Trisakti untuk Desa Berdikari

Koperasi

Menanggapi edaran yang diunggah oleh Etik Meiwati di group WA KomSalTeng39bb tentang Diskusi Demokrasi Ekonomi dan deklarasi Koperasi Trisakti Bhakti Pertiwi (KOSAKTI) oleh Menkop UKM RI AAGN Puspayoga hari ini 03/11 di Auditorium Kemenkop UKM RI. Acara inimenghadirkan para pembicara : Sahabat karib saya Eva Kusuma sundari (Trisakti dan Nawacita), Sri Palupi (Succes Story Koperasi: Belajar dari pinggiran, M Taufiq Koperasi dan Konstitusi / Reforma Koperasi), Suroto (Koperasi dan Perubahan Sosial, Aspek makro ideology dan mikro organisasi). Sungguh saya tertarik untuk mengikutinya. Namun karena keterbatasan dan posisi saya (di Salatiga) yang jauh dari tempat acara, perkenankan saya ikut urun rembug karena saya juga sedang konsentrasi penuh membangun Jamaah Produksi untuk Desa Berdikari.

Oleh: Bahruddin


Koperasi-Trisakti

Dalam berbagai kesempatan saya selalu mengkaitkan Jamaah Produksi ini dengan Koperasi-nya Hatta dan Trisakti-nya Soekarno plus keadilan sosial (termasuk keadilan relasi kuasa laki perempuan) dan keadilan lingkungan. Penggunaan kata jamaah diambil dari jamaah shalat, yang dengan berjamaah orang bisa menyempurnakan kualitas shalat sekaligus saling menutupi kekurang diantara anggota jamaah dan imam jamaah. Koperasi bisa berkualitas sebagaimana Jamaah shalat kalau disempurnakan dengan Trisakti plus keadilan sosial dan lingkungan tadi.

Breakdown pikiran Trisakti kedalam Jamaah Produksi adalah sebagai berikut:

Sakti pertama adalah Berdaulat di bidang Politik.Rakyat miskin yang selama ini tidak pernah dihargai hak-hak politiknya (selain hak suaranya yang dibeli dengan 20-50 ribu rupiah oleh calon bupati tertentu) harus diberi kesempatan seluas-luasnya. Harus ada tempat musyawarah di komunitas kecil yang memungkinkan semua keluarga terlibat dalam musyawarah itu. Komunitas kecil itu setingkat Rukun Tetangga (RT) yang jumlah keluarganya berkisar 40 keluarga. Kalau di RT-pun jumlah keluarganya menyentuh ratusan misalnya, harus dipecah agar permusyawaratan yang melibatkan seluruh keluarga itu bisa efektif. seratus persen keluarga miskin di komunitas (RT) harus dilibatkan dalam jamaah dan yang mewakili keluarga. Diprioritaskan yang muda (sekitar 18 tahun keatas) dan perempuan. Kalau anak-anaknya masih belum mungkin semua, maka Ibu yang mewakili keluarga bergabung di Jamaah itu. Kalau Ibupun tidak memungkinkan (berhalangan) baru, alternatiF terahir adalah Bapak. Sehingga yang dominan terlibat dalam gerakan penguatan kedaulatan politik ini nanti adalah para pemudi.

Koperasi cukup dibatasi anggotanya hingga 39 orang saja. Kalau ada 40 dibagi dua menjadi 20-20. Hal ini penting sekali agar ketika koperasi yang melibatkan 100 % keluarga miskin ini mengadakan musyawarah, akan tetap berjalan efektif melibatkan seluruh anggota. Musyawarah rembug desa yang selama ini cenderung elitis dapat diturunkan lagi ke permusyawaratan di komunitas kecil. Baru kesepakatan-kesepakatan di musyawarah kecil ini dibawa ke musyawarah tingkat desa. Sehingga dokumen-dokumen rencana pembangunan desa yang selama ini banyak yang tidak aspiratif, tidak berpihak pada yang selama ini dirugikan dapat segera dikembalikan mendukung pemberdayaan rakyat yang senyatanya, tidak hanya sekedar ternyatakan.

Sakti kedua adalah Berdikari dibidang ekonomi. Permusyawaratan di tingkat RT tidak akan berjalan efektif kalau tidak ada yang dirembug. selama 2 sampai 3 kali musyawarah akan membosankan. Sekaligus menghidupkan permusyawaratan dan meningkatkan keberdikarian ekonomi, harus ada usaha produktif kolektif. Dengan adanya usaha produktif kolektif ini semangat bermusyawarah akan terus naik karena ada capaian nyata yang dapat dirasakan. Usahanya sendiri juga akan berjalan baik karena selalu dievaluasi secara periodik bahkan dimungkinkan mingguan.

Usaha produktif ini juga harus direncanakan dengan baik. Disini tugas belasan ribu pendamping desa yang telah direkrut oleh kemendesa, juga para perangkat pemerintahan desa – kecamatan dan kabupaten, harus aktif dan intensif memberikan asistensi teknis mendampingi kelompok dalam menyusun rencana usaha. Rencana usaha yang dirumuskan bersama harus benar-benar layak dan menguntungkan. Usaha dimaksud adalah usaha produksi mengelola sumberdaya desa. Bukan usaha dagang dan simpan pinjam. Beli ketela pohon dari petani terus dijual = usaha dagang. Beli ketela pohon dari petani terus diolah menjadi MOCAF (Modified Cassava Flour) = usaha produksi. Untuk itu badan hukumnya kelompok ini adalah koperasi produksi primer.

Sebagaimana diatur dalam undang-undang koperasi, sekurang-kurangnya 3 koperasi primer dapat mendirikan koperasi sekunder. Baru koperasi sekunder inilah yang menyelenggarakan serba usaha (multi purpose) disamping membiayai koperasi primer (anggotanya) dan menerima simpanan dari koperasi primer (simpan pinjam) juga menyelenggarakan usaha dagang dengan memasarkan produk dari koperasi primer. Koperasi serba usaha sekunder juga bisa mengembangkan usaha penyediaan alat produksi pertanian misalnya dan seterusnya.

Setelah ada tiga koperasi primer di tiga RT berikut koperasi sekundernya yang berhasil, pastilah RT-RT yang lain akan berbondong-bodong mengikuti jejak tiga RT pendahulunya. Tanpa diadakan pelatihan sosialisasi konsep-pun mereka akan bertanya-tanya secara langsung pada para pengelola di tiga RT itu. Secara otomatis “pelatihan” telah terjadi dengan sendirinya tanpa harus mengeluarkan biaya pelatihan. Kalau dianggarkan dari dana desa untuk menyelenggarakan pelatihan sosialisasi konsep itu, kemungkinan berhasilnya juga akan sangat tinggi karena memang sudah benar-benar dibutuhkan oleh rakyat. Dan setelah semua RT mendirikan Koperasi Produksi Primer dan menjadi anggota dari koperasi serbausaha sekunder, Koperasi Serba Usaha Sekunder inilah yang tepat sekali sebagai BUMDesa-nya. Setelah seluruh 74 ribu desa punya Koperasi Serba Usaha Sekunder yang beranggotakan seluruh RT di desa bersangkutan dan beranggotakan 100% keluarga miskin di RT setempat, bolehlah kita bilang bahwa bangsa kita sudah berdikari dibidang ekonomi.

Sakti ketiga adalah Berkepribadian dibidang budaya. Bangsa yang berkepribadian tinggi adalah bangsa terus berkembang gagasan-gagasan kreatif-inovatifnya. Tidak sebatas nguri-uri (merawat) warisan budaya benda (tangible cultural heritage) dan warisan budaya tak benda (intangible cultural heritage) berupa kearifan-kearifan lokal. Tapi juga terus produktif dengan karya-karya aslinya (indigenous and innovative knowledge and technology). Untuk itulah pertemuan mingguan Jamaah produksi yang berbadan hukum koperasi primer produksi tadi sangat tepat dijadikan media saling berefleksi, diskusi tentang gagasan-gagasan baru juga merembug menyelesaikan masalah yang dihadapi. Sangat mungkin juga kelompok ini dikerjasamakan dengan perguruan tinggi menyelenggarakan Community College (akademi komunitas) sebagaimana sudah diatur dalam UU no 12 tahun 2012 tentang PT.

Disamping itu para pemuda desa akan memiliki kesadaran kritis serta memiliki kemampuan tehnik melakukan advokasi anggaran hususnya di level desa. Sejak penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Kebijakan Umum Anggaran/Prioritas Plafon Anggaran, pembahasan dan penetapan RAPBDes serta pengawasan pelaksanaan program/kegiatan pembangunan. Ketika terjadi penyimpangan sudah akan terdeteksi dini oleh kelompok diskusi di akarrumput ini.

Kalau se Indonesia ini ada sejuta RT, maka akan ada sejuta lembaga dari civil society yang siap melakukan pengawasan korupsi (terjadi gerakan pencegahan tindak pidana korupsi secara massif dari akar rumput). sambil berproduksi mengelola sumberdaya desa secara optimal. Jadilah Negara yang gemah ripah loh jinawi tata tentrem kerta raharja, qaryatun dan selanjutnya baldatun thayyibatun warabbun ghofuur./jb
SHARE
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar