Manusia adalah makhluk yang di ciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan segala kesempurnaan.Salah satu kesempurnaan yang di berikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia adalah ''akal dan pikiran'' yang membedakan dengan makhluk lain. Sejak diciptakan dan di lahirkan manusia telah di anugerahi hak-hak yang melekat pada dirinya dan harus di hormati oleh manusia yang lainnya. Hak tersebut disebut dengan hak asasi manusia (HAM).
Hak asasi manusia adalah hak dasar atau pokok yang melekat pada diri manusia sejak manusia di ciptakan sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.Hak yang di miliki seseorang tantunya tidak dapat di laksanakan sebebas-bebesnya,karena ia berhadapan langsung dan harus menghormati hak yang di miliki orang lain.Hak asasi manusia terdiri atas dua hak yang paling Fundamental, yaitu persamaan dan hak kebebasan.Tanpa adanya kedua hak ini maka akan sulit untuk menegakkan hak asasi manusia.Di bawah ini adalah pendapat-pendapat mengenai Hak Asasi Manusia.
1. Menurut John Locke seorang ahli ilmu Negara dalam buku Sistem Pemerintahan Indonesia Tahun 2012 karangan Trubus Rahardiansyah menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.Oleh karena itu tidak adakekuasaan apapun di dunia yangdapat mencabutnya.Hak sifatnya sangat mendasar bagi hidup dan kehidupan manisia dan merupakan hak kodrati yang tidask bisa lepas dari dan dalam kehidupan manusia.
2. Menurut Prof.Mr.koentjoro, dalam buku Sistem Pemerintahan Indonesia Tahun (2012) karangan Trubus Rahardiansyah menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang di miliki manusia menurut kodratnya yang tidak bisa di pisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya (suci).
Menurut Undang-Undang dasar Republik Insonesia Nomaer 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 1 menyabutkan bahwa ‘’Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah yang wajib di hormati,di junjung tinggi,dan di lindungi oleh Negara,hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia’’.
Aparat-aparat penegak Hak Asasi Manusia beserta tugasnya
- Komnas ham
Berikut merupakan beberapa ciri-ciri pokok hakikat HAM
a) HAM tidak perlu diberikan, diminta, dibeli, ataupun diwarisi.HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b) HAM berlaku untuk semua orangtapa melihat jenis kelamin,ras, agama, etnis, politik, atau asal-usul sosial dan bansa.
c) HAM tidak dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tatap memiliki HAM walaupun sebuah negara membuat suatu hukum yang tidak melindungi ataupun melanggar HAM. Oleh karena itu, apabila HAM dilanggaar oleh seseorang atau lembaga Negara atau sejenisnya maka akan dikenai hukuman, sesuai dengan hukuman yang telah berlaku di Indonesia.
diolah berbagai sumber
0 komentar :
Posting Komentar