Koperasi tidak aktif akan dibubarkan

Lambang Gerakan Koperasi
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) akan fokus mengembangkan 147.249 koperasi di seluruh Indonesia yang aktif secara kelembagaan maupun usaha, sementara 62.234 koperasi akan dibubarkan karena tidak lagi aktif.

Menteri Koperasi dan UKM, AAGN Puspayoga mengatakan dari 147.249 koperasi yang aktif, sekitar 80.808 unit atau 54,34% melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan 67.241 unit (45,66%) belum melaksanakan RAT menjadi prioritas pemerintah untuk mendapatkan Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK).

"Semua koperasi yang aktif dapat mendaftarkan nomor induk koperasi secara online agar lebih mudah, tanpa biaya dan berlangsung transparan," kata Puspayoga pada peluncuran Sertifikat NIK di kantornya di Jakarta, Selasa (26/5).

Dia menambahkan, kebijakan pemerintah ke depan hanya fokus pada koperasi yang aktif saja, dengan konsekuensi 62.234 koperasi yang tidak aktif harus dibubarkan sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Puspayoga, kementeriannya akan fokus dan memberi prioritas pada 147.249 koperasi aktif sebagai target sasaran pelaksanaan program kementerian seperti peningkatan daya saing dan penguatan kelembagaan koperasi sesuai kapasitasnya.

"Selain itu, koperasi aktif akan didorong bermitra dengan lembaga lain seperti BUMN, BUMD maupun swasta dengan prinsip saling menguntungkan, sekaligus menjadi contoh bagi koperasi lainnya untuk meningkatkan kapasitas dan kualitasnya," kata Menteri Puspayoga.

Kementrian Koperasi melalui depkop.go.id menyediakan data koperasi seluruh Indonesia. Sehingga bisa dilihat dengan jelas jumlah koperasi yang aktif dan mana yang tidak aktif. Namun anehnya angka yang disebutkan menteri masih mengacu pada data yang bertanda bintang dua yang berarti angka sangat sementara. Hal ini sebagaimana yang dilihat Caping dari link kementrian yang diakses pada Kamis malam, 4/6.

Sumber: http://berita2bahasa.com/berita/01/1725265-puspayoga-62-234-koperasi-dibubarkan-karena-tidak-aktif#sthash.hFWXaAyi.dpuf
SHARE
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar