Alasan harta koruptor harus disita

Salatiga, Caping. Harta koruptor diperoleh dari korupsi dan tentu saja tidak sah kepemilikannya. Maka harta itu harus disita dan menjadi kas negara. Ada beberapa alasan dan dasar sehingga harta kroruptor harus disita. Selain itu penyitaan juga harus memenuhi beberapa ketentuan sehingga harta tersebut  memang harus disita. KPK melalui halaman publikasinya di http://acch.kpk.go.id/aset-koruptor-mengapa-harus-disita menjelaskan panjang lebar mengenai alasan mengapa harta koruptor harus disita.

Halaman kantor Komisi Pemberantasan Korupsi berubah layaknya show room mobil mewah. Deretan mobil mewah, yang selama ini mungkin hanya bisa dilihat di majalah-majalah otomotif, kini mengisi halaman parkir yang tak seberapa luas. Mobil-mobil ini merupakan hasil sitaan dari koruptor yang sebelumnya telah dicokok oleh komisi anti rasuah.


Ilustrasi hasil korupsi
Tak hanya mobil, sitaan barang koruptor yang pernah “mampir” di kantor KPK, satu set meja makan, puluhan motor, dan bus. Belum lagi sejumlah rumah, tanah dan bangunan lain juga pernah disita dari para koruptor yang ditangani kasusnya. Penyitaan asset merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mengambil alih dan menyimpan di bawah penguasaannya, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Penyitaan terhadap suatu benda dapat dilakukan jika benda tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), yaitu : 1.    Yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana; 2.    Yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya; 3.    Yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana; 4.    Yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana; 5.    Yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan./jb


baca selengkapnya di web qaryah thayyibah institute dengan klik link berikut ini: mengapa-aset-koruptor-harus-disita.
gambar:http://www.majalahkonstan.com/wp-content/uploads/2013/02/ilustrasi-harta-susilo.jpg
SHARE
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar