RAT sudah dilaksanakan pada Sabtu, 16/3 lalu. selain musyawarah anggota, dalam RAT juga ada agenda pelaporan kerja oleh pengawas. Dalam kesempatan ini laporan pengawas dilakukan oleh miftah, ketua pengawas KSPQT. perlu diketahui bahwa jumlah pengawas di KSPQT ada 3 orang, yaitu miftah, asrofi muhammad dan aziz sulton abidin. namun nama yang disebut terakhir sudah sekitar setahun lebih tidak aktif lagi.
Ada sepuluh hal yang yang dimuat dalam catatan hasil pengawasan oleh tim pengawas. diantaranya adalah jumlah pinjaman yang cukup tinggi. dalam catatan yang disodorkan pengawas jumlah sumbangan bermasalah sejumlah 570 juta rupiah lebih. ini tentu jumlah yang cukup tinggi mengingat jumlah pinjaman yang tersalurkan selama tahun 2012 adalah kisaran Rp 2,1 M. cukup tinggi. Temuan ini tentu menjadi indikator penilaian kinerja koperasi baik oleh anggota, ataupun pihak lain. Pinjaman bermasalah akan menjadi ganjalan bagi pengembangan KSPQT ke depan.
Temuan lain yang tidak kalah penting adalah adanya selisih antara simpanan umum dalam laporan keuangan dan rincian simpanan umum. Jumlahnya cukup besar yaitu 12.8 juta rupiah. Selisih ini masih ditambah lagi dengan adanya perbedaan antara catatan jumlah pinjaman dengan rincian pinjaman beredar. Jumlahnya sebesar 2,1 juta rupiah. Lebih besar di laporan keuangan. Ini tentu menjadi catatan penting mengingat pencatatan keuangan adalah hal krusial dalam sebuah lembaga keuangan. Dalam hal ini perlu mempertanyakan kembali kompetensi sumberdaya manusia yang selama ini mengelola dana anggota dan nasabah lain yang telah menaruh kepercayaan kepada KSPQT. Kompetensi sumberdaya manusia penting untuk menjaga kepercayaan dan yang lebih substansial lagi adalah untuk mengawal semangat perjuangan KSPQT sebagai media ekonomi SPPQT. persoalan ini diperkuat dengan item yang dilaporkan pengawas pada nomor sembilan. Di sana disebutkan bahwa pengurus dan pengelola sangat perlu meningkatkan pengetahuan dalam managemen organisasi khususnya koperasi, pengelolaan sumberdaya manusia, akutansi, simpan pinjam, analisa laporan keuangan dan pengembangan produk.
Temuan lain yang dilaporkan pengawas adalah dugaan penyimpangan pengurus dan pengelola dengan melanggar AD/ART. Pelanggaran yang dimaksud adalah pelanggaran terhadap pasal 54 anggaran dasar, pasal 50 AD, dan juga dalam ART pasal 4. Tetapi peserta dan anggota yang hadir dalam RAT hanya bisa mendengarkan penjelasan pengawas ini karena tidak memegang anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga. Sebagai penjelasan pasal 54 berisi tentang hubungan kekerabatan dalam pengelola koperasi. Bunyinya adalah sebagai berikut: Dalam hal pengelolaan: .... b. Diantara pengelola tidak boleh mempunyai hubungan keluarga dampai derajat kesatu menurut garis luruhkebawah maupun ke samping.
Pada kesempatan yang sama pengawas juga melakukan kritik atas RAPBK dan realisasi tahun 2012-2013. Di sana disebutkan bahwa dalam RAPBK tahun 2013 dicantumkan bahwa rencana pendapatan bersih sebesar Rp 45.018.943. Angka ini dirasa sungguh aneh oleh ketua pengurus karena berdampingan dengan angka pendapatan bersih tahun 2012 yang sebesar Rp. 72,696,930. Penurunan angka ini dikritik keras oleh ketua pengurus. "Ini kok turun ini bagaimana,?" katanya.
0 komentar :
Posting Komentar