PASAR REJOSARI TERBENGKELAI, PEDAGANG MEMINTA KOSEP PASAR TRADISIONAL DIKEMBALIKAN

Salah seorang pedagang anggota Paguyuban Pedagang Pasar Rejosari (PPPR) mengajukan tuntutan kepada Anggota DPRD Kota Salatiga saat rapat dengar pendapat di Ruang Sidang Nuantara, Senin (20/1/2015)
SALATIGA, CAPING.LSDPQT.org - Para pedagang Pasar Rejosari menuntut pembangunan dengan konsep pasar tradisional dengan anggaran APBD. Pasar modern yang dikelola investor hanya akan membuat pedagang kecil terpinggirkan. Demikian rapat dengar pendapat antara para pedagang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pedagang Pasar Rejosari dengan Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Kota Salatiga, Selasa (20/1/15).

Mengambil tempat di Ruang Sidang Nusantara, sekitar 50 pedagang mengajukan sejumlah tuntutan kepada DPRD Kota Salatiga. Diantaranya pemerintah kota hendaknya tidak melakukan pembongkaran dan pemagaran pasar serta jaminan bagi pedagang lama mendapat prioritas kios dengan harga terjangkau. Mereka juga meminta adanya pelibatan para pedagang dalam perumusan konsep pasar.

Menurut Rukimin - salah seorang pedagang - alasan keberatan pedagang terhadap pembangunan Pasar Rejosari adalah karena revitalisasi Pasar Rejosari tidak menggunakan dana pemerintah. Selain itu dengan konsep pasar modern yang ditawarkan investor menyebabkabn partisipasi pedagang menjadi hilang.

Menurutnya konsep pasar modern juga tidak menjamin pedagang lama mendapat jatah kios dan harganya terllau mahal.

Sementara itu menurut Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga Fatkhur Rahman (FPKS) Pemerintah Kota Salatiga tidak bisa menghentikan pembangunan pasar ini.

"Sejauh ini pemerintah kota bekerja sama dengan investor dan masih berjalan dengan baik. Kalau pemerintah kota memutuskan kerjasama ini secara sepihak tentu ini akan menjadi beban," demikian lanjutnya.

Sebagaimana diketahui sampai saat ini sedang ada proses hukum  antara pedagang dengang Pemerintah Kota. Meski dalam dalam putusan sidang Pengadilan Negeri pihak penggugat (pedagang) kalah, namun mereka akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Dengan adanya banding ini maka status hukum Pasar Rejo menjadi status quo.

Anggota Dewan dari Komisi B yang ikut dalam rapat dengar pendapat tersebut yang hadir diantaranya Muhammad Miftah (FPKB), Bagas Aryanto (FPDI-P), Sri Setyo Pamilih Karni (FPD), Riawan Woro Endartiningrum (F Gerindra), dan Mahmudah (FPPP). Sementara Ketua Komisi B Budi Santoso (FPKS) berhalangan hadir.

Selain beranggotakan Paguyuban Pedagang Pasar Rejosari (PPPR), bergabung juga Serikat Paguyuban Petani Qaryah Thayyibah (SPPQT, Koperasi Simpan Pinjam Qaryah Thayyibah (KSPQT) Solideritas Pengacara untuk Pedagang Salatiga (SPPS), Persemaian Cinta Kemanusiaan (Percik), dan Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum Indonesia (LKBHI) STAIN Salatiga.(KR)

Baca juga;
Inilah tuntutan Paguyuban pedagang pasar rejosari Salatiga
SHARE
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar