Warga Rembang Tolak Tambang dan Pabrik Semen PT Semen Indonesia membawa hasil pertaniannya sebagai bukti bahwa lahan mereka subur dan sudah sejahtera dari hasil bertani. Foto : Tommy Apriando |
Semarang, Caping. Babak baru pejuangan rakyat rembang dalam menolak pembangunan semen dimulai. Walhi dan Warga mengajukan banding menyusul ditolaknya gugatan mereka oleh PTUN Semarang. Situasi ini menjadikan perjuangan tersebu harus menempuh jalan lebih panjang lagi.
Hari ini WALHI dan masyarakat Kabupaten Rembang menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang menolak gugatan izin lingkungan No. 660.1/17 tahun 2012 untuk kegiatan pertambangan PT. Semen Indonesia. Hal ini sebagaimana dilaporkan oleh Front Jawa Tengah melalui jejaring sosial WhatsApp yang diterima Caping, pada Senin, 27/4.
Sebelumnya pada hari kamis tanggal 16 April 2015 Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang telah menolak gugatan WALHI dan masyarakat dengan alasan bahwa gugatan tersebut telah melampaui waktu yang dipersyaratkan yaitu 90 hari. Majelis Hakim dalam argumentasinya menyatakan, berdasarkan saksi-saksi dan bukti-bukti, Penggugat telah mengikuti sosialisasi sejak tahun 2013, sedangkan gugatan diajukan pada bulan September 2014, sehingga putusan tersebut belum menyentuh pokok perkara yang disengketa bahwa pertambangan akan merusak pegunungan kars cekungan watu putih di Rembang.
Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Abetnego Tarigan, menyesalkan putusan PTUN Semarang yang menyatakan bahwa gugatan WALHI sama sekali tidak pernah mengetahui adanya izin lingkungan PT. Semen Indonesia tersebut.
“Upaya hukum banding WALHI atas putusan PTUN Semarang merupakan langkah yang harus kami lakukan karena putusan hakim PTUN Semarang terkesan mencari aman dan belum memeriksa pokok perkara, apakah pertambangan di kawasan fungsi kars merusak atau tidak”, demikian ditegaskan Abetnego. WALHI menduga bahwa putusan ini merupakan jalan terang mengadilan untuk meloloskan indutsri ekstraktif merusak pegunungan kendeng yang selama ini menjadi sumber air kehidupan warga sekitarnya. Eksploitasi kars di Kabupaten Rembang bukan saja akan merusak wilayah rembang akan tetapi juga mengancam keberadaan wilayah kars di tempat lain khususnya di pulau Jawa.
”WALHI mengapresiasi adanya hakim bersertifikat lingkungan tetapi fakta selama ini menunjukkan bahwa Pengadilan masih menjadi rumah yang aman dan nyaman bagi pelaku perusak lingkungan, untuk itu tidak cukup mendidik hakim bersertifikat lingkungan. Negara juga harus serisu memfasilitasi terbentuknya Peradilan Lingkungan yang khusus menyelesaikan perkara-perkara lingkungan hidup,” kata Abetnego.
Sementara itu Joko Prianto salah satu penggugat warga Kabupaten Rembang menyatakan bahwa kondisi warga yang menolak adanya pembangunan pertambangan PT Semen Indonesia masih solid dan semakin semangat untuk menolak tambang semen. “warga masih semangat untuk terus berjuang menolak tambang semen di wilayah kami, karena tambang jelas mengancam kehidupan kami yang kebanyakan petani, peternak dan pekebun dimana kami membutuhkan air dari sumber pegunungan kendeng, kalo ditambang kami akan kehilangan jatidiri sebagai petani” ujar print.
Kuasa hukum WALHI, Muhnur Satyahaprabu, menilai upaya banding ini merupakan salah satu upaya hukum yang bisa kita lakukan selain ada untuk upaya mengajak masyarakat untuk kritis terhadap kebijakan yang akan mengancam keberlangsungan lingkungan. Kami koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam tim Advokasi Peduli Lingkungan yang terdiri dari LBH Semarang, Walhi, JMPPK, Elsam, Pilnet, KontraS, Huma, YLBHI dan Jatam terus berupaya melakukan kampanye penyelamatan lingkungan atas ancaman industri pertambangan di pulau jawa.
Aktifitas pertambangan jelas mengubah rona lingkungan dan masyarakat yang akan terkena dampaknya. “Izin lingkungan di atas kawasan karst jelas bertentangan dengan UU di atasnya karena penambangan tersebut membahayakan kelestarian lingkungan hidup dan akan mengancam pertanian, pangan, dan sumber air masyarakat sekitar. Putusan Tata Usaha Negara selain menyalahi prinsip kehati-hatian (precautionary principle) juga telah menyalahi prinsip partisipasi yang jelas diatur dalam undang-undang.” pungkas Muhnur./jb.
Gambar: http://www.mongabay.co.id/2014/09/05/gubernur-jateng-digugat-warga-rembang-terkait-pt-semen-indonesia/
0 komentar :
Posting Komentar