Bersuci diatur dalam aturan baku di kitab fiqih dan dikenal dengan istilah toharoh.
Pengertian Thoharoh:
Thoharoh artinya ; bersuci. Bersuci menurut syariat islam ada dua sebab, yaitu;
- Sebab hadats, yaitu karena sebab yang berasal dari dalam tubuh manusia. Hadas terbagi dua yaitu Hadas besar dan hadas kecil. Hadas besar yaitu hadas yang harus di bersihkan/ di sucikan dengan cara mandi. Hadats kecil yaitu hadats yang harus di sucikan dengan cara tayamum / berwudhu.
- Sebab najis yang harus di sucikan dengan cara membasuhnya dengan air/debu hingga hilang warna, rasa dan aromanya. Ada tiga golongan najis, yaitu najis ringan, najis sedang dan najis berat. Ketiganya memerlukan penanganan berbeda sesuai tingkatan najisnya.
Perangkat thoharoh.
- Air.
- Debu.
Air; Air yang dapat di gunakan untuk bersuci baik sebab hadats maupun najis ada 7 macam ;
- Air hujan /air langit.
- Air laut.
- Air sungai.
- Air sumur.
- Air sumber/air yang berasal dari mata air.
- Air salju/es.
- Air embun.
Pembagian air menurut ilmu fiqih
Air tersebut bila di tinjau dari segi penggunaanya dibagii menjadi empat bagian ;
- Air suci dan bisa mensucikan yang tidak makruh dalam penggunaanya yaitu air yang masih murni /mutlaq.
- Air suci dan bisa mensucikan tetepi makruh bila mana menggunakanya untuk bersuci yaitu; Air yang di panaskan dengan logam di tengah terik matahari .
- Air suci dan tidak dapat mensucikan , yaitu ada dua macam ;a.Air yang sudah pernah digunakan untuk bersuci/musta'mal . b. Air yang berubah sebab tercampur benda suci lain.
- Air mutanajis ; yaitu air yang terkena sesuatu yang najis ,sedang air tersebut jumlah atau volumenya kurang dari dua kulah.
Dua Kulah
Definisi air dua kulah; ukuran air dua kulah yaitu kurang lebih 500 kati bagdad/190 L /60 M3,menurut pendapat para ulama inilah ukuran yang paling shohih. Menurut imam Nawawi,dua kulah=10 kaleng minyak tanah dibuang tutupnya.
caping bandongan 27/11/14.
0 komentar :
Posting Komentar