Dana Desa Dapat Meningkatkan Kapasitas Desa

Marwan Jafar, Menteri Desa Pembangunan daerah tertinggal
dan Transmigrasi
Salatiga.Caping. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengatakan bahwa dirinya tidak pernah bosan mengingatkan bahwa dana desa adalah amanah, jadi harus dikelola untuk menggerakkan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Sehingga desa berkembang maju dan masyarakatnya lebih sejahtera. Hal ini sebagaimana dilaporkan situs kementrian desa di Jakarta, jumat, 19/6.

Tak hanya itu, Marwan mengingatkan para Kepala Desa agar mencermati dan memahami secara tepat prioritas penggunaan dana desa sebagaimana telah diatur dalam Permendesa Nomor 5 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Salah satu program diprioritaskan adalah capacity building atau peningkatan kapasitas masyarakat desa sebagai bagian penting dari program Pemberdayaan Masyarakat.

"Capacity building masyarakat desa ini sangat mendesak dan sifatnya prioritas, karena peningkatan kapasitas inilah yang akan menjadikan masyarakat desa lebih berdaya, memiliki pengetahuan, wawasan dan keterampilan atau skill yang lebih baik dalam pelaksanaan pembangunan desa," ujar Marwan, Jumat (19/6) di Jakarta.

Menurutnya, salah satu masalah mendasar yang dihadapi desa saat ini adalah masih relatif rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) di desa, termasuk aparatur desa yang notabene memegang kekuasaan administrasi pemerintahan dan pengelolaan dana desa.

Tidak sedikit kalangan yang masih meragukan kualitas pemahaman dan penguasaan aparatur desa terhadap tata kelola administrasi pemerintahan desa yang tertib dan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Sehingga timbul kekhawatiran terjadinya ketidakcakapan yang berpotensi menimbulkan salah kelola dana desa yang berujung pada munculnya masalah hukum di kemudian hari.

"Kepala Desa agar melakukan capacity building khususnya untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa sehingga dana desa benar-benar dipergunakan sebagaimana mestinya, sehingga dalam penggunaan dana desa nantinya tidak timbul masalah hukum di kemudian hari," ujarnya.

Menteri asal PKB ini meyakini bahwa aparatur desa memiliki integritas dan tidak ada niatan untuk melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Namun akibat wawasan dan skill yang masih kurang memadai dalam hal tata kelola administrasi dan keuangan negara, maka bisa saja terjadi penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan standar pengelolaan keuangan negara atau ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, sehingga berpotensi penyimpangan dan berdampak hukum.

"Saya percaya teman-teman aparatur desa memiliki integritas, tidak ada niatan untuk melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, namun jangan sampai nantinya ada masalah hukum atau masalah lainnya gara-gara kurang cakap dalam mengelola dana desa,” tuturnya.Lebih lanjut, Marwan mengingatkan, yang perlu ditingkatkan kapasitasnya bukan hanya aparatur desa, tetapi masyarakat desa lainnya juga perlu ditingkatkan wawasan dan tanggung jawabnya terhadap pembangunan desa, khususnya dalam ikutserta mengaawal dan mengawasi penggunaan dana desa.

"Masyarakat desa juga sangat butuh untuk ditingkatkan pemahaman dan wawasannya terkait pembangunan desa, pentingnya berperanserta dalam pelaksanaan pembangunan desa, aktif dalam musyawarah desa dan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, terutama ikut mengawasi penggunaan dana desa agar benar-benar untuk kemajuan dan kesejahteraan seluruh masyararakat desa," jelas Marwan.

Mengenai program capacity building tersebut, lanjutnya, dapat dilakukan kerja sama dengan Perguruan Tinggi atau lembaga-lembaga pelatihan manajemen dan pengembangan sumber daya manusia yang telah teruji dan diakui kualitasnya dalam bidang pendidikan dan pelatihan khususnya di bidang manajemen dan tata kelola pemerintahan dan keuangan negara.

"Jika diperlukan saya siap membantu memfasilitasi untuk mendukung peningkatan kapasitas masyarakat desa baik khususnya dalam aspek mentalitas dan etos kerja, wawasan dan skill dalam tata kelola pemerintahan dan keuangan desa, karena dengan kapasitas yang memadai inilah yang akan lebih menjamin tercapainya tujuan pembangunan desa yaitu berkembang majunya perekonomian desa dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat desa," tandas Marwan./jb
sumber: kementrian desa
gambar: antaranews.com
SHARE
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar