Pernyataan Sikap SPPQT atas perampasan tanah petani di Karawang

Pernyataan Sikap
Serikat Paguyuban Petani Qaryah Thayyibah (SPPQT) Salatiga
Mengutuk Keras Perampasan Tanah dan Kekerasan Terhadap Petani Desa Wanakerta, Wanasari dan Margamulya Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat 



Pada hari Selasa tanggak 24 juni 2014, sekitar 7.000 Aparat Kepolisian ditemani 8 Water Canon, 3 baracuda diturunkan untuk mengamankan proses eksekusi lahan. Bentrok tak dapat dihindari saat warga mencoba bertahan menghalangi upaya eksekusi terhadap tanah yang sudah mereka tempati berpuluh tahun lamanya. Sejauh ini korban yang tercatat sebanyak 15 orang (1 petani ditembak, 4 petani tertangkap dan 10 buruh luka-luka). Penggusuran tersebut dilaksanakan setelah Pengadilan Negeri Karawang hari ini melakukan eksekusi terhadap putusan PK dengan No.150 PK/PDT/2011, tanggal 25 Mei 2011 terhadap lahan sengketa seluas 350 hektar yang terletak di tiga desa di Kabupaten Karawang. Sekedar diketahui bahwa lahan sengketa tersebut telah berperkara hampir kurang lebih 20 tahun. Dari peristiwa ini menunjukkan adanya keberpihakan pemerintah terhadap korporasi yakni PT. Sumber Air Mas Pratama (PT SAMP) yang dimiliki PT. Agung Podomoro Land. Konflik antara rakyat melawan perusahaan dan keberpihakan Negara terhadap perusahaan bukanlah hal baru.
Kini setelah perampasan tanah yang brutal itu, isolasi terus dilakukan aparat Brimob beserta ratusan preman di areal konflik agraria. Pemutusan aliran listrik dan ancaman akan intimidasi dan kekerasan semakin meyakinkan kita bahwa negara telah mengingkari terhadap jaminan hak-hak petani. Terlebih hari-hari ini adalah bulan Ramadhan dan menjelang Pilpres. Satu sisi rakyat dicekoki dengan berbagai asupan pencitraan betapa manisnya rayuan beberapa sosok kandidat yang akan membawa perubahan  di negeri ini. Namun ketika petani terancam  kemerdekaannya karena pengambil-alihan tanah secara paksa dan brutal yang dikawal oleh aparat keamanan, mereka yang mengkampanyekan diri abai terhadap kasus tersebut. Satu sisi kesadaran rakyat dimanipulasi kesadaran politiknya dengan bungkus akan datanya pemimpin yang merakyat, namun ketika petani mengalami konflik agraria yang berkepanjangan, mereka para kandidat tersebut tidak paham atas misi kerakyatannya. Mereka yang mengusung kerakyatan untuk mensejahterakan rakyat Indonesia tapi tidak menempatkan agenda reforma agraria sebagai jalan keluar dari kemiskinan  tidak pantas untuk dipilih.
Pencitraan-pencitraan semu yang didukung oleh media massa, media sosial, dan segenap elemen pendukung pilpres kali ini jelas menunjukkan betapa  negara telah gagal dalam  mencapai tujuannya seperti yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Masih segar dalam ingatan bagaimana konflik agraria yang terjadi di Bima dan Mesuji yang juga diduga terjadi Pelanggaran HAM disana, namun ternyata hal tersebut tak juga mampu membuat hati nurani pemerintah sadar tentang apa yang menjadi kewajibannya dan apa yang menjadi Hak dari rakyatnya. Berangkat dari hal diatas, kami dari Serikat Paguyuban Petani Qaryah Thayyibah (SPPQT) Salatiga dengan ini menyatakan sikap:
  1. Tolak Penggusuran dan Eksekusi PN Karawang, karena akan mengorbankan ribuan petani  yang menggantungkan hidup ditanah yang sudah mereka garap sejak berpuluh-puluh tahun
  2. Mengajak seluruh elemen rakyat bersolidaritas menggalang aksi didaerah masing-masing sebagai bentuk dukungan kita untuk kawan-kawan Petani Karawang dan seluruh Petani Indonesia yang hingga saat ini masih berjuang mempertahankan hak-haknya yang coba dijual oleh Negara kepada Pengusaha
  3. Usut tuntas, tangkap dan adili kasus perampasan tanah petani karawang yang mengakibatkan hilangnya sumber penghidupan para petani Karawang
  4.  Tarik Aparat Kepolisian serta Preman-preman bayaran yang mengintimidasi, merusak, dan melakukan isolasi di areal konflik agraria Karawang sebagai bentuk perlindungan negara kepada rakyat.
  5. Mengecam dan mendesak pencopotan Kapolres Krawang, Kapolda Jabar dan Ketua Pengadilan Negeri Karawang karena bertindak sewenang-wenang dalam konflik agraria, mengingkari rasa keadilan rakyat dan mengkhianati nilai-nilai kemanusiaan.
  6. Mendesak Mabes Polri, Kompolnas dan Komnas HAM bertindak cepat dengan menginvestigasi konflik agraria Karawang
  7. Mendesak penyelesaian konflik-konflik agraria yang terjadi di negeri ini secara tuntas dan menyeluruh dalam kerangka pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia.

Demikian pernyataan sikap ini dibuat untuk dijadikan periksa
Salatiga, 30 Juni 2014

Ruth Mutiarsih Subodro

   Ketua Umum SPPQT
SHARE
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar