Fakultas Syari’ah dan Hukum UNISNU Jepara, 02/04/2014.
Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara pada tanggal 03 April 2014, bertempat di Gedung Auditorium UNISNU Jepara akan menyelenggarakan Diskusi Publik dengan fokus kajian tentang “UU. Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa; Antara peluang Kesejahteraan dan Korupsi”. Pengkajian melalui diskusi publik ini diorientasikan guna memberikan pemahaman yang massif bagi kepala/perangkat desa, SKPD, mahasiswa, dan masyarakat secara umum tentang sistem pengelolaan dan isu-isu penting yang termaktub dalam UU Desa tersebut.
Saat ini, perangkat desa seluruh Indonesia mungkin berbahagia pasca disahkannya Undang-undang Desa. Tanggal 18 Desember 2013 lalu menjadi awal sejarah bagi keberlanjutan perkembangan desentralisasi di Indonesia melalui pengesahan undang-undang Nomor 6 tahun 2014.
Preseden tersebut mempertegas urgensi regulasi yang mengatur secara seksama tentang “kesejahteraan desa”. Hadirnya undang-undang desa ini dapat menjadi momentum untuk kembali menggagas masa depan desa yang dipahami sebagai keseluruhan kerja semua pihak untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa. Karena pasca 68 tahun Indonesia merdeka, yang terjadi pada masyarakat desa masih saja terbelit dalam kemiskinan dan ketertinggalan. Berubah-ubahnya regulasi tentang desa ikut mempengaruhi naik turunnya nafas desa. Kedudukan desa menjadi semakin kabur. Karenanya hal utama yang harus dilakukan adalah mempertegas posisi politik dan kewenangan desa. Jika posisi politik dan kewenangannya telah jelas, kemandirian desa akan semakin terjamin.
Lahirnya UU Desa membawa peluang dan tantangannya tersendiri. Peluang untuk mewujudkan desa yang sejahtera semakin terbuka, karena UU Desa akan mengatur 10% dari APBN akan disalurkan ke desa. Dengan anggaran tersebut, desa diberi kewenangan untuk menggunakan anggaran yang ada demi mewujudkan desa yang makmur. Bak dua sisi mata uang, antara harapan dan tantangan tidak bisa dipisahkan. Anggaran 10% dari APBN tentu bukan jumlah yang sedikit bagi pembangunan desa, maka dari itu pengaturan dan pengelolaan anggaran tersebut menjadi tantangan yang tidak bisa dipisahkan. Potensi penyalahgunaan atau “KORUPSI” akan selalu ada. Belajar dari pengalaman, desentralisasi yang memberikan kewenangan yang “berlebihan” kepada tingkat lokal (grassroot) dinilai sebagai suatu kebijakan yang tergesa-gesa. Terlebih merujuk para ilmuan yang tergabung dengan International Crisis Group (ICG) menyebut kebijakan desentralisasi yang mulai diimplementasikan tahun 1999 silam sebagai “The Big Bang” (Nugroho dalam Irawati:2010). Tentunya UU Desa yang baru ini wajib berada di luar kotak hitam kesalahan-kesalahan otonomi di tingkat lokal sebelumnya.
Sekurangnya ada 5 (lima) isu strategis dalam konstruksi UU Desa, yaitu 1) Pembangunan Desa, 2) Keuangan, Aset dan BUM Desa, 3) Pembangunan Kawasan Pedesaan, 4) Kerjasama Antar Desa, 5) Lembaga Kemasyarakatan Desa. Mengenai isu pembangunan desa, dikonsepsikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemisikinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan sevara berkelanjutan. Pembangunan desa juga mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
Tantangan yang kemungkinan besar muncul dengan adanya UU No. 6 tahun 2014 tentang desa adalah proses politik perebutan jabatan kepala desa menjadi lebih panas. Dengan gelontoran dana 10% dari APBN yaitu sebesar 59,2 triliun untuk 72 ribu desa di Indonesia, belum lagi adanya aturan 10% dari APBD, diperkirakan memancing aktor-aktor potensial desa untuk memperebutkan jabatan desa termasuk jabatan perangkat desa secara tidak sehat. Hal ini akan sangat memicu tingkat gravitasi yang kuat bagi warga untuk terlibat dalam kontestasi kepala desa di masa mendatang, akibatnya money politic akan menjadi ancaman serius yang mewarnai demokratisasi pemilihan kepala desa.
Peluang negatif lain yang diprediksi muncul dapat kami analisa melalui tiga (3) aspek; 1) akibat besarnya anggaran desa maka besar kemungkinan semua kelurahan akan meminta dirubah menjadi desa. Desa-desa besar akan memekarkan diri menjadi beberapa desa. Besarnya anggaran desa nantinya akan melebihi besarnya anggaran kecamatan, hal ini berpeluang terjadinya penyelewengan mengingat belum jelasnya institusi pengontrol tingkat desa. 2) aspek politisasi desa, kepala desa kharismatik akan tergerus dan bermunculan kepala desa administratif yang endingnya mengkonstruk desa menjadi politis dan anti demokrasi; 3) politisasi desa akan memakan biaya besar sehingga kucuran APBN dan APBD dapat digerogoti sedemikian rupa untuk pembiayaan politik./fz.
Sumber :
http://syariah.unisnu.ac.id/diskusi-publik-uu-nomor-6-tahun-2014-tentang-desa-antara-peluang-kesejahteraan-dan-korupsi/
Home
Berita
Diskusi Publik “UU. Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa; Antara peluang Kesejahteraan dan Korupsi”
-
Blogger Comment
-
Facebook Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar :
Posting Komentar