Thoharoh [Bersuci]

Bagi kaum muslim, toharoh atau bersuci merupakan syarat orang untuk melakukan beberapa macam ibadah seperti sholat, membaca al-quran, dan sebagainya. Dibagian lain keadaan suci sangat disukai oleh Allah dan dikatakan sebagai bagian dari iman.
Bersuci diatur dalam aturan baku di kitab fiqih dan dikenal dengan istilah toharoh.

Pengertian Thoharoh:
Thoharoh artinya ; bersuci. Bersuci menurut syariat islam ada dua sebab, yaitu;

  1. Sebab hadats, yaitu karena sebab yang berasal dari dalam tubuh manusia. Hadas terbagi dua yaitu Hadas besar dan hadas kecil. Hadas besar yaitu hadas yang harus di bersihkan/ di sucikan dengan cara mandi. Hadats kecil yaitu hadats yang harus di sucikan dengan cara tayamum / berwudhu.
  2. Sebab najis yang harus di sucikan dengan cara membasuhnya dengan air/debu hingga hilang warna, rasa dan aromanya. Ada tiga golongan najis, yaitu najis ringan, najis sedang dan najis berat. Ketiganya memerlukan penanganan berbeda sesuai tingkatan najisnya.


Perangkat thoharoh.

  1. Air.
  2. Debu.


Air; Air yang dapat di gunakan untuk bersuci baik sebab hadats maupun najis ada 7 macam ;

  1. Air hujan /air langit.
  2. Air laut.
  3. Air sungai.
  4. Air sumur.
  5. Air sumber/air yang berasal dari mata air.
  6. Air salju/es.
  7. Air embun.


Pembagian air menurut ilmu fiqih
Air tersebut bila di tinjau dari segi penggunaanya dibagii menjadi empat bagian ;

  1. Air suci dan bisa mensucikan yang tidak makruh dalam penggunaanya yaitu air yang masih murni /mutlaq.
  2. Air suci dan bisa mensucikan tetepi makruh bila mana menggunakanya untuk bersuci yaitu; Air yang di panaskan dengan logam di tengah terik matahari .
  3. Air suci dan tidak dapat  mensucikan , yaitu ada dua macam ;a.Air yang sudah pernah digunakan untuk bersuci/musta'mal . b. Air yang berubah sebab tercampur benda suci lain.
  4. Air mutanajis ; yaitu air yang terkena sesuatu yang najis ,sedang air tersebut jumlah atau volumenya kurang dari dua kulah.


Dua Kulah
Definisi air dua kulah; ukuran air dua kulah yaitu kurang lebih 500 kati bagdad/190 L /60 M3,menurut pendapat para ulama inilah ukuran yang paling shohih. Menurut imam Nawawi,dua kulah=10 kaleng minyak tanah dibuang tutupnya.

 caping bandongan 27/11/14.

SHARE
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar