MK BATALKAN UU NO 7 TAHUN 2004, PETANI TIDAK PERLU BAYAR AIR

Kuasa hukum pemohon Tubagus Heru, Jamil Bachtiar, dan Ibnu Sina Chandranegara usai mendengarkan putusan MK, Rabu (18/2) di Ruang Sidang Gedung MK. Foto Humas MK/Ganie
SALATIGA, CAPING.LSDPQT.org - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keseluruhan undang-undang nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) karena tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air. Demikian putusan dengan nomor 85/PUU-XII/2013 dibacakan oleh ketua MK Arief Hidayat  di ruang Sidang Pleno MK yang dimuat di laman resmi mahkamahkonstitusi.go.id, pada Rabu (18/2).

Undang-Undang No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air menurut pemohon, yakni PP Muhammadiyah, Perkumpulan Vanaprastha dan beberapa pemohon perseorangan bertentangan dengan UUD 1945.

Akibat putusan tersebut maka swasta tidak boleh menguasai pengelolaan air. Konsep Hak Guna Pakai Air dalam UU SDA harus ditafsirkan sebagai turunan dari hak hidup yang dijamin oelh UUD 1945. Dengan begitu, lebih lanjut, menurut MK pemanfataan air di luar Hak Guna Pakai Air, dalam hal ini Hak Guna Usaha Air, harus melalui permohonan izin kepada pemerintah. Perizinan penerbitannya harus berdasarkan pada pola yang disusun dengan melibatkan peran serta masyarakat seluas-luasnya.

Dampak lain dari putusan ini, masih menurut laman resmi MK ini, petani tidak dikenai biaya penggunaan SDA. MK berprinsip bahwa "penerima manfaat jasa pengelolaan sumber daya air wajib menanggung biaya pengelolaan" harus dimaknai sebagai prinsip yang tidak menempatkan air sebagai objek untuk dikenai harga secara ekonomi.

Disamping itu, prinsip ini harus dilaksanakan secara fleksibel dengan tidak mengenakan perhitungan secara sama tanpa mempertimbangkan macam pemanfaatan sumber daya air. Oleh karena itu, petani pemakai air, pengguna air untuk keperluan pertanian rakyat dibebaskan dari kewajiban membiayai jasa pengelolaan sumber daya air.

Sumber Berita http://www.mahkamahkonstitusi.go.id
Editor: Muhlisin Kr
SHARE
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar