M. Miftah, Anggota Komisi B DPRD Kota Salatiga |
"Soal harga adalah persoalan penting. Los itu harapannya digratiskan. Sedangkan harga kios maksimum Rp. 3 juta." Demikian Miftah menyampaikan harapanya selaku anggota legislatif DPRD.
Himbauan Miftah ini langsung mendapat sambutan tepuk tangan meriah dari para perwakilan paguyuban pedagang yang memenuhi ruang nusantara gedung DPRD Kota Salatiga. Sebagaimana diketahui Miftah adalah anggota legislatif dari partai PKB.
Selain itu Miftah juga merasa perlu untuk dewan memiliki salinan PKS kaitannya dengan fungsi pengawasan dewan terhadap kerja-kerja eksekutif. "Apakah benar PKS yang dijadikan landasan kerjasama ini benar-benar telah memasukkan rekomendasi dewan yang berjumlah 9 butir itu?" Kata Miftah. "Kita yang memiliki fungsi kontrol merasa bahwa dokumen itu penting untuk memilikinya." Kata Miftah lebih lanjut. Miftah kemudian merujuk pada PP No. 50 Tahun 2007 pasal 12 ayat 6.
Caping menelusuri poin yang ditunjuk Miftah tersebut dan ditemukan sebagai berikut: "Bupati/wali kota wajib menyampaikan salinan setiap perjanjian kerja sama kepada gubernur, Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."
Di bagian lain Miftah sempat menanyakan mengenai kekuatan dari surat rekomendasi dewan itu sendiri. Yang dibutuhkan seharusnya persetujuan Dewan, namun yang keluar adalah rekomendasi. "Apakah ini cukup?" Kata Miftah.
Sebagaimana diketahui bahwa di pasal 12 ayat 1 disebutkan sebagai berikut : "Rancangan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dinilai oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterima untuk memperoleh persetujuan." Mungkin ini yang menjadi dasar dari pertanyaan M.Miftah.
Tugas dan Wewenang DPRD
Dalam situs resmi DPRD Kota Salatiga ditampilkan mengenai tugas dan wewenang DPRD. Hal ini patut diingat kembali sebagaimana disinggung Miftah ketika menyampaikan pentingnya dewan memiliki salinan PKS terkait Revitalisasi Pasar Rejosari Salatiga. Tugas dan Wewenang DPRD adalah sebagai berikut:
Tugas dan Wewenang DPRD
Dalam situs resmi DPRD Kota Salatiga ditampilkan mengenai tugas dan wewenang DPRD. Hal ini patut diingat kembali sebagaimana disinggung Miftah ketika menyampaikan pentingnya dewan memiliki salinan PKS terkait Revitalisasi Pasar Rejosari Salatiga. Tugas dan Wewenang DPRD adalah sebagai berikut:
- Membentuk Peraturan Daerah bersama Walikota;
- Membahas dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan oleh Walikota;
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Mengusulkan peresmian, pengangkatan, dan pemberhentian Walikota dan atau Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur;
- Memilih Wakil Walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Walikota;
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan Pemerintah Daerah;
- Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan;
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan./jb
0 komentar :
Posting Komentar