Dalam rangka mengembangkan keberdayaan petani, Qaryah Thayyibah memandang penting adanya rumah pintar petani / RPP di tingkat desa. Dengan adanya RPP ini diharapkan ada kekuatan dan modal tambahan bagi desa tersebut untuk menuju desa berdikari. Rumah pintar petani ini direncanakan melibatkan unsur internal petani seperti pemuda tani, perempuan, pelaku jamaah produksi, dan unsur petani desa lainnya. Selain itu unsur pemerintah juga diharapkan terlibat seperti dinas pertanian, dinas pendidikan, kementrian komunikasi dan informasi, dan juga Badan Penyuluh. Unsur-unsur ini terlibat sesuai dengan kemampuan dan kewenangan masing-masing.
Unsur-unsur pembentuk RPP dan peran masing-masing |
Rumah Pintar Petani dimaksudkan untuk menyediakan media pembelajaran bagi masyarakat tani untuk mengembangkan diri, mengembangkan potensi SDA dan SDM, dan mengembangkan keterlibatan petani di ranah desa. Dengan adanya Rumah Pintar Petani ini setidak-tidaknya masyarakat tani memiliki kemampuan dan ketrampilan untuk: Mengembangkan potensi SDA dan SDM yang ada di desa, Melakukan kajian atas persoalan dan isu strategis desa, Melakukan pendataan potensi dan pengembangannya, Melibatkan diri dalam pembahasan dan penyelesaian persoalan-persoalan di desa, Melakukan kajian-kajian terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan masyarakat tani dan desa.
Alur kajian di RPP |
Target dari keberadaan rumah pintar petani ini adalah petani. namun agenda ini akan bisa berjalan optimal ketika ada peran aktif dari para pendamping kelompok JP, para pengurus kelompok, pemuda dan unsur masyarakat tani lainnya. Aktifitasnya misalnya melakukan kajian-kajian rutin terkait dengan persoalan-persoalan yang ada di desa. Rumah Pintar Petani berperan dalam mencerdaskan dan mengembangkan kekuatan kritis, serta pengembangan pemberdayaan masyarakat desa.
Kajian di RPP
Sesuai dengan fungsi, maksud dan tujuannya maka perlu ada kajian intensif di rumah pintar petani. Setidak-tidaknya RPP melakukan kajian kebijakan atas: UU Desa beserta PP nya, UU Perlindungan petani beserta PP nya, UU koperasi dalam rangka mengembangkan jamaah produksi, Dan beberapa UU lain terkait masyarakat tani lainnya. Pengembangan Potensi SDA dan SDM desa, Pengembangan nalar kritis pemuda dan perempuan desa, Perkembangan politik dan sosial di desa, Perencanaan dan pengembangan desa, Alokasi dan pemanfaatan anggaran di desa.
Pada kondisi lain RPP dan semua yang aktif di dalamnya juga bisa melakukan riset, penelitian, dokumentasi, melibatkan diri serta melakukan pengawasan atas kegiatan-kegiatan pembangunan yang ada di desa. Termasuk di dalamnya kajian tentang pengembangan potensi desa, pengembangan ekonomi, pemetaan SDM, dan kegiatan positif lainnya yang sesuai dengan maksud dan tujuan RPP sebagaimana disebutkan di atas.
Hasil akhir dari RPP ini adalah : Dalam hal ekonomi adanya pengembangan potensi desa. Dalam hal politik terjadinya situasi politik desa yang mencerdaskan, memberi ruang partisipasi publik, berjalannya pemerintah desa yang transparan dan berpihak kepada rakyat, serta terbangunnya watak pemerintah desa yang benar-benar ngayomi rakyatnya tanpa memangkas hak-haknya. Dalam hal budaya diharapkan terbangun budaya hidup demokratis, budaya berpikir kritis, budaya terbuka terhadap kritik, dan budaya yang memberi ruang bagi berkembangnya segenap potensi desa./.jb
0 komentar :
Posting Komentar