin), ADM (Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin), SYF (Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin) dan F (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin). Hal ini sebagaimana disampaikan dalam siaran pers KPK yang dirilis pada sabtu, 20/6.
Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK tetapkan BK, SYF, ADM dan F sebagai tersangka. |
Tersangka BK dan ADM yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara, tersangka SYF dan F disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Penetapan keempatnya sebagai tersangka bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (19/6) sekitar pukul 21.00 WIB di kediaman BK di Kel. Sanjaya, Kec. Alang-Alang, Kotamadya Palembang. Pada saat penangkapan, di lokasi tersebut KPK menemukan sebuah tas berwarna merah marun yang berisi uang senilai Rp 2.560.000.000 dalam pecahan lima puluh ribu rupiah dan seratus ribu rupiah. Sejumlah orang yang diamankan dari lokasi kemudian diperiksa secara intensif di Mako Brimob Polda Sumatera Selatan./red/jb
sumber : www.kpk.go.id
gambar: TRIBUNNEWS/DANY PERMAN, https://twitter.com/KPK_RI
0 komentar :
Posting Komentar