Menaker berbincang dengan TKI saat meninjau penampungan TKI di Jakarta |
Melalui kebijakan itu diharapkan lembaga pendidikan di Indonesia tidak menjadi persemaian benih-benih radikalisme yang bisa merusak kehidupan berbangsa dan beragama di Indonesia. Hal ini sebagaimana dilaporkan Vivanews.com
“Kita menutup pintu untuk TKA yang berprofesi guru atau dosen agama maupun teologi. Ini sebagai salah satu upaya menghindarkan lembaga pendidikan tidak dijadikan lahan persemaian ide atau kaderisasi yang radikal,” kata Menaker M Hanif Dhakiri melalui keterangan pers, Jumat, 2 Januari 2015.
Menaker menambahkan, larangan itu sudah diimplementasikan dalam dua bulan terakhir. Pelarangan itu sudah ada dalam regulasi revisi peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) 40 tahun 2012 tentang jabatan-jabatan yang tertutup bagi TKA.
“Radikalisme agama apapun tidak boleh berkembang di Indonesia. Anak-anak Indonesia harus memperoleh pendidikan agama sesuai dengan kultur Indonesia dan kebhinnekaan,” katanya menambahkan.
Hanif mengatakan, untuk implementasi regulasi itu, pihaknya menggandeng pihak lain ikut memberikan rekomendasi, seperti Kementeriaan Agama. Selain itu, pihaknya berupaya membenahi tata kelola TKA yaitu dengan mewajibkan pekerja asing yang masuk Indonesia harus bisa Bahasa Indonesia.
"Regulasi itu sudah ada dan langsung disosialisasikan kepada berbagai pihak terkait. Setelah itu tinggal didampingi secara bersama dengan melakukan pengawasan di lapangan.’’
Keputusan ini ditanggapi MUI dengan mengatakan bahwa sebaiknya dilakukan seleksi daripada dilarang.
"Saya kira pemerintah jangan memberikan larang, lebih baik diseleksi dan diawasi kinerjanya selama bertugas di Indonesia," kata Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain.
Tengku mengakui memang sebagian guru-guru agama Asing ada yang mengajarkan ajaran ekstrim. Ia mencontohkan seperti haramnya hormat kepada bendera merah putih, bid'ahnya Maulid Nabi, hukum cambuk di pesantren, bersikap kaku dan tidak bisa menerima masalah perbedaan paham yang khilafiyah.sebagaimana diberitakan Republika Online, Senin (5/1)./jb
foto:kompas.com
foto:kompas.com
0 komentar :
Posting Komentar