Busro Muqaddas di Rakerpim SPPQT 2014

Busro Muqaddas, Wakil Ketua KPK,  hadir dalam awal rangkaian acara Rapat Kerja Pimpinan SPPQT. Busro hadir setelah sebelumnya berbicara dalam suatu acara di sebuah universitas di Kota Salatiga. Bersama dengan Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi SPPQT, Bahruddin, Busro datang sekitar pukul 14.00 disertai beberapa orang dari KPK.
Kehadiran Busro di SPPQT adalah untuk kedua kalinya pejabat KPK datang setelah sebelumnya Ketua KPK juga datang. Pada tanggal 2 Oktober 2013, Abraham Samad juga hadir di SPPQT dalam rangka membuka program jamaah produksi. Busro hadir memberikan pandangan dalam seminar di awal Rakerpim ini dengan tema "UU Desa, Berkah atau Musibah". Ia bicara mengenai UU Desa yang bari saja ditetapkan pada pertengahan Januari 2014 yang lalu ini. Isu penting dari UU baru ini adalah akan ada Dana Alokasi Desa yang jumlahnya mencapai 1 Milyard per desa.
Dalam pandangannya Busro menenkankan agar masyarakat, rakyat, termasuk petani yang tergabung dalam Qaryah Thayyibah untuk mengontrol penggunaan dana sebesar itu agar sesuai dengan sasaran yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Selain itu Qaryah Thayyibah juga diharapkan meningkatkan peran untuk mengawasi dan menyukseskan pelaksanaan UU Desa ini agar kesejahteraan petani bisa lebih ditingkatkan.
Rakerpim tahun 2014 ini dihadiri oleh perwakilan paguyuban anggota SPPQT. Mereka adalah para pengurus paguyuban petani yang berasal dari 10 kabupaten/kota di Jawa Tengah dimana anggota SPPQT tersebar di sana. Kehadiran mereka untuk mengevaluasi pelaksanaan kerja-kerja Dewan Pelaksana Serikat selama tahun 2013 dan menyusun rencana kerja SPPQT tahun 2014.
Kehadiran Busro Muqaddas tentu memberikan motivasi dan dorongan untuk meningkatkan peran para petani yang tergabung dalam paguyuban petani ini untuk mengawasi pelaksanaan UU Desa di desa masing-masing. Dengan demikian kesejahteraan para petani bisa diperjuangkan oleh para petani itu sendiri melalui pengawasan dan kontrol atas dana alokasi desa yang cukup besar tersebut.

SHARE
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar