UU Perkebunan Kembali Hidupkan Represi Negara Terhadap Perjuangan Petani

PILNET – ELSAM – WALHI – KPA – SPP – HuMa – Sawit Watch – Sitas Desa – TuK Indonesia – ICW – AURIGA – YLBHI
Perkebunan pala (ditjenbun)

Jakarta, 30 Agustus 2015 – Pada Jumat, 28082015, 3 orang petani dari Aceh, Garut, dan Kalimantan Barat telah mendaftarkan Permohonan Pengujian UU No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan (UU Perkebunan) terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi. UU Perkebunan ini merupakan revisi atas UU Perkebunan sebelumnya, UU No. 18 tahun 2004.

UU Perkebunan cenderung memfasilitasi dan memberi kemudahan pada perkebunan-perkebunan skala besar, yang berakibat konflik perkebunan di berbagai wilayah Indonesia. Ini diperparah dengan adanya kewenangan besar yang dimiliki Kepala Daerah. Kewenangan tersebut sering disalahgunakan untuk memberi izin secara mudah kepada pemilik perusahaan perkebunan yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi lahan-lahan perkebunan. Di satu sisi, proteksi terhadap hak-hak petani dan masyarakat lokal minim dilakukan Pemerintah.

Pemerintah seringkali tidak peka terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat dan petani di sekitar wilayah perkebunan. Konflik pertanahan antara masyarakat/petani dengan perusahaan perkebunan selalu ditindaklanjuti dengan penangkapan dan penahanan, bahkan pengajuan masyarakat/petani ke pengadilan, tanpa melihat latar belakang permasalahan yang muncul, yaitu ketimpangan dalam hal pemilikan, penguasaan, pengelolaan sumber daya alam. Akibatnya, kriminalisasi terhadap masyarakat/petani terjadi di sekitar wilayah perkebunan, baik di Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, Jawa dan wilayah lain di Indonesia.

Pasal-Pasal Yang Diujikan Ke Mahkamah Konsitusi

Pasal 11 ayat (2)
Dalam hal terjadi perubahan status kawasan hutan Negara atau Tanah terlantar, Pemerintah Pusat dapat mengalihkan status alas hak kepada Pekebun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12 Ayat (1)
Dalam hal Tanah yang diperlukan untuk Usaha Perkebunan merupakan Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, Pelaku Usaha Perkebunan harus melakukan musyawarah dengan Masyarakat Hukum Adat pemegang Hak Ulayat untuk memperoleh persetujuan mengenai penyerahan Tanah dan imbalannya.


Pasal 55 huruf a, huruf c, dan huruf d
Setiap Orang secara tidak sah dilarang:
a. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan;
c. melakukan penebangan tanaman dalam kawasan Perkebunan; atau
d. memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan.


Pasal 107 huruf a, huruf c, dan huruf d
Setiap Orang secara tidak sah yang:
a. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan;
c. melakukan penebangan tanaman dalam kawasan Perkebunan; atau
d. memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan;

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Konflik masyarakat dengan perusahaan perkebunan berpotensi makin massif jika melihat isi dari UU Perkebunan ini. Beberapa penyebabnya adalah: ketentuan “melakukan musyawarah” bagi Pelaku Usaha Perkebunan untuk memperoleh “persetujuan” apabila ada Tanah Ulayat yang diperlukan seperti yang termuat dalam Pasal 12 ayat (1) UU Perkebunan menempatkan posisi masyarakat hukum adat diposisi yang lemah, karena diarahkan “musyawarah” hanya untuk memperoleh imbalan. Imbalan pun berarti upah yang diberikan atas kerja seseorang. Ini berarti menempatkan posisi masyarakat Adat tidak setara dengan si pemberi imbalan.

Dihidupkannya kembali sanksi pidana dalam UU Perkebunan setelah dibatalkan Mahkamah Konsitusi (Putusan MK No. 55/PUU-VIII/2010) merupakan bentuk ketidakpahaman Negara atas konflik pertanahan yang terjadi selama ini. Sanksi pidana ini berpotensi disalahgunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat adat atau masyarakat sekitar perkebunan yang cenderung berkonflik dengan perusahaan perkebunan. Padahal, tindakan-tindakan yang dilakukan petani/masyarakat adat dalam kaitannya dengan konflik perkebunan dilandasi adanya pelanggaran terhadap hak-haknya oleh perusahaan perkebunan. Tindakan-tindakan petani/masyarakat adat ini merupakan ekspresi dalam upayanya mempertahankan hak-hak yang dilanggar, dan sekaligus bentuk komunikasi petani/masyarakat adat dalam memperjuangkan hak-hak mereka telah dirampas oleh Negara dan perusahaan perkebunan.

Perbuatan-perbuatan yang yang dilarang dalam UU Perkebunan sebenarnya salah satu bentuk dan usaha penyelesaian konflik. Sehingga, tidak dapat diatur dan direpresi melalui sarana hukum pidana yang terdapat dalam UU Perkebunan. Selain itu, yang penting dari proses yang dilakukan petani/masyarakat adat ini adalah, tindakan-tindakan memperjuangkan hak-haknya ini merupakan manifestasi masyarakat dalam membebaskan diri dari kuatnya dominasi negara.

Berdasarkan uraian di atas, kami meminta agar:
Mahkamah Konstitusi agar membatalkan Pasal 11 ayat (2); Pasal 55 huruf a, huruf c, dan huruf d; Pasal 55 huruf a, huruf c, dan huruf dUU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan menyatakannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;

Mahkamah Konstitusi harus memberikan tafsirnya terhadap Pasal 12 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan memaknai “Musyawarah yang dilakukan antara pelaku usaha perkebunan dengan Masyarakat Hukum Adat dilakukan dengan posisi setara dan memberikan sepenuhnya hak Masyarakat Hukum Adat untuk menolak penyerahan jika tidak terdapat kesepakatan”;

DPR dan Presiden meninjau ulang semua ketentuan dalam UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;

Pemerintah Daerah sebagai pemegang kekuasaan di daerah untuk tanggap terhadap kasus-kasus kriminalisasi petani dan masyarakat lokal dengan mengedepankan perlindungan terhadap warganya;

Jakarta, 30 Agustus 2015
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Rakyat Pekebunan

Kontak:
Andi Muttaqien Public Interest Lawyer Network 08121996984
Yani Andre Serikat Petani asundan 081214423620
Zenzi uhadi WALHI Nasional 081384502601
Ronald Siahaan Sawit Watch 087775607994
SHARE
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar