Uji Publik Perdes Tata Kelola Sumber Daya Air


Workshop Uji Publik Tata Kelola Sumber Daya Air Desa Patemon
Argomulyo, Caping. "Ini bukan membahas sumber air atau air atau air yang sudah ada, ini membahas bagaimana mengelola air hujan yang selama belum terkelola dengan baik. Kami ada di wilayah atas sehingga air hujan yang tidak terkelola bisa menyebabkan bajir di daerah bawah." Demikian Kabul Budiono dalam memberikan penjelasan terkait paparannya atas materi Perdes di Wisma Salib Putih, Kamis, (12/3). Perdes itu nantinya dijadikan landasan pemerintah Desa Patemon untuk mengelola air. Sebagaimana diketahui Patemon sering mengalami kesulitan air cukup parah ketika kemarau.

Uji publik ini dihadiri oleh puluhan orang. Dari Bapermas Kab. Semarang hadir dan memberikan tanggapan. Dari kecamatan Tengaran juga hadir memberikan tanggapan. Yang amat disayangkan adalah ketidak hadiran bagian hukum Kab. Semarang padahal ini persoalan iniatif warga menelurkan kebijakan untuk mengontrol sumber daya desa.

Hadir pula dalam acara ini dari SPPQT, Bahruddin, Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi, Ruth MS, Ketua Umum SPPQT, Mujab, Ketua Bidang Advokasi, Siti Harsun, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak, dan Budi Pramono, Ketua Bidang pembangunan organisasi dan penguatan politik sekaligus sebagai pendamping penyusunan perdes ini.

Selain itu dari IUWASH Semarang juga hadir dalam agenda ini. Pendampingan perumusan perdes pengelolaan sumber daya air ini merupakan capaian lain selain pembangunan sumur resapan. Diketahui bahwa Patemon merupakan salah satu desa di Kecamatan Tengaran dimana program pengembangan sumur resapan SPPQT dilaksanakan.

Tidak ketinggalan beberapa perusahaan yang ada di Patemon turut hadir dalam acara ini. Hal ini karena perusahaan-perusahaan tersebut mendirikan pabrik di Patemon, membuat sumur bor dan memanfaatkan air untuk kepentingan operasional pabrik. sehingga mereka diundang dan dilibatkan dalam uji publik ini sekaligus untuk melihat seperti apa respon mereka atas perdes pengelolaan sumber daya air.

"Pada dasarnya kami mendukung aturan ini, dan tidak keberatan seandainya nanti setiap perusahaan memiliki kewajiban membangun dua sumur resapan. Hanya saja kata-kata yang digunakan mohon yang jelas, misalnya itu dua sumur ukuran 16 meter kubik itu apakah jumlah keseluruhan 16 meter atau setiap sumur harus memiliki volume 16 meter. Kalau kata-katanya jelas kan tidak menyulitkan dalam menentukan keputusan perusahaan." kata salah satu perwakilan perusahaan.

Perumusan perdes pengelolaan sumber daya air ini sejalan dengan selesainya pembangunan sekitar 250 sumur resapan di Patemon dan 920 sumur lain di enam desa dan kelurahan di Salatiga dan Kab. Semarang. Dalam hal ini termasuk Desa Patemon. Program ini kerjasama antara SPPQT-CCFI-IUWASH./jb

SHARE
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar