Suasana kebakaran Pasar Rejosari |
Hadir pula dalam rapat koordinasi tersebut jajaran anggota DPRD Kota Salatiga, Nampak Beberapa anggota komisi A, dan Komisi B. Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut antusias menanggapi usulan pedagang, dan juga mempertanyakan rekomendasi dewan terkait proses pembangunan pasar rejosasi ini.
Tri Priyo yang mewakili Sekda Kota Salatiga selaku ketua TKKSD Kota Salatiga, Mutoin, Kepala Disperindagkop dan UMKM Kota Salatiga dan jajaran Pimpinan Dewan. Selain itu nampak hadir Mantan Kepala Disperindagkop dan UMKM Sri Danudjo.
Himbauan Ketua Dewan tersebut berkaitan dengan adanya surat peringatan ketiga yang berisi perintah pengosongan lokasi. SUrat tersebut dikeluarkan Disperindagkop dan UMKM kepada pedagang pasar rejosari yang sampai hari masih bertahan berdagang di kios atau ruko. Perintah pengosongan tersebut diberi waktu hingga tanggal 10 April 2015.
Muhtoin selaku pihak yang mengeluarkan dan menandatangani surat peringatan ketiga tersebut menjelaskan bahwa surat tersebut dikeluarkan dengan penuh pertimbangan agar pembangunan pasar Rejosari bisa segera dimulai.
"Proses awal pembangunan harus segera dilakukan. Selama pedagang masih di sana tidak mungkin dilaksanakan pembangunan." Kata Muthoin menanggapi dikeluarkannya surat peringatan ketiga tersebut. Selain itu disampaikan pula oleh Muthoin bahwa dari pihak investor juga ditekan untuk segera memenuhi beberapa perijinan dan persyaratan lainnya.
Sedangkan Tri Priyo menjelaskan bahwa Perjanjian Kerja Sama sudah mewadah asprirasi pedagang terkait dengan beberapa kekhawatiran masalah lokasi, harga dan beberapa hal lainnya. Termasuk harus memperioritaskan pedagang lama dan itu sudah dimasukkan dalam PKS. Lebih lanjut dijelaskan oleh Tri Prio bahwa penanggung jawab pelaksana PKS ini adalah Disperindagkop. Berkaitan dengan naskah PKS yang tidak bisa diakses Tri menjelaskan bahwa itu adalah rahasia. PKS itu adalah perjanjian antara Pemkot dan investor atau pihak ketiga. Kalau tidak ada ijin dari pihak investor pemkot tidak bisa memberikan data perjanjian tersebut kepada publik.
Syukur, salah satu peserta yang hadir dalam koordinasi tersebut kemudian meminta Pimpinan Dewan untuk menguatkan himbauannya terkait penundaan pengosongan tersebut dalam bentuk surat kepada Walikota. " Mungkin penundaan pemagaran dan pengosongan sampai masalah selesai ini perlu diperkuat dengan surat kepada Walikota." Kata Syukur kepada Ketua Dewan. Namun Ketua Dewan memandang bahwa hal itu tidak perlu dilakukan.
Himbauan Ketua Dewan tersebut berkaitan dengan adanya surat peringatan ketiga yang berisi perintah pengosongan lokasi. SUrat tersebut dikeluarkan Disperindagkop dan UMKM kepada pedagang pasar rejosari yang sampai hari masih bertahan berdagang di kios atau ruko. Perintah pengosongan tersebut diberi waktu hingga tanggal 10 April 2015.
Muhtoin selaku pihak yang mengeluarkan dan menandatangani surat peringatan ketiga tersebut menjelaskan bahwa surat tersebut dikeluarkan dengan penuh pertimbangan agar pembangunan pasar Rejosari bisa segera dimulai.
"Proses awal pembangunan harus segera dilakukan. Selama pedagang masih di sana tidak mungkin dilaksanakan pembangunan." Kata Muthoin menanggapi dikeluarkannya surat peringatan ketiga tersebut. Selain itu disampaikan pula oleh Muthoin bahwa dari pihak investor juga ditekan untuk segera memenuhi beberapa perijinan dan persyaratan lainnya.
Sedangkan Tri Priyo menjelaskan bahwa Perjanjian Kerja Sama sudah mewadah asprirasi pedagang terkait dengan beberapa kekhawatiran masalah lokasi, harga dan beberapa hal lainnya. Termasuk harus memperioritaskan pedagang lama dan itu sudah dimasukkan dalam PKS. Lebih lanjut dijelaskan oleh Tri Prio bahwa penanggung jawab pelaksana PKS ini adalah Disperindagkop. Berkaitan dengan naskah PKS yang tidak bisa diakses Tri menjelaskan bahwa itu adalah rahasia. PKS itu adalah perjanjian antara Pemkot dan investor atau pihak ketiga. Kalau tidak ada ijin dari pihak investor pemkot tidak bisa memberikan data perjanjian tersebut kepada publik.
Syukur, salah satu peserta yang hadir dalam koordinasi tersebut kemudian meminta Pimpinan Dewan untuk menguatkan himbauannya terkait penundaan pengosongan tersebut dalam bentuk surat kepada Walikota. " Mungkin penundaan pemagaran dan pengosongan sampai masalah selesai ini perlu diperkuat dengan surat kepada Walikota." Kata Syukur kepada Ketua Dewan. Namun Ketua Dewan memandang bahwa hal itu tidak perlu dilakukan.
Sebagaimana diketahui bahwa Pasar Rejosari Salatiga atau dikenal dengan sebutan Pasar Sapi terbakat pada tahun 2008. Hingga kini pasar tersebut belum dibangun kembali karena berbagai persoalan yang membelit pasar tersebut./jb
0 komentar :
Posting Komentar