Membandingkan UMK 2015: Jabar, Jateng dan Jatim

Caping.lsdpqt.org - Harus diakui jika upah minimum kabupaten/ kota  (UMK) [1] di Jawa Tengah sangat rendah. Di Jawa Timur dan Barat, UMK di atas 2 juta jamak, sementara itu di Jawa Tengah angka tertinggi UMK hanya di Kota Semarang (Rp 1.685.000) dan Kab Demak (Rp 1.535.000).

Lalu muncul pertanyaan, apakah perbedaan ini karena di Jawa Tengah pabrik dan standar kelayakan hidup memang lebih minim. jika dibandingkan tempat lain? Ataukah ini karena kurangnya kesatuan diantara kaum buruh dalam mengupayakan perbaikan nasib?  Kondisi ini tentu membuat kita patut belajar dari bagaimana perjuangan buruh di daerah berstandar UMK tinggi tersebut. Kenapa? Karena persoalan upah sangat tergantung perjuangan kaum buruh untuk menentukan nasibnya sendiri melalui berbagai organisasi buruh mereka.

Baiklah, untuk mengetahui berapa upah minimum kota/kabupaten di JawaBarat, Jawa Tengah dan Jawa Timur secara eksklusif tim Caping.lsdpqt.org melakukan tabulasi data UMK di tiga provinsi di Jawa sebagai berikut:

Catatan: 


Pengertian mengenai UMP dan UMK menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. PER-01/MEN/1999 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-226/MEN/2000 Tahun 2000 tentang Upah Minimum (“Peraturan Upah Minimum”):
1.    Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
2.    Upah Minimum Propinsi adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Propinsi.
3.    Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota.
 Dari pengertian di atas terlihat bahwa lingkup keberlakuan ketentuan UMK lebih khusus dari UMP.
SHARE
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar