Jawa Tengah dalam sebuah layer peta |
Kehadiran perwakilan dari Front Jawa Tengah ini dalam rangka menyampaikan rekomendasi dari beberapa putaran pertemuan elemen gerakan di Jawa Tengah yang memiliki perhatian terhadap beberapa persoalan mendasar rakyat Jawa Tengah. Putaran-putaran pertemuan tersebut mulai dari eksplorasi, diskusi pendalaman hingga dilahirkan rekomenfasi tersebut untuk kemudian diperjuangkan agar masuk dalam kebijakan pemerintah baik tingkat propinsi maupun kabupaten/kota.
Ada tiga persoalan mendasar yang disampaikan dalam pertemuan kali itu. Ketiga persoalan tersebut adalah Persoalan Home Based Worker atau pekerja berbasis rumah tangga, Persoalan kesehatan di masyarakat, dan persoalan desa. Ketiga persoalan tersebut dipandang berkaitan langsung dengan masyarakat level terbawah di Jawa tengah. Ketiga identifikasi persoalan inilah kemudian dirumuskan rekomendasi. Adapun beberapa persoalan terkait dengan ketiga bidang tergambarkan dari hasil identifikasi di bawah ini
Pekerja berbasis rumah tangga masalah yang teridentifikasi adalah :
- Upah Murah,
- tidak Ada kontrak tertulis,
- Resiko Tinggi (K3 tidak terjamin),
- Tidak diakui pemerintah,
- Alat produksi yang tidak ditanggung,
- Kebutuhan perusahaan tinggi namun daya tawar HBW rendah,
- Waktu kerja panjang (bisa sampai 10-12 jam perhari),
- Tidak ada jaminan sosial.
Sedangkan terkait dengan persoalan kesehatan, masalah yang berhasil dipetakan adalah
- Masih banyak warga miskin yang belum masuk sebagai peserta BPJS PBI.
- Prosedur pendaftaran dirasa masih sulit, kantor BPJS tidak ada perwakilan di daerah – daerah terpencil sehingga sulit dijangkau.
- Masa aktif BPJS bagi peserta baru setelah hari ketujuh pendaftaran mempersulit masyarakat
- Registrasi/pendaftaran harus satu KK seringkali masyarakat rawan miskin keberatan untuk membayar sekaligus
- Mekanisme rujukan yang berbelit
- Informasi kuota kamar rumah sakit bagi pengguna BPJS tidak transparan dan terlalu sedikit
- Infrastruktur pelayanan kesehatan kurang memadai untuk melayani peserta BPJS
- Belum ada mekanisme komplain/pengaduan di BPJS
- Dana kapitasi BPJS untuk puskesmas tidak transparan
- Tidak ada kejelasan siapa saja peserta PBI
- Regulasi turunan dari UU desa banyak yang tidak konsisten, Contoh : PP 43 / 2014 yang isinya tidak sesuai dengan amanat UU Desa.
- Tidak ada koordinasi antara Kementrian PDT dan Kementrian Dalam Negeri dalam mengatur desa.
- Munculnya keresahan kepala dan perangkat desa terkait pengelolaan tanah bengkok yang disebabkan karena pembatasan prosentase anggaran yang harus diterima oleh mereka.
- Penguatan kapasitas pemerintah dan masyarakat desa dalam mengimplementasikan UU Desa masih sangat minim baik pemprov dan pemkab.
- Implementasi desa berdikari sebagai contoh pengelolaan desa yang baik, belum terlaksana sesuai keinginan masyarakat.
- Sumber data pemprov sebagai dasar pemberian bantuan ke Desa tidak update dan akhirnya tidak tepat sasaran.
- Minimnya kesiapan Kabupaten untuk menyusun regulasi turunan dari UU Desa dan peraturan turunannya.
- Banyak kepala dan perangkat desa yang dirugikan karena menurunnya penghasilan dari tahun sebelumnya yang disebabkan oleh PP 43/ 2014 pasal 100 : regulasi sudah dibuat tapi dana desa besarannya belum jelas.
- Belum ada skema dan regulasi yang jelas tentang jaminan kesehatan untuk kepala dan perangkat desa./jb
0 komentar :
Posting Komentar