Bersuci diatur dalam aturan baku di kitab fiqih dan dikenal dengan istilah toharoh.
Pengertian Thoharoh:
Thoharoh artinya ; bersuci. Bersuci menurut syariat islam ada dua sebab, yaitu;
- Sebab hadats, yaitu karena sebab yang berasal dari dalam tubuh manusia. Hadas terbagi dua yaitu Hadas besar dan hadas kecil. Hadas besar yaitu hadas yang harus di bersihkan/ di sucikan dengan cara mandi. Hadats kecil yaitu hadats yang harus di sucikan dengan cara tayamum / berwudhu.
 - Sebab najis yang harus di sucikan dengan cara membasuhnya dengan air/debu hingga hilang warna, rasa dan aromanya. Ada tiga golongan najis, yaitu najis ringan, najis sedang dan najis berat. Ketiganya memerlukan penanganan berbeda sesuai tingkatan najisnya.
 
Perangkat thoharoh.
- Air.
 - Debu.
 
Air; Air yang dapat di gunakan untuk bersuci baik sebab hadats maupun najis ada 7 macam ;
- Air hujan /air langit.
 - Air laut.
 - Air sungai.
 - Air sumur.
 - Air sumber/air yang berasal dari mata air.
 - Air salju/es.
 - Air embun.
 
Pembagian air menurut ilmu fiqih
Air tersebut bila di tinjau dari segi penggunaanya dibagii menjadi empat bagian ;
- Air suci dan bisa mensucikan yang tidak makruh dalam penggunaanya yaitu air yang masih murni /mutlaq.
 - Air suci dan bisa mensucikan tetepi makruh bila mana menggunakanya untuk bersuci yaitu; Air yang di panaskan dengan logam di tengah terik matahari .
 - Air suci dan tidak dapat mensucikan , yaitu ada dua macam ;a.Air yang sudah pernah digunakan untuk bersuci/musta'mal . b. Air yang berubah sebab tercampur benda suci lain.
 - Air mutanajis ; yaitu air yang terkena sesuatu yang najis ,sedang air tersebut jumlah atau volumenya kurang dari dua kulah.
 
Dua Kulah
Definisi air dua kulah; ukuran air dua kulah yaitu kurang lebih 500 kati bagdad/190 L /60 M3,menurut pendapat para ulama inilah ukuran yang paling shohih. Menurut imam Nawawi,dua kulah=10 kaleng minyak tanah dibuang tutupnya.
caping bandongan 27/11/14.
0 komentar :
Posting Komentar