![]() |
| M.Jasin. |
Acara Ini diselenggarakan di Pondok Pesantren Edi Mancoro, Gedangan, Tuntang, Kab. Semarang Jawa Tengah pada Kamis 13/6 mulai pukul 10.00 Pagi hingga jam 13.00 Siang. Halaqah dihadiri sekitar 150 orang terdiri dari para ulama di Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang, alumni santri Edi mancoro dan beberapa kalangan seperti pejabat pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan para pemerhati lainnya.
"Sesama orang dalam KPK juga saling mengawasi. Pimpinan ada kendaraan dinas. Tetapi tidak boleh di bawa pulang. Dan diikuti seluruh staff. Lebaran tetap di kantor. Bensin irit, onderdil juga irit." Kata M. Jasin memberikan ilustrasi tentang situasi penegakan dan pencegahan yang dilakukan di internal KPK. "Yang melanggar kode etik juga ditindak. Ada yang menerima wingko babat dan bandeng presto di Semarang. Maka dilaporkan. Dan ada tindakan hukum. Dan kemudian dipecat". lanjutnya. "ada juga Suparman, orang kpk yang korupsi, memeras orang. Ini dipecat. Di proses hukum 8 tahun penjara". Kata M Jasin menambahkan penjelasan tentang kondisi penegakan diinternal KPK.
M.Jasin nampaknya serius dalam menegakkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Posisi saat ini adalah sebagai Irjen di Kementrian Agama. Dalam halaqoh ini presentasi nampak disiapkan dengan cermat dan matang. Tak kurang dari 100 halaman presentasi beliau bawa walaupun dalam perjalanannya tidak semua lembar presentasi yang banyak itu disampaikan semua. Dalam presentasi itu sesungguhnya memuat gambaran langkah-langkah pemberantasan korupsi beserta dasar-dasar hukum dan undang-undangnya. Dalam presentasi itu termuat juga tinjauan pemberantasan korupsi dari perspektif agama islam karena yang menjadi peserta halaqah adalah ulama, santri dan alumni yang tentu saja beragama islam.
M. Jasin menyitir ayat quran surat albaqoroh ayat 42 yang artinya "Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui." selain itu ada juga ayat lain yaitu ayat 182 di surat yang sama yang artinya : " Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui". Ini landasan ayat quran yang disampaikan kaitannya dengan upaya meningkatkan peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Ia juga menceritakan bahwa dipenghujung waktu dirinya di KPK ia mendaftarkan diri untuk jabatan di Lembaga Administrasi Negara. ketika namanya sampai ke tangan SBY sebagai penilai akhir bersama 2 orang lainnya Beliau tidak diberi jabatan sebagai pimpinan Lembaga tersebut. Tetapi malah ditugaskan di irjen kementrian agama.
foto:www.tribunnews.com
Ia juga menceritakan bahwa dipenghujung waktu dirinya di KPK ia mendaftarkan diri untuk jabatan di Lembaga Administrasi Negara. ketika namanya sampai ke tangan SBY sebagai penilai akhir bersama 2 orang lainnya Beliau tidak diberi jabatan sebagai pimpinan Lembaga tersebut. Tetapi malah ditugaskan di irjen kementrian agama.
foto:www.tribunnews.com

nice article
BalasHapus