Markas ICAC |
Mantan Komisioner Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hongkong Tony Kwok urun bicara soal permasalahan yang dihadapi para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia. Ia menyatakan lembaga pemberantasan korupsi akan sukses jika mendapat dukungan politik dari pemerintah, DPR, dan masyarakat.
"Saran saya untuk KPK saat ini, apabila KPK bisa mendapatkan dukungan nyata dari masyarakat dan Presiden, maka hal ini tidak akan menjadi masalah," katanya dalam acara diskusi bertajuk "Film sebagai Bagian dari Gerakan Antikorupsi" di Pusat Perfilman H Umar Ismail, Jakarta, Rabu (11/2).
Tony menjelaskan, ketika membahas lembaga antikorupsi di dunia, banyak lembaga antikorupsi yang tidak berjalan dengan baik. Namun, dari lembaga-lembaga antikorupsi tersebut, menurutnya, lembaga antikorupsi Singapura, Hongkong, dan Indonesia merupakan yang terbaik di Asia.
Ia menganggap KPK mampu menunjukan independensi dan profesionalitasnya. KPK juga tidak khawatir ketika menangani kasus-kasus yang sifatnya sensitif. "Saya mengatakan hal itu bukan karena saya sedang berada di Indonesia, tetapi saya mengatakan hal yang sama di berbagai kesempatan," ujarnya.
Selain itu, Tony mengatakan konflik yang terjadi antara lembaga antikorupsi dan Kepolisian merupakan hal biasa. Dahulu, ICAC juga pernah mengalami konflik serupa dengan Kepolisian setempat. Bahkan, saking krisisnya hubungan ICAC dan Kepolisian, sempat terjadi upaya pembakaran terhadap gedung ICAC.
Namun, seiring waktu hubungan ICAC dan Kepolisian kembali membaik. Malahan hubungan antara ICAC dan Kepolisian kian harmonis. Tony mengaku krisis itu menciptakan sinergitas yang baik, serta memperbaiki integritas Kepolisian dalam upaya pemberantasan korupsi di Hongkong.
Ia melanjutkan, justru setelah krisis antara ICAC dan Kepolisian selesai, Kepolisian Hongkong yang sebelumnya menjadi institusi terkorup berubah menjadi institusi terbersih. Tidak tanggung-tanggung, Kepolisian Hongkong disebut-sebut sebagai Kepolisian terbersih di Asia.
Dengan demikian, Tony berpendapat, konfilk KPK dan Polisi membuktikan bahwa KPK bekerja serius dan berani menangani kasus yang melibatkan Kepolisian. "Apabila anda ingin memberantas korupsi di negara anda, anda harus berani memberantas korupsi yang dilakukan oleh lembaga apapun, termasuk Kepolisian," tuturnya.
Usul KPK Diatur di Konstitusi
Tony mengatakan salah satu cara untuk memperbaiki kinerja KPK adalah dengan memasukan independensi KPK ke dalam konstitusi. Selain itu, ia menyarankan agar KPK diberikan kewenangan lebih untuk menangani semua kasus korupsi dan bukan hanya kasus korupsi tertentu di atas Rp1 milar.
Selama ini, Tony mengetahui ada batasan-batasan penanganan kasus korupsi di KPK. Lembaga antirasuah ini hanya berwenang menangani kasus korupsi besar yang melibatkan penyelenggara negara. KPK tidak bisa menangani kasus korupsi kecil dan korupsi yang dilakukan sektor swasta.
Oleh karena itu, Tony menyarankan agar KPK diberikan kewenangan untuk menangani semua kasus korupsi, baik itu korupsi kecil-kecilan atau biasa disebut petty corruption (korupsi kecil-kecilan) maupun high level corruption. Hal ini dilakukan agar upaya pemberantasan korupsi lebih maksimal.
Sementara, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan KPK dapat memetik pelajaran berharga dari pengalaman ICAC. KPK juga dapat belajar cara memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi. Namun, hingga saat ini, undang-undang belum memungkinkan KPK untuk menangani semua kasus korupsi.
Terlebih lagi jumlah petugas KPK yang sangat terbatas. Bambang menyebutkan, apabila ICAC memiliki 1300 staf untuk 7 juta populasi penduduk Hongkong, KPK hanya memiliki 1180 staf untuk 240 juta populasi penduduk Indonesia. "Dari semua itu, source-nya 70-80% di pencegahan," tandasnya.
Sekedar mengingatkan, konflik KPK-Polri kembali terjadi pasca KPK menetapkan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai tersangka. Satu persatu pimpinan KPK dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Belakangan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi dan mantan pimpinan KPK Chandra M Hamzah juga ikut dilaporkan ke Bareskrim.
Namun, dari semua laporan tersebut, baru Bambang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Bambang diduga mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010 lalu./
sumber berita: hukumonline.com
0 komentar :
Posting Komentar