MK Tolak Gugatan Prabowo-Hatta

Jokowi-JK
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di Gedung MK, Kamis, 21/8 sebagaimana dilaporkan media kompas dot com dari jakarta malam ini.

Ini adalah akhir dari drama panjang dan cukup melelahkan dari proses pilpres 2014 ini. Keputusan ini otomatis tidak merubah pasangan calon nomor 2 sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk Republik Indonesia 2014-2019. Sah sebagai presiden RI 2014-2019.

"Ya dengan demikian bahwa keputusan yang telah diambil KPU dalam rekapitulasi nasional tentang penetapan calon terpilih tetap berlaku," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik usai sidang putusan MK di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, seperti dilaporkan detik dot com./jb Foto:http://microsite.metrotvnews.com/jokowi-jk/asset/images/jokowi-jk.png

SHARE
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar