KPK Tetapkan 4 Tersangka Hasil Operasi Tangkap Tangan di Palembang

Satu diantara tersangka yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi
hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Palembang,
dibawa ke dalam Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/6/2015).
Operasi ini  berhasil menyita uang sebanyak Rp 2 Milyar lebih. 


Salatiga. Caping. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan penangkapan yang dilakukan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah BK (Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin), ADM (Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin), SYF (Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin) dan F (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin). Hal ini sebagaimana disampaikan dalam siaran pers KPK yang dirilis pada sabtu, 20/6.

Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK tetapkan
BK, SYF, ADM dan F sebagai tersangka.
Tersangka BK dan ADM diduga menerima hadiah atau janji dari SYF dan F, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015.

Tersangka BK dan ADM yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara, tersangka SYF dan F disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Penetapan keempatnya sebagai tersangka bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (19/6) sekitar pukul 21.00 WIB di kediaman BK di Kel. Sanjaya, Kec. Alang-Alang, Kotamadya Palembang. Pada saat penangkapan, di lokasi tersebut KPK menemukan sebuah tas berwarna merah marun yang berisi uang senilai Rp 2.560.000.000 dalam pecahan lima puluh ribu rupiah dan seratus ribu rupiah. Sejumlah orang yang diamankan dari lokasi kemudian diperiksa secara intensif di Mako Brimob Polda Sumatera Selatan./red/jb

sumber : www.kpk.go.id
gambar: TRIBUNNEWS/DANY PERMAN, https://twitter.com/KPK_RI
SHARE
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar