MK Terima sebagian gugatan elemen tani Indonesia terkait pemuliaan benih

Bibit adalah kehidupan. Itu dipahami betul oleh petani sehingga selain memiliki kemampuan bertani, mereka juga sekaligus memilih, menyimpan, memperbanyak dan membudidayakan bibit dari apa yang mereka tanam. Petani biasa menyimpan bibit padi, jagung, kacang tanah, kedelai, kacang hijau, kacang tunggak, kacang panjang, gudhe, kecipir, kacang tholo, cabe rawit, pare, koro, untuk kemudian mereka tanam lagi di kemudian hari. Bibit padi local banyak sekali jenisnya, begitu juga jagung, koro, kacang panjang, dan kacang tholo. Petani juga menyimpan lain semisal bibit sayuran, bibit tanaman keras, dan beberapa bibit lainnya. Petani tahu bahwa bibit adalah penyambung kehidupan yang tidak bias diganti oleh hal lainnya.

Mahmamah Konstitusi pada Kamis, 18/7 mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh pemohon yang terdiri dari beberala elemen gerakan tani dan elemen perorangan yang adalah pemulia tanaman. Pemohon terdiri dari Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS), Farmer Initiatives for Ecological Livelihoods and Democracy (FIELD), Aliansi Petani Indonesia (API), Bina Desa, Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Ikatan Petani Pengendalian Hama Terpadu Indonesia (IPPHTI), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Perkumpulan Sawit Watch, Serikat Petani Indonesia (SPI), dan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA). Adapun penggugat perorangan adalah Kunoto, Petani Pemulia Tanaman dari Kabupaten Kediri – Jawa Timur dan Karsinah Petani dari Kabupaten Indramayu.

Keputusan itu diambil Rapat Permusyawaratan Hakim oleh Hakim Konstitusi yang terdiri dari Konstitusi yaitu M. Akil Mochtar, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Anwar Usman, Hamdan Zoelva, Harjono, Arief Hidayat, dan Ahmad Fadlil Sumadi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, 9/7 dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, 18/7, selesai diucapkan pukul 14.10 WIB.

Pasal yang mereka gugat adalah pasal-pasal 5, 6, 9, 12, dan pasal 60 karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Dan karena UU inilah pernah ada seorang petani dipenjara 7 bulan karena menjual bibit jagung miliknya kepada petani lain. Padahal sudah jamak kalau petani tidak punya  bibit kemudian membeli bibit dari petani lainnya.

Adapun amar putusannya adalah sebagai berikut :

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;

1.1. Frasa “perorangan” dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan untuk perorangan petani kecil”;

1.2. Frasa “perorangan” dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan untuk perorangan petani kecil”;

1.3. Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478), menjadi menyatakan, “Kegiatan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum berdasarkan izin kecuali untuk perorangan petani kecil”;

1.4. Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan untuk perorangan petani kecil dalam negeri”;

1.5. Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan untuk perorangan petani kecil dalam negeri”;

1.6. Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478) menjadi menyatakan, “Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah kecuali hasil pemuliaan oleh perorangan petani kecil dalam negeri”;




SHARE
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar