WAKAPOLRI Jamin Netralitas Polisi Atas Konflik Sumber Daya Alam

Ilustrasi konflik 
KPA/Jakarta: Pada Jumat (10/04) di Mabes Polri diadakan pembahasan kasus pelanggaran hukum dan HAM yang bersumber pada persoalan pengelolaan sumber daya alam. Pada kesempatan tersebut Wakil Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Badrodin Haiti beserta jajaran BARHAKAM, DIVHUM, ITWASUM dan BARESKRIM menerima sejumlah perwakilan koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari KONTRAS, WALHI, dan KPA, juga hadir dari korban penggusuran lahan oleh pabrik semen pati rembang, Jawa Tengah. Beberapa isu konflik agraria dibahas seperti kasus pembunuhan dan penganiayaan Petani Jambi alm. Indra Pelani, dan yang terakhir yakni penggusuran dan penghancuran lahan petani Takalar secara paksa oleh pihak pihak perkebunan PTPN XIV dan Brimob Polda Sulawesi Selatan Barat.

Jenderal Polisi Badrodin Haiti meminta kepada para pendamping masyarakat seperti KONTRAS, WALHI dan KPA untuk berkerjasama dengan Kepolisian untuk mencari solusi yang terbaik terkait konflik agraria, karena bagaimanapun juga Polisi berkerja berdasarkan Undang – undang dan tidak sepenuhnya salah dalam kontek melaksanakan tugas dilapangan, oleh karena itu membutuhkan mitra dalam menangani dan menjaga ketertiban umum, segala suatu harus berdasarkan pada hukum yang berlaku. Dan mengenai laporan masyarakat terkait konflik agraria, Polri berkomitmen untuk mencari solusi yang adil dan sesuai dengan aturan hukum terkait pengelolaan sumber daya alam dan menghindari sekecil apapun konfrontasi dengan masyarakat, merekomendasikan penyelidikan dan pengawasan atas semua wilayah konflik agaria dan duduk bersama dalam mencari solusi penyelesaian.

Sekretaris Jenderal KPA, Iwan Nurdin dalam pertemuan tersebut meminta kepada pihak Kepolisian untuk menegakkan hukum seadilnya dan bersikap netral dalam penyelesaian konflik agraria, dapat melihat persoalan secara seimbang dan tidak harus melihat konflik agraria itu berdasarkan hukum positif yang berlaku saat ini, mendekatkan Polisi dengan masyarakat melalui mediasi dan menyampingkan tindakan refrensif ala militer, dan mengubah pandangan soal konflik agraria dengan cara tidak terlibat langsung dalam konflik tersebut tetapi berposisi sebagai mediator di lapangan bukan sebagai alat kekuasaan untuk menggusur rakyat dari tanahnya. (AS)/jb

Sumber: http://www.kpa.or.id/?p=5442
Gambar:https://narasisumatera.files.wordpress.com/2013/02/konflik-tanah.jpg
SHARE
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar