Executive summary : JAMAAH PRODUKSI SERIKAT PAGUYUBAN PETANI QARYAH THAYYIBAH

Marwan Jafar, Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi


Salatiga, Caping. Ketika SPPQT bertemu Menteri Desa, Pengembangan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, 19/9 lalu, ada Excecutive Summary yang diserahkan kepada Menteri. Serikat Paguyuban Petani Qaryah Thayyibah bertemu dengan Menteri Desa, Pengembangan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Rabo, 19/11 di kantor kementrian tersebut Jl. Abdul Muis No. 7, Jakarta Pusat.

Pertemuan ini di gagas untuk menyampaikan konsep jamaah produksi yang digagas Qaryah Thayyibah untuk mewujudkan desa berdikari.

Berikut ini adalah Excecutive Summary tersebut:

Serikat Paguyuban Petani Qaryah Thayyibah atau sering dipanggil Qaryah Thayyibah adalah sebuah lembaga petani di Jawa Tengah. Lembaga ini secara khusus menggalang-gerakan pemberdayaan masyarakat desa. Hal ini tercermin dari visi nya yang berbunyi: Mewujudkan masyarakat tani yang tangguh, yang mampu mengelola dan mengontrol segala sumberdaya yang tersedia beserta seluruh potensinya, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, kelestarian lingkungan dan kesetaraan laki-laki dan perempuan.

Dalam keyakinan Qaryah Thayyibah, desa yang berdaya adalah gambaran desa ideal. Desa yang berdaya memiliki beberapa indikator sebagai berikut:

  1. Terpenuhi hak-hak politik warganya. Mereka senantiasa dapat merembuk seluruh persoalan yang dihadapi dan mengambil keputusan bersama-sama secara terbuka, melibatkan seluruh warga tanpa membeda-bedakan latar belakangnya untuk pemecahannya. 
  2. Semua warga desa telah bergotong-royong berproduksi bersama mengelola sumberdaya yang tersedia, sehingga tercukupi kebutuhan hidup seluruh warga desa. 
  3. Terus berkembang gagasan-gagasan kreatif-inovatif tidak sebatas nguri-uri (merawat) warisan budaya benda (tangible cultural heritage) dan warisan budaya tak benda (intangible cultural heritage) berupa kearifan-kearifan lokal, tapi juga terus produktif dengan karya-karya aslinya (indigenous and innovative knowledge and technology). 
  4. Ada keadilan yang menyeluruh, tidak ada lagi diskriminasi berdasar gender. Serta keadilan lingkungan yang ditandai dengan terjaganya kelestarian bahkan menguatnya daya dukung sumber daya alam karena upaya-upaya konservasi dan penyeimbangan pada sumber daya yang tersedia. 
  5. Aparat desa menjalankan fungsinya sebagai pemerintahan desa berorientasi melayani warga yang dijalankan dengan prinsip-prinsip: daulat rakyat, integritas, keadilan dan kesejahteraan warga. 
Adapun Jamaah Produksi adalah kelompok usaha produksi, yang dapat berbadan hukum koperasi yang berbasis di RT (RukunTetangga), yang harus melibatkan semua keluarga miskin, dan yang mewakili keluarga, diprioritaskan pemuda dan perempuan di RT setempat (satu RT satu jamaah produksi).

Apabila gerakan tersebut dapat diperluas atau diterapkan pada seluruh desa yang memiliki kesamaan tipologi, atau diadopsi dengan beberapa penyesuaian pada desa-desa dengan tipologi yang berbeda, maka kami meyakini gerakan ini dapat menghapuskan kemiskinan di Indonesia. Sebab, dengan gerakan ini rakyat miskin dapat memberdayakan dirinya dengan cara melakukan produksi berbasis sumber daya yang dimiliki desanya, bukan program-program yang karitatif sifatnya. Sementara itu, pendekatan kewilayahan RT diyakini akan dapat menyasar dengan tepat dan menjangkau seluruh warga miskin, karena warga miskin seluruh kabupaten/kota pada dasarnya terbagi habis dalam kewilayahan RT.

Gerakan Jamaah Produksi ini juga akan mencerdaskan, karena wajib menyelenggarakan 'rembukan' rutin yang terpadu dengan tradisi yang sudah ada, seperti: 'PKK RT', 'yasinan RT', dan lain-lain yang melibatkan seluruh keluarga di RT tersebut. 'Rembukan' rutin ini juga akan menjadi media pendidikan kritis, termasuk kritis atas kesewenang-wenangan dan penyimpangan penguasa (perwujudan kedaulatan politik warga).

Adapun langkah yang telah ditempuh Qaryah Thayyibah dalam mewujudkan gerakan Jamaah Produksi ini adalah sebagai berikut:

  1. Di Kota Salatiga telah diselengarakan pelatihan pendamping kelompok Jamaah Produksi (JP) di 13 kelurahan eks desa. Pelatihan pendamping kelompok JP di Salatiga ini dibuka tanggal 2 Oktober 2013 oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan diharapkan bisa menjadi gerakan pencegahan tindak pidana korupsi sehingga dihadiri juga oleh Ketua KPK Abraham Samad. Sekitar tiga bulan kemudian, UU Desa no 6 tahun 2014 disahkan oleh Presiden RI, memberi dasar dan pengukuhan konstitusional pada gerakan itu. 
  2. Gubernur Jawa Tengah kemudian menindaklanjuti gerakan JP ini dengan terjalinnya kerjasama antara SPPQT atau Qaryah Thayyibah dengan Pemprov Jateng. Kerjasama yang pertama adalah terselenggaranya pelatihan pendamping JP untuk enam kabupaten di Jawa Tengah yang dilaksanakan bersama Bakorluh (Badan Koordinasi Penyuluh) dengan jumlah desa ada 81 desa. Peserta pelatihan adalah satu laki-laki dan satu perempuan dari setiap desa. Untuk memantabkan gerakan JP ini berjalan, Setelah pelatihan, ditindak lanjuti lagi dengan pertemuan pendampingan bersama SPPQT yang mengikutkan juga para camat dan para kepala desa dan ketua BPD dari seluruh desa.
  3. Saat ini kerjasama dengan pemerintah provinsi masih terus dilanjutkan. Sudah dijalin kerjasama antara Qaryah Thayyibah dengan Bapermasdes dan Bappeda Provinsi Jawa Tengah. Adapun jumlah kabupaten yang masuk dalam program ini ada 15 kabupaten di JawaTengah.

Qaryah Thayyibah berpandangan bahwa kelompok JP perlu dijalankan dengan dukungan dana dari Alokasi Dana Desa. Hal ini seiring dengan telah diundangkannya UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa yang antara lain mengatur tentang Alokasi Dana Desa. Namun Qaryah Thayyibah memandang ada kegamangan terkait pelaksanaan penyaluran dana alokasi desa tersebut, karena UU Desa yang sudah sangat jelas menegaskan kedaulatan desa, justru diperlemah oleh PP no 43 tahun 2014 serta Permendagri no 37 tahun 2014 yang terbit kemudian. Maka pemerintah baru diharapkan bisa menghilangkan kegamangan akibat ulah pemerintah sebelumnya yang tertuang dalam kedua peraturan perundang-undangan tersebut.

Dalam kunjungannya ke Qaryah Thayyibah di Salatiga pada 15 Mei 2014, Capres Joko Widodo berkata: “Saya sangat apresiatif terhadap program pemberdayaan desa melalui kegiatan produksi ini”, dan beliau menyarankan untuk dikuatkan lagi aspek pengorganisasiannya. 


Jakarta, 19 November 2014
--
Hadir bersama rombongan SPPQT dalam kunjungan waktu itu adalah Bahruddin adalah Raymond Toruan, Mantan Redaktur The Jakarta Post yang menjadi Anggota Dewan Pertimbangan SPPQT, Mujab Ketua Bidang Pemuda SPPQT, Luqman Hakim, Handoko dari Remdec, dan Miarso dari Bakorluh Jateng. Rombongan di terima di ruang kerja menteri. Marwan Jafar menemui rombongan bersama 2 orang staffnya. /jb

foto:http://www.iberita.com/52376/kabinet-kerja-jokowi-jk-profil-menteri-menteri-desa-pembangunan-daerah-tertinggal-dan-transmigrasi-marwan-jafar
SHARE
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar